Saturday, 7 November 2015

Cara Setting dan Cara Menggunakan SSH


Saat ini SSH menjadi Populer dalam Koneksi Internet, apalagi yang suka Gretongan, kenapa ?
Karena SSH digunakan sebagai jalan / koneksi pembantu dalam menembus yang namanya Gretongan. Selain itu SSH juga merupakan koneksi yang meng-encript data-data koneksi yang sedang kita akses dalam bentuk bahasa yang tidak dimengerti, apakah sobat mengerti bahasa tersebut?

Monday, 9 March 2015

Menendang Ibunya Saat Sholat, Anak Ini Berubah jadi Anjing

Kisah mirip Malin Kundang kemarin terulang di Dusun Sigambal, Desa Pinang Awan, Kec. Torgamba, Labuhan Batu Selatan. Seorang siswi SMP mendadak berubah wujud usai menendang kepala ibunya yang lagi sholat.

Sunday, 8 March 2015

Cara Dapat Gems Gratis di Clash of Clans

Cara Dapat Gems Gratis di Clash of ClansJalanTikus.com - Kali ini JalanTikus akan memberikan tips yang sedikit spesial, yaitu Cara Dapat Gems Gratis di Clash of Clans. Berbeda dengan cara di luar sana, cara yang satu ini benar-benar aman dan legal.

Jenis-Jenis Spell Factory Clash of Clans

Jenis-Jenis Spell Factory Clash of ClansJenis-Jenis Spell Factory Clash of Clans - Spell Factory adalah sejenis mantra pada game Clash of Clans, jenisnya bermacam-macam, dapat digunakan untuk membantu pasukan ketika menyerang desa lawan.

Cara Memasang atau Memasukkan Lagu di Blog dengan Pilihan Sendiri

Memasang dan memasukan lagu yang diinginkan ke blog merupakan hal yang berguna bagi kita yang ingin menghias blog dan menambahkan fitur menarik sehingga dapat membuat pengunjung merasa nyaman dan senang, dan dengan fitur lagu yang telah kita pasang atau masukan pastinya akan membuat para pengunjung kita betah berlama- lama menjelajahi blog kita dengan diiringi musik atau lagu yang bagus terutama untuk blog yang memiliki kategori dengan pengunjung yang berpotensi senang mendengarkan lagu.

Saturday, 7 March 2015

Apa yang Bagus untuk Diposting di Blog?





Apa yang Bagus untuk Diposting di Blog? – Pastinya semua nya bagus menurut pandangan kita sendiri, karena selera orang kan berbeda-beda. Jadi, terserah yang punya blog mau posting apa saja di blog milik nya sendiri. Asalkan posting nya tidak melanggar agama, undang-undang RI, dan tidak menyinggung pihak lain, it’s OK
Admin blog cara-ego.com sendiri lebih sering bikin posting suka-suka gue. Artinya, kalau posting ini ya tinggal bikin. Kalau nggak mood nulis, ya nggak bikin posting. Adalah jarang sekali admin melakukan riset keyword terlebih dahulu sebelum bikin artikel. Pokoknya kalau ada ide, langsung catat dan publish hehe :D

Kebetulan blog admin ini memiliki topik yang tidak luas, yakni hanya bahas tutorial blog dan bisnis online. Sehingga hal ini memaksa admin untuk lebih kreatif dalam menyajikan posting di blog. Admin harus bisa mengembangkan topik umum ke topik khusus, atau sebaliknya.

Apa yang Bagus untuk Diposting di Blog?

Itulah pertanyaan yang dibahas dalam kesempatan kali ini. Ada banyak sekali hal-hal unik, aneh, dan menarik yang bagus untuk di terbitkan di blog/website kita. Berikut ini mungkin hanya sedikit saja uraiannya tentang itu. Mungkin ada yang lebih bagus dan menarik lagi dari point-point ini, tapi menurut admin blog cara-ririn.com bahwa point berikut cukup bagus untuk blog kita.
1. Artikel tentang solusi
Bikin postingan tentang sebuah solusi adalah hal yang tidak mudah. Minimal kita sudah pernah mengalaminya sendiri tentang masalah tersebut, dan kemudian kita sudah berhasil sukses menyelesaikan masalah tersebut.
Sebagai contoh: kita mau bikin artikel tentang cara memulihkan blog yang dihapus google. Paling tidak, kita sudah pernah merasakan blog kita sudah dihapus google, dan kemudian kita sudah mencoba beberapa cara untuk mengembalikannya, dan kita sudah sukses berhasil.
2. Artikel pengalaman pribadi
Menceritakan pengalaman pribadi lewat tulisan di blog memang sangat menyenangkan. Kita bisa share hal-hal yang menarik yang kita alami barusan kepada para pembaca. Sehingga mereka (pembaca) bisa tahu kegiatan kita, bisa tahu hobby kita, bisa tahu makanan favorit kita, dll
Admin sendiri selain bikin posting tentang solusi di blog cara-ririn.com ini, admin juga kadang-kadang nulis tentang pengalaman pribadi. Contoh artikelnya adalah barang ini adalah hasil dari blog
3. Gambar dan Video berbicara
Kadang-kadang ide sering buntu untuk buat post di blog. Hal itu admin kira sangat wajar, karena admin sendiri juga merasakannya. Mungkin lagi banyak fikiran, banyak utang, nggak mood nulis, dll sehingga inspirasi ide menulis jadi nggak ada. Nah, untuk mengatasi persoalan tersebut, kita bisa bikin postingan pendek, yang mana didalam nya berisi foto atau video. Kita hanya perlu sedikit memberi deskripsi pada foto / video tersebut.
Itulah sedikit informasi yang bisa admin cara-ririn.com share untuk anda sekalian tentang Apa yang Bagus untuk Diposting di Blog? Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih banyak sudah mampir di gubug sederhana ini. Keep spirit and happy blogging always :)

Cara Memasukan Musik ke Dalam Blog

 Cara Memberi Musik AutoPlay Pada Blog - Kali ini saya akan memberikan tutorial blog Memberi Musik AutoPlay Pada Blog. Jika kita memasang widget ini di blog maka saat para pengunjung membuka blog, akan langsung play musik yang kita pasang di blog tanpa harus klik tombol play terlebih dahulu.

Para pengunjung ada yang lebih suka membuka blog dengan musik auto play, dan ada juga yang tidak menyukainya. Mungkin karena sedang mendengarkan musik di komputer / laptop sendiri.

Bagi yang ingin Memberi Musik AutoPlay Pada Blog Silahkan ikuti langkah - langkah berikut ini :

1. Masuk ke http://divine-music.info/
2. Pilih kategori musik yang kamu inginkan di sisi kiri.
3. Lalu pilih nama penyanyi
4. Pilih lagunya, dan dibawah ada kode html tersebut.
5. Copy kode htmlnya. dan taruh di blog dengan cara :

1. masuk ke Blogger
2. Tambah Gadget >> Html JavaScript
3. Taruh kode tadi .
4. Simpan

PEDAGANG BESAR FARMASI



MAKALAH ADMINISTRASI FARMASI
PEDAGANG BESAR FARMASI



 OLEH
1. EGO ANDRIANO









SEKOLAH MENENGAH FARMASI BHAKTINUSA
BENGKULU
TAHUN AJARAN 2014/2015










BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
            Keresahan Pemerintah Indonesia terhadap meningkatnya harga-harga produk farmasi di Indonesia patut disambut sebagai sebuah sinyal positif . Industri Farmasi Indonesia telat menggurita sehingga gagal menghasilkan produk farmasi yang murah namun  berkualitas tinggi. Niat Pemerintah Indonesia melalui menteri Kesehatan untuk menurunkan harga (generik) akan selalu mengalami kesulitan.
Hal ini akan berjalan terus sepanjang industri struktur Industri farmasi di Indonesia tidak mengalami reformasi . Fenomena ini juga tudak jarang diperparah oleh inkonsistensi yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia akibat tarik menarik kepentingan di dalamnya.
Pada sisi lain , kegagalan pemerintah dan Industri Farmasi untuk menghadirkan produk farmasi yang murah, telah memunculkan peluang bisnis bagi para produsen obat ilegal. Perbedaan mergin yang terlalu tinggi menyebabkan muncul peluang untuk menghadirkan produk subsitusi ( bahkan palsu) dengan harga murah.
Keengganan Industri farmasi untuk menata diri agar lebih cepat dan murah. Disertai dengan ancaman hadirnya produsen ilegal telah menyebabkan industri farmasi di Indonesia bagaikan sedang diopnam. Gagasan self-dispensing medication yang beberapa kali dimunculkan akan selalu kandas ,justru akibat tekanan para pelaku industri farmasi itu sendiri. Bahkan desain pemerintah atas pengelolaan rantai industri farmasi pasokan industri farmasi telah memberi ruang yang sangat  besar bagi hadirnya Pedagang Besar Farmasi (PBF) ,sehingga rantai pasokan menjadi lebih panjang.
Istilah PBF yang merupakan kepanjangan dari Pedagang Besar Farmasi tentu sudah tak asing lagi bagi para pharmapreneur dan pebisnis apotek. Sejatinya PBF sama juga dengan distributor, hanya saja karena dia bergerak di bidang pendistribusian produk kefarmasian, maka disebutlah sebagai PBF. Peran PBF dalam kancah bisnis apotek tentu sangat vital, maka dari itu antara PBF dan apotek sama – sama membutuhkan. Fungsi PBF adalah penyalur dari pabrik farmasi (principal) untuk mendistribusikan segala produk farmasi ke seluruh daerah yang telah diliputnya (coverage).
 Apotek adalah salah satu customer dari sebuah PBF. Mengingat semakin tingginya tingkat penyebaran apotek ke berbagai daerah, maka hal ini juga diikuti pula oleh tumbuh suburnya keberadaan PBF. Para PBF biasanya akan membawa beragam produk dari beragam principal. Hal ini bergantung pada kontrak antar PBF dan principal tersebut. Kontrak antara PBF dan principal akan memengaruhi beberapa hal berikut ini : ragam item, harga, diskon, kelangsungan produk (life cycle), cara pembayaran, dan lainnya. Misalnya, pada suatu periode produk obat “puyeng 16” milik principal “Bintang Toegoe” di distribusikan oleh PBF “Mantjur”, namun pada periode lain PBF “Mantjur” sudah tidak mendistribusikan obat “puyeng 16” itu lagi karena kontraknya dengan dengan principal “Bintang Toegoe” telah habis. Begitu pula terkait dengan masalah harga, bisa jadi produk tersebut ketika dibawa oleh PBF “Mantjur” sering ada program promosi, dan ketika dibawa oleh PBF lain ternyata program promosinya jarang ada. Hal itu sangat mungkin terjadi, bergantung kontrak antara PBF dengan principal.
RUMUSAN MASALAH :
Dalam makalah ini membahas tentang :
Apa pengertian Pedagang Besar Farmasi
Apa saja syarat berdirinya Pedagang Besar Farmasi
Bagaimana cara pemberian izin Pedagang Besar Farmasi
Apa saja tugas dan fungsi Pedagang Besar Farmasi
Bagaimana cara pendistribusian perbekalan farmasi oleh Pedagang Besar Farmasi
TUJUAN       :
Tujuan penyusunan makalah ini yaitu:
Mengetahui apa pengertian Pedagang Besar Farmasi
Mengetahui apa saja syarat berdirinya Pedagang Besar Farmasi
Mengetahui apa saja tugas dan fungsi Pedagang Besar Farmasi
Mengetahui bagaimana cara pendistribusian perbekalan farmasi oleh Pedagang Besar Farmsi

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Pedagang Besar Farmasi
Menurut SK Mentri Kesehatan no ; 243/MENKES/SK/V/1990 tentang PBF sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan kefarmasian dewasa ini, maka ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan no;918/MENKES/PER/X/1993 bahwa PBF adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang memiliki izin mengadakan penyimpanan dan menyalurkan perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PBF ada yang bersifat lokal dan nasional (utama).
A.    PBF LOKAL
Keberadaan PBF lokal biasanya hanya meliput satu daerah tertentu saja. Dengan demikian, apotek yang berada di luar ring daerah tersebut tidak akan terliput oleh PBF tersebut. Alasan adanya PBF lokal ini sebenarnya dikarenakan daya jangkau PBF utama tidak mencukupi daerah tersebut untuk diliputnya. Untuk membentuk kepanjangan tangan, agar produk prinsipal tetap terdistribusi merata, maka PBF utama akan menggandeng beberapa PBF lokal tersebut. PBF lokal ini memiliki kerjasama dengan PBF utama dan biasanya tidak berhubungan kontrak langsung dengan principal. Keberadaan stock dan aneka program promo yang dijalankan biasanya akan dikontrol oleh PBF utama. Selain itu, adanya beberapa principal lokal juga sering memanfaatkan keberadaan PBF lokal ini.Hal ini tentu saja dengan pertimbangan adanaya efisiensi biaya distribusi.
B.     PBF NASIONAL (UTAMA)
Peliputan daerah yang luas ke seluruh penjuru tanah air dan adanya perwakilan kantor cabang di tiap area menjadikan suatu PBF tersebut bersifat nasional. Biasanya principalyang bonafid akan mempercayakan produknya ke PBF semacam ini. Principal juga berharap bahwa berbagai item produknya akan terdistribusi merata ke seluruh pelosok nusantara. Dengan demikian principal tersebut akan mengukuhkan posisinya dalam memperebutkan market share yang ada. Keuntungan bagi apotek dalam berhubungan dengan PBF utama adalah adanya jaminan ketersediaan produk, dan kemudahan prosesreturn (pengembalian) produk. Selain itu, kepastian produk tersebut adalah produk asli tentu tak perlu diragukan lagi. Hal ini karena memang supply produk PBF utama berasal dari gudang principal secara langsung. Disisi lain, principal biasanya dalam membuat program promo akan bekerjasama dengan PBF utama, sehingga bagi apotek yang loyal akan mendapatkan beragam program promo.
Lantas bagaimana menciri PBF dalam pengadaan produk kefarmasian untuk apotek, pertimbangan apa sajakah yang diperlukan ? Perilaku tiap apotek dalam hal alasan untuk memilih bertransaksi terhadap PBF tentu akan beraneka ragam, bergantung tujuan & latar belakangnya. Berbagai pengalaman empiris yang telah dialami, setidaknya ada beragam alasan untuk bertransaksi dengan suatu PBF, yaitu :
·         Produk yang dimiliki PBF
·         Tanggapan PBF dan pelayanannya
·         Citra & reputasi PBF
·         Sikap & kemampuan salesman PBF
·         Pengiriman
·         Pelayanan salesman
·         Sifat & penampilan salesman
·         Jaminan PBF atas produk yang dijual
·         Kemudahan bertransaksi dengan PBF
·         Diskon & bonus
·         Informasi & lokasi PBF dengan apotek
·         Hubungan jangka panjang yang telah terjalin
·         Faktor harga
·         Faktor pembayaran
·         Komisi & entertainment
·         Batas nilai pemesanan (credit limit)
·         Masalah return (pengembalian) produk

Faktor – faktor tersebut diatas merupakan pertimbangan dalam mempengaruhi terjadinya hubungan bisnis antara apotek dan PBF. Semakin banyak faktor yang mampu dipenuhi PBF, tentu apotek akan menciri bahwa PBF tersebut memang layak untuk dijadikan mitra bisnisnya. Hubungan bisnis yang seimbang antara apotek dengan PBF demikianlah yang diharapkan terjadi antar keduanya.
1.2.SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN PBF :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu PBF adalah sebagai berikut:
a.       Harus ada izin dari Menteri Kesehatan RI
Dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas,koperasi, atau perusahaan modal asing yang telah memiliki izin usaha industri farmasi indonesia dengan perusahaan nasional.
b.      Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
c.       Memiliki apoteker penanggung jawab (AP)
d.      Anggota direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang farmasi.
1.3.TUGAS DAN FUNGSI PBF
a.       Tugas  PBF yaitu :
Tempat menyediakan dan menyimpan perbekalan farmasi yang meliputi obat,bahan obat dan alat kesehatan
b.      Sebagai sarana mendistribusikan perbekalan farmasi kesarana pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi :apotek,rumah sakit,toko obat berizin dan sarana pelayanan kesehatan masyarakat lain serta PBF lainnya.
c.       Membuat laporan dengan lengkap setiao pengadaan ,penyimpanan,penyaluran,perbekalan farmasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan setiap dilakukan pemeriksaan.
d.      Untuk toko obat berizin,pendistribusian obat hanya pasa obat-obat golongan obat bebas dab obat bebas terbatas ,sedangkan  untuk apotek,rumah sakit dan PBF lain melakukan pendistribusian obat bebas ,obat bebas bebas terbatas dan obat keras tertentu.
·         Fungsi PBF antara lain :
a)      Sebagai sarana distribusi farmasi bagi industri-industri farmasi.
b)      Sebagai saluran distribusi obat-obatan yang bekerja aktif ke seluruh tanah air secara merata dan teratur guna mempermudah pelayanan kesehatan.
c)      Untuk membantu pemerintah dalam mencapai tingkat kesempurnaan penyediaan obat-obatan untuk pelayanan kesehatan.
d)     Sebagai penyalur tunggal  obat-obatan golongan narkotika dimana PBF khusus,yang melakukannya adalah PT. Kimia Farma.
e)      Sebagai aset atau kekayaan nasional dan lapangan kerja.
1.4.PEMBERIAN IZIN PBF
1)      Tata cara pemberian PBF
Izin usaha PBF diberikan oleh MENKES. Menteri Kesehatan akan melimpahkan wewenanganya tersebut kepada Badan POM untuk memberikan izin usahanya yang berlaku untuk wilayah seluruh Indonesia .Khusus pendiri PBF cabang provinsi wajib melaporkan kepada kantor Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada balai besar POM.
·         Tata cara pemberian izin PBF adalah sebagai berikut :
a)      Melakukan permohonan izin usaha kepada Badan POM dngan tembusan dinas kesehatan setempat.
b)      Permohonan izin usaha diajukan seelah PBF siap untuk melakukan kegiatan.
c)      Selambat-lambatnya setelah enam hari dinas kesehatan akan menugaskan balai POM setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan PBF dalam melakukan kegiatan.
d)     Selambat-lambatnya enam hari setelah penugasan balai POM untuk melakukan pemeriksaan balai POM akan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada dinas kesehatan.
e)      Selambat-lambatnya enam hari setelah penugasan balai POM dinas kesehatan akan melaporkan kepada Badan POM.
f)       Dalam jangka waktu dua belas hari setelah diterimanya hasil laporan oleh badan POM akan mengekuarkan izin usaha PBF yang telah memenuhi syarat.
1.5.PENCABUTAN IZIN USAHA PBF
Badan POM akan melakukan pencabutan usaha PBF apabila PBF yang bersangkutan :
a)      Tidak memperkerjakan apoteker atau tenaga teknis kefarmasian penanggung jawab yang memiliki Surat Izin Kerja.
b)      Tidak aktif lagi dalam penyaluran obat selama satu tahun.
c)      Tidak lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan.
d)     Tidak lagi menyampaikan informasi PBF tiga kali berturut-turut.
e)      Tidak memenuhi ketentuan tata cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yang ditetapkan.
1.6.PERINGATAN DAN PEMBEKUAN IZIN USAHA 
Sebelum melakukan pencabutan izin usaha PBF, Balai Besar POM akan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut terhadap PBF yang bersangkutan dengan mengeluarkan:
a)      Peringatan secara tertulis kepada PBF yang bersangkutan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam waktu masing-masing dua bulan.
b)      Pembekuan izin usaha yang bersangkutan dalam jangka waktu enam bulan sejak dikeluarkan penetapan pembekuan kegiatan usaha PBF yang bersangkutan.
c)      Telah membuktikan memenuhi seluruh syarat sesuai ketentuan pembekuan atau pencabutan izin usaha PBF  berlaku juga untuk seluruh cabang PBF di indonesia. Peringatan dan pembekuan izin usaha tidak berlaku untuk PBF yang sudah tidak aktif lagi akan dilakukan pencabutan izin usaha terhadap PBF tersebut.
1.7.TATA CARA PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya PBF juga diberikan larangan oleh pemerintah yaitu:
a.       PBF dilarang menjual obat-obatan secara eceran
b.      PBF dilarang menyimpan dan menyalurkan obat-obatan golongan narkotika tanpa izin khusus.
c.       PBF tidak boleh melayani resep dokter.
d.      PBF dilarang membungkus atau mengemas kembali dengan merubah bungkus asli dari pabrik kecuali PBF bersangkutan mempunyai laboratorium,
e.       Pedagang Besar Farmasi hanya boleh menyalurkan obat keras kepada apotek, PBF lain, Instansi yang diizinkan oleh mentri kesehatan.
1.8.LAPORAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Selama menjalankan kegiatan PBF wajib memberikan laporan secara rutin dan berkala kepada pihak yang berwenang diantaranya:
a.       PBF dan setiap cabangnya wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan ,mengenai kegiatannya yang meliputi jumlah penerimaan dan penyaluran masing-masing jenis obato-obatan kepada badan POM dengan tembusan kepala dinas setempat.
b.      PBF yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penyalurannya sesuai dengan perundang-undang yang berlaku disamping laporan berkala.
1.9.SYARAT KETENAGAKERJAAN  PBF
a.       PBF harus memiliki seorang apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang memiliki surat izin kerja (SIK) sebagai penenggung jawab teknis penyimpanan surat penyaluran obat dan alat kesehatan.
b.      Memiliki seorang apoteker yang memiliki surat izin kerja (SIK) sebagai penanggung  jawab.
c.       Untuk ketenagakerjaan umum di PBF minimal tamatan SLTA atau Yang sederajat
d.      Masing-masing tenaga kerja harus bekerja sesuai dengan keahlian,kemampuan, dan keterampilan di bidangnya masing-masing.
2.      SARANA DAN PRASARANA PBF
PBF merupakan suatu sarana yang berbentuk badan hukum dengan maksud terdapat kepastian usaha serta kemudahan pengawasan yang berfungsi mengadakan,menyimpan dan menyalurkan perbekalan farmasi. Prasarana PBF meliputu perbekalan farmasi berupa obat,bahan obat dan alat kesehatan yang dijual dalam  jumlah besar pada sarana pelayanan masyarakat atau PBF lainnya
2.1.STRUKTUR ORGANISASI
Direktur


Pimpinan



Distribusi
Acc & Adm Supervis


Gudang
Salesman


Pembukuan
Ass
 Kepala
 Gudang    
Bag. Penyalur
kasir



       
2.2.TUGAS DAN PERANAN TTK DI PBF
Aktivitas perusahaan menentukan besar kecilnya pendapatan dari perusahaan tersebut.PBF kegiatan utamanya adalah memasarkan obat-obatan yang diproduksi oleh pabrik. Daerah pemasaran dari perusahaan aadalah kota dan daerah di luar kota. Obat-obatan yang dipasarkan adalah berbagai produk yang dihasilkan oleh perusahaan mitra termasuk obat-obat yang memiliki label K (obat keras).
Sasaran pemasaran dari PBF adalah dokter-dokter yang ada di daerah sasaran maupun diluar daerah sasaran, apoti-apotik baik yang lingkungan rumah sakit, serta toko-toko obat. Selain obat-obatan, PBF juga memasarkan berbagai jenis jamu atau obat tradisional, alat-alat kesehatan serta bahan-bahn kimia. Dengan demikian berarti perusahaan tidak hanya terfokus pada pemasaran obat-obatan saja tetapi juga memasarkan produk-produk kesehatan lainnya.
2.3.PENGADAAN DAN PEMESANAN
Pengadaan obat-obatan dilakukan berdasarkan jumlah persediaan yang ada digudang melalui kartu stok. Jika ada barang yang akan habis maka segera dilakukan pemesanan barang ke pabrik. Pemesanan barang dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian dan disetujui oleh pimpinan dengan mengirimkan surat pesanan langsung kepada pabrik yang bersangkutan melalui faximile. Selanjutnya pabrik akan mengirimkan barang sesuai dengan pesanan yang disertai faktur pengiriman barang dari pabrik.
2.4.PENERIMAAN BARANG
Dalam hal ini dilakukan adalah pengecekan barang-barang yang datang dari pabrik mengenai jumlah barang, dan kecocokan dengan faktur. Barang yang telah masuk dicek, diperiksa, disimpan, dan disusun rapi dalam gudang sesuai dengan letaknya.
Apabila terjadi kekurangan untuk kekeliruan dari pengirim barang tersebut, tenaga teknis kefarmasian harus segera mengkonfirmasikan kepada pabrik. Pengecekan yang dilakukan mencakup cek fisik yaitu kemasan, keadaan obat, jumlah obat, dan tanggal exp.date.
2.5.PERGUDANGAN
Barang yang telah diterima PBF dicek kembali oleh tenaga teknis kefarmasian penanggungjawab.
2.6.PENYIMPANAN
Barang yang masuk dan telah diperiksa, disimpan dan disusun dengan rapi pada rak-rak penyimpanan berdasarkan:
a.       Penyimpanan dikelompokan berdasarkan pabrik yang memproduksinya.
b.      Penyimpanan dikelompokkan berdasarkan abjad
c.       Penyusunan dilakukan dengan sistem FIFO(firs in firs out), dimana barang yang pertama masuk akan keluar lebih dahulu.
d.      Untuk obat-obatn berbentuk sirup disusun dibagian bawah rak untuk memudahkan pengambilan dan antisipasi bila sirup tersebut pecah tidak akan membasahi obat lain.
e.       Untuk obat golongan OKT disimpan dalam lemari khusus.
f.       Untuk obat berbentuk injeksi, suppositoria dan obat yang higroskopis disimpan dalam lemari pendingin.
2.7.PENANGANAN OBAT KEDALUARSA
Langkah-langkah penanganan obat kedaluarsa sebagai berikut:
·         Obat yang mendekati kedaluarsa dipisahkan dari obat yang belum mendekati kedaluarsa.
·         Setelah dipisahkan, obat dikirimkan ke pabrik untuk mendapatkan penggantian dengan menyatakan surat pengembalian barang.
·         Obat yang telah dikirim biasanya diganti oleh pabrik, biasanya dengan barang sejenis atau barang yang lain dengan harga yang sesuai ataupun dengan uang.
·         Pengembalian obat kedaluarsa ditentukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pabriknya masing-masing.
·         Untuk produk jamu tidak mematok pada kedaluarsa, artinya jika mendekati waktukedaluarsa ataupun lewat batas kedaluarsa akan tetap dapat dikembalikan.
2.8.PENDISTRIBUSIAN
PBF melakukan kegiatannya dalam bidang pendistribusian. Pendistribusian obat-obat dan alat kesehatan ini dilaksanakan kepada:
a)      Toko Obat
b)      Apotek
c)      Rumah Sakit, Puskesmas
d)     Dokter yang mempunyai SIMO (surat izin menyimpan obat)
e)      PBF lain.
Ø  Jenis-jenis obat yang diperdagangkan di PBF antara lain:
·         Obat bebas
·         Obat bebas terbatas
·         Obat keras (daftar G)
·         Obat psikotropika (OKT)
·         Alat-alat kesehatan
·         Jamu
Penyaluran obat-obatan dilakukan dengan mencari orderan yang dilakukan berdasarkan pesanan dari suatu pelayanan kesehatan atau PBF lain kepada selesman PBF order.
Barang yang akan didistribusikan oleh selesman terlebih dahulu dibuatkan fakturnya lalu diserahkan kepada kepala gudang atau asistennya akan mengambilkan barang sesuai yang tertera pada faktur. Selanjutnya barang beserta faktur akan diantar langsung kesarana pelayanan kesehatan yang memesan barang tersebut.
2.9.ALUR PENDISTRIBUSIAN:
·         Obat bebas dan obat tradisional
Apotek
Instalasi RS
PBF
Konsumen
 



PBF lain
           
Toko obat berizin
 
           
·         Obat daftar G
PBF lain
Apotik
Instalasi RS
Konsumen
PBF
 





·         Alat kesehatan
Apotik
 


PBF lain
PABK
Pabrik alkes
Instalasi RS
Konsumen
           


3.      PENGADAAN BARANG
Pengadaan barang dilakukan dengan membuat pesenan atau PO (percising Order) kepada pabrik untuk periode tertentu. Misalnya satu pesanan untuk satu bulan penjualan, ini dilakukan PBF yang letaknya dekat PBF order.
·         Pelengkapan pengadaan barang adalah:
Estimasi pesanan barang, sebelum membuat pesanan barang harus membuat perkiraan pemesanan barang gunanya menentukan seberapa banyak kita menjual. Dan menentukan jumlah stok bulan berikutnya dan juga untuk menghindari terjadinya penumpukan barang.
·         Surat pesanan (purcusing order)
Surat ini dibuat setelah berdasarkan estimasi pesanan yang sudah disetujui oleh semua pihak (team penjualan, marketing, bag. Keuangan agen gudang dan pimpinan), surat pesanan ini dibagi atas tiga macam:
Surat pesanan obat keras tertentu (OKT), surat ini berisikan nama dan jumlah pesanan obat OKT periode tertentu. Surat ini terdiri dari 5 lembaran yang dibedakan dalam berbagai warna:
§  Lembaran 1 putih ditunjukan kepada pabrik (produsen)
§  Lembaran 2 merah ditunjukan kepada dinas pengawasan narkoba.
§  Lembaran 3 kuning ditunjukkan kepada departemen kesehatan,
§  Lembaran 4 biru ditunjukkan kepada balai POM
§  Lembaran 5 hijau ditunjukan kepada apotek yang memesan
Surat pesanan obat precursor, ini berisikan obat golongan precursor (jumlah dan nama obatnya). Obat prekursor adalah obat yang bisa salah gunakan, kegunaannya dari yang seharusnya. Contohnya formalin, lacoldin (PT,Lapi), efedrin Hcl (PT.Kimia Farma), Quantidex tab (PT. Infars), Lapifed (PT. Lapi).
Surat pesanan obat bebas dan obat keras untuk periode tertentu surat pesan obat bebas dan obat keras dapat digabungkan.
·         Perbedaan dari surat pesanan di atas adalah:
a)      Jenis surat pesanan
b)      Lembaran surat pesananUntuk golongan psikotropika dan prekursor surat pesanannya dibuat terpisah sementara surat pesanan obat keras bisa digabung dengan surat pesanan obat bebas.
3.1.PENJUALAN BARANG
Penjualan proses pemasaran obat-obatan yang telah ada di gudang konsumen (rumah sakit, apotek, toko obat, PBF lain) dengan menyatakan faktur penjualan ini ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:
PBF hanya boleh menjual obat bebas kepada toko obat yang ada izin.
·         PBF hanya boleh menjual obat bebas, obat keras, dan obat keras tertentu ke apotek, rumah sakit dan PBf lain.
·         PBf hanya boleh menjual obat keras tertentu kepada apotek, rumah sakit, PBF lain harus ada surat pesanan terlebih dahulu.
·         Pada barang kampas hanya boleh untuk obat bebas dan tidak dibolehkan obat daftar G
3.2.PENARIKAN KEMBALI
Proses ini dilakukan untuk suatu nomor batch atau satu kode produksi tertentu yang dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi. Contohnya setelah balai POM melakukan pengamatan untuk produk Quantidex tab ditemukan ketidak cocokan dengan keadaan fisiknya, maka balai POM memberi surat kepada pabrik untuk menarik Quantidex tab dari pasaran melalui distributor-distributor yang memesan produk Quantidex tersebut.
Dari distributor akan mengirim surat kepad pelanggan seperti toko obat, apotek, rumah sakit, dll.
Penyimpangan yang dilakukan PBF dalam distribusi narkotika, PBF bisa bekerja sama dengan apotik ( sebagai apotik panel) mendistribusikan obat kepada pihak-pihak lain seperti dokter, toko obat atau pihak-pihak lain yang tidak berwenang.








BAB III
KESIMPULAN
Pedagang Besar Farmasi adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan koprasi yang memiliki badan besar sesuai ddengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin usaha PBF, diberikan oleh Mentri Kesehatan dalam hal ini Mentri Kesehatan melimpahkan wewenang pemberian izin usaha PBF berlaku untuk seterusnya selama PBF yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya. Peranan tenaga teknis kefarmasian dalam PBF sangat penting karena memerlukan ketelitian, keterampilan dan kejujuran disamping pengetahuan yang diperoleh di lembaga atau instansi pendidikan terkait yang harus diterapkan dan dikembangkan untuk bertanggungjawab  di PBF. Bahwa seseorang tenaga teknis kefarmasian mempunyai peran dan tanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas serta ikut membantu pemerintah dalam melayani pendistribusian, perbekalan farmasi ke tempat pelayanan kesehatan.














Design awesome banner
 ads like this one FREE at AdDesigner.com