Saturday, 7 March 2015

Laporan Apotek



BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Upaya meningkatkan kualitas tenaga kesehatan sangat dibutuhkan dalam dunia kesehatan saat ini, semua ini tidak terlepas dari kompetitifnya kualitas tenaga kesehatan itu sendiri. Pendidikan tenaga kerja kesehatan merupakan bagian dari pembangunan kesehatan nasional yang diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian tingkat kesehatan masyarakat  yang optimal. Untuk  memperoleh tenaga kesehatan yang bermutu  serta mampu melaksanakan tugas untuk mewujudkan perubahan dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan secara luas dan merata bagi masyarakat.
Banyak instansi yang menyediakan tenaga kesehatan yang siap bekerja dalam bidang masing-masing salah satunya Sekolah Menengah Kejuruan Swasta 16 Farmasi Bhakti Nusa Bengkulu. Sekolah ini menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga pelayanan kesehatan khususnya di bidang farmasi. Oleh karena itu, tenaga farmasi harus terampil, terlatih, dan dapat mengembangkan diri baik sebagai pribadi maupun sebagai tenaga kesehatan  professional berdasarkan nilai-nilai yang dapat menunjang upaya pembangunan kesehatan.
Untuk menghasilkan tenaga Farmasi tersebut maka penyelenggaraan pendidikan terutama proses belajar mengajar perlu ditingkatkan secara terus menerus. Selain melakukan pendidikan juga melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang diharapkan dapat menambah pengalaman dan pengetahuan dibidang keterampilan bagi peserta didik dan pihak lain. Praktik Kerja Lapangan merupakan sarana informasi bagi peserta didik terhadap dunia kerja dan juga merupakan sarana untuk mengembangkan potensi diri sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk memiliki pedoman yang jelas dan terperinci tentang tata cara pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, siswa diwajibkan menyusun laporan tentang pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan sebagai penjabaran dari kurikulum Sekolah Menengah Farmasi (SMF) yang tercantum dalam surat Keputusan Dinkes tahun 1987 No.536/Kep/DinKes/11/1987. Dengan adanya pedoman tersebut diharapkan agar instansi SMKS 16 Farmasi memiliki kualitas yang baik sesuai dengan program pendidikan nasional yang berbasis kompetensi dan dapat bersaing di lapangan kerja.






1.2    Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1.2.1   Tujuan Umum
Dengan adanya Praktek Kerja Lapangan (PKL) diharapkan mampu  menciptakan tenaga profesional muda yang siap ditempatkan di lapangan kerja khususnya dalam bidang kefarmasian yang terampil, terlatih, professional serta dapat melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan penuh rasa tanggung jawab.
1.2.2   Tujuan Khusus
a.              Meningkatkan, memperluas serta membentuk keterampilan dan kemampuan siswa SMKS 16 Farmasi sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan.
b.             Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mendapatkan pengalaman kerja nyata yang belum di berikan secara intensif di sekolah secara terpadu.
c.              Menumbuh kembangkan dan memantapkan sikap etis, profesionalisme dan  nasionalisme yang diperlukan oleh siswa untuk memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.
d.             Memberikan kesempatan pada siswa untuk menyesuaikan dan membiasakan diri pada suasana kerja yang sebenarnya.
e.              Memberi kemudahan bagi siswa yang ingin bekerja setelah tamat dari Sekolah Menengah Farmasi (SMF).
1.3    Manfaat Praktek Kerja Lapangan
Manfaat dari Praktek Kerja Lapangan, yaitu :
1.      Siswa yang bersangkutan dapat lebih mudah  menyesuaikan diri dengan dunia kerja apabila nantinya sudah menyelesaikan pendidikan di SMKS 16 Farmasi dan langsung bekerja di bidang farmasi.
2.      Siswa dapat memperoleh gambaran secara nyata mengenai dunia kerja yang akan ditekuni nanti.
3.      Dapat mengetahui perbedaan antara teori dan praktek secara langsung serta dapat menambah wawasan.
1.    Dapat  mengaplikasikan  ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh di sekolah.
2.    Meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin serta professionalisme terhadap pekerjaan.






BAB II
TINJAUAN UMUM

2.1    Pengertian Apotek
Menurut Permenkes No. 1332/Menkes/X/2002 tentang tata cara pembuatan izin Apotek: bahwa dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian Apotek menurut PP RI NO.51 tahun 2009, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

2.2    Tugas dan Fungsi Apotek
Menurut peraturan pemerintah No. 1332/Menkes/X/2002 Apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan untuk keperluan seluruh lapisan masyarakat dan mempunyai tugas :
a)                 Sebagai pelaksanaan Masa Bhakti Apoteker yang telah mengucap janji sumpah jabatan
b)                 Sebagai tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian yang meliputi :
1.      Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan pengolahan obat.
2.      Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.      Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan, baik  kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
4.      Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya mutu obat dan perbekalan farmasi.
2.3    Ketentuan Umum dan perundang-undangan tentang Apotek
A. Ketentuan Umum Apotek adalah:
1.      Alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin, implan, yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
2.      Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi pada masyarakat.
3.      Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apotek.
4.      Apoteker pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek, disamping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
5.      Apoteker pengganti adalah Apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus-menerus telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.
6.      Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
7.      Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan peracikan, pengolahan sediaan obat-obatan.
8.      Perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia,   alat kesehatan dan kosmetika.
9.      Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
10.   Perlengkapan Apotek adalah semua peralatan yang diperlukan    untuk melaksanakan pengelolaan Apotek.
11.  Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter   hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan yang berlaku.
12.  Saran kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
13.  Surat izin Apotek (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotek disuatu tempat tertentu.
14.  Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan wewenang untuk melakukan upaya kesehatan.
15.  Zat adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis.
B. Perundang-undangan apotek adalah :
1.         UU RI No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
2.         UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
3.         UU RI No.22 tahun1997 tentang Narkotika.
4.         PP RI No.25 tahun 1980 tentang perubahan atas PP No.26 tahun 1965 Tentang Apotek.
5.         PP RI No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
6.         SK menkes RI No.347/menkes/SK/VII/1990 tentang obat wajib Apotek no.1
7.         Kepmenkes RI No.924/menkes/per/X/1993 tentang obat wajib Apotek no.2
8.         Kepmenkes RI No.1176/menkes/per/X/1999 tentang daftar obat wajib Apotek no.3
9.         Permenkes RI No.919/menkes/per/1993 tentang obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter
10.     Permenkes RI No.922/menkes/per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara izin Apotek.
2.4    Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Tekhnis Kefarmasian
A.  Apoteker Pengelola Apotek (APA)
1.Tugas dan Kewajiban       
a.    Melakukan tugas kefarmasian dengan memberikan informasi penyuluhan mengenai kegunaan obat dan alat kesehatan.
b.    Mendatangani seluruh surat pesanan dan penerimaan obat.

c.    Mengatur pelaksanaan kegiatan Administrasi penerimaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta perbekalan farmasi lainnya.
d.   Mendatangani laporan obat serta perbekalan farmasi lainnya.
e.    Melakukan pengawasan menyeluruh terhadap bawahannya.
2.Tanggung Jawab
a.    Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengolahan Apotek.
b.    Bertanggung jawab atas seluruh kesalahan yang dilakukan bawahan.
c.    Bertanggung jawab atas pelayanan, pembukuan, keuangan, dan pekerjaan bawahan.
3.    Wewenang
a.            Berhak dalam mengadakan obat dan perbekalan farmasi lainnya.
b.            Berhak menghentikan dan menerima pegawai.
c.            Memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.
d.        Berhak menunda penyerahan obat, apabila didalam suatu resep terdapat kekeliruan yang berbahaya dan dapat menghubungi dokter yang menulis resep.
B.   Asisten Apoteker
1)   Tugas dan kewajiban
a.       Melayani resep mulai dari menerima sampai dengan menyerahkan obat kepada pasien.
b.      Menyusun resep menurut nomor dan tanggal resep.
c.       Mencatat dan membuat laporan keluar masuk obat.
d.      Mengecek obat yang telah kosong dan kurang.
e.       Membuat pesanan laporan bulanan tentang pemakaian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Generik.

2)   Tanggung Jawab
a.       Bertanggung jawab atas kebenaran dan kesalahan yang dilakukan.
b.      Bertanggung jawab kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA).

3)   Wewenang
a.       Berwenang untuk melakukan atau melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai undang-undang dengan petunjuk dari APA bersangkutan dan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
C.  Administrasi
1)   Tugas dan Kewajiban
a.       Membukukan pemasukan dan pengeluaran obat.
b.      Mengurus surat berhubungan dengan Apotek.
2)   Tanggung Jawab
a.       Bertanggung jawab atas seluruh pembukuan yang dibuat.
b.      Bertanggung jawab atas percetakan, pemasukan dan pengeluaran obat-obatan dan perbekalan farmasi lainnya.
3)   Wewenang
a.       Berhak melakukan kegiatan administrasi pembukuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Menyusun pembukuan.

2.5    Pengelolaan Sediaan Farmasi
     Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang meliputi : perencanaan, pengadaan, dan pelayanan.
       Beberapa peraturan terkait pengadaan sediaan farmasi adalah  :
1.      Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu baik dan keamanannya terjamin. (KepMenKes No. tahun 2002).
2.      Pabrik farmasi dapat menyalurkan hasil produksinya langsung ke PBF, Apotek, toko obat dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. (PerMenKes No.918 tahun 1993).
3.      Apotek dilarang membeli atau menerima bahan baku selain dari PBF penyalur bahan baku obat PT.Kimia Farma dan PBF yang akan ditetapkan. (PerMenKes No.287 tahun 1976 tentang pengimporan, penyimpanan dan penyaluran bahan baku obat).
2.5.1   Pemesanan Barang
       Setelah di laporkan pada bagian pengadaan maka bagian pengadaan akan membuat surat pesanan yang kemudian akan diajukan kepada APA dan baru dikirim ke PBF yang di tuju.
a)         Pembelian barang
1.   Secara tunai
Barang atau obat-obatan yang dipesan langsung di bayar pihak Apotek dengan sejumlah uang yang tertera pada faktur barang sesuai dengan yang di pesan.
2.   Secara kredit
Sama saja dengan secara tunai hanya saja barang yang dipesan di bayar setelah jatuh tempo.
2.5.2   Penyimpanan
Obat dan bahan obat harus di simpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Obat yang disimpan harus terhindar dari cemaran dan peruraian, terhindar dari pengaruh udara, kelembaban, panas dan cahaya.
Obat dan sediaan farmasi yang di beli, tidak langsung dijual tetapi ada yang disimpan di gudang sebagai persediaan.
Penyimpanan obat digolongkan berdasarkan bentuk bahan baku seperti bahan padat, dipisahkan dari bahan cair atau bahan yang setengah padat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari zat-zat yang bersifat higroskopis demikian pula halnya terhadap barang-barang yang mudah terbakar, serum, vaksin, dan obat-obat yang mudah rusak atau meleleh pada suhu kamar disimpan dalam lemari pendingin. Penyimpanan obat- obat Narkotika disimpan dalam lemari khusus sesuai  dengan PerMenKes N0.28 tahun 1978, untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalagunaan obat-obat Narkotika. Penyusunan obat dilakukan dengan cara alfabetis untuk mempermudah pengambilan obat saat diperlukan.
Syarat-syarat lemari untuk menyimpan Narkotika adalah sebagai berikut:
a)        Dibuat dari kayu yang kuat.
b)        Harus mempunyai kunci yang kuat.
c)        Dibagi masing-masing dengan kunci yang berlainan.
d)       Bagian satu untuk menyimpan psikotropika yang dilaporkan.
e)        Bagian dua untuk menyimpan narkotika yang dilaporkan.
f)             Lemari berukuran tidak kurang dari 40x80x100cm. apabila lemari berukuran kecil maka dipaku ditembok.
2.5.3   Penjualan
                            Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 280/1980 pasal 24 menyatakan bahwa harga obat dengan jasa Apotek ditekan serendah mungkin berdasarkan struktur harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas asal usul panitia terdiri atas wakil-wakil Dirjen POM, Industri Obat dan lain-lain. Struktur harga yang ditetapkan oleh Gabungan Pengusaha Farmasi (GPF) dan disetujui oleh Pemerintah yaitu harga eceran tertinggi kepada konsumen yang tidak boleh dicampuri oleh pedagang eceran.
                          Pada prinsipnya pemberian harga obat dengan Resep adalah sebagai berikut      :
HJA = B + P + BP
Keterangan :
    1. HJA=  Harga Jual Apotek
    2. B=Harga barang dengan keuntungan
    3. P=Harga pengemas dengan keuntungan
         BP=Biaya pelayanan (service)

2.5.4   Pegendalian persediaan
        Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan, tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan obat.
Untuk melakukan pengendalian diperlukan pengamatan terhadap stok kerja, stok pengamatan, waktu tunggu dan sisa stok.

Pencegahan kekosongan obat:
1.    Cantumkan jumlah stok optimum pada kartu stok.
2.    Laporkan segera kepada IFK, jika terdapat pemakaian yang melebihi rencana keadaan yang tidak terduga.
3.    Buat laporan sederhana secara berkala kepada APA tentang pemakaian obat tertentu yang banyak dan obat lainnya mempunyai persediaan banyak.
2.6    Pengelolaan obat
2.6.1   Narkotika 
       Narkotika merupakan salah satu obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan untuk tujuan pendidikan, pengembangan ilmu dan penerapannya. Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan ketat. Penanggung jawab dalam pengelolaan obat Narkotika adalah seorang AA yang ditunjuk oleh APA. Pembuatan, penyimpanan, pengedaran dan penggunaan Narkotika tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku merupakan kejahatan yang sangat merugikan perorangan, masyarakat dan merupakan bahaya yang besar bagi kehidupan manusia dan kehidupan negara dibidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya serta ketahanan nasional bangsa Indonesia. Dimana pengelolaan Narkotika di Apotek UMC sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengelolaan narkotika ini meliputi :

A.       Pengadaan/pembelian Narkotika
Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 9 tahun 1976 disebutkan bahwa Menteri Kesehatan memberi izin kepada apotek untuk membeli, meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual menyalurkan, menyerahkan, mengirim dan membawa atau mengangkut Narkotika untuk kepentingan pengobatan. Pembelian obat Narkotika dilakukan dengan menggunakan surat pesanan Narkotika model N-9 ke PBF PT Kimia Farma (PBF yang mendapat ijin dari pemerintahan untuk menyalurkan obat narkotika) dan dibuat 5 lembar untuk PBF, Dinas Kesehatan Wilayah, Balai POM, Manager Kimia Farma Pusat, dan arsip Apotek. Setiap satu SP hanya dapat digunakan untuk satu item/satu jenis Narkotika. Dimana kertas SP ini dapat dibeli di Kimia Farma, karena Apotek tidak boleh membuat sendiri.


B.       Penyimpanan Narkotika
Penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika dilakukan secara khusus. Untuk penyimpanan Narkotika diletakkan pada lemari khusus yang tidak tembus cahaya, dengan ukuran 40x80x100 cm dan memiliki dua bagian dengan dua pintu serta lemari tersebut dilekatkan pada dinding. Satu bagian untuk tempat penyimpanan stok dan dilengkapi dengan kartu stok, bagian yang lain untuk menyimpan obat yang digunakan sehari-hari dan dilengkapi dengan kartu stelling. Lemari tersebut dikunci dan tidak diberi penandaan apapun untuk menghindari pencurian.

C.       Pelayanan Narkotika
Obat golongan Narkotika hanya dapat diberikan kepada pasien bila menggunakan resep dokter atau kopi resep dengan tanda nedet dari Apotek yang menyimpan resep asli. Hal ini sesuai dengan surat edaran Ditjen POM Nomor 336/E/SE/77 disebutkan sesuai pasal 7 ayat 2 UU RI Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika, Apotek dilarang mengulangi menyerahkan Narkotika atas resep yang sama dari seorang dokter atau atas dasar salinan resep.
Resep-resep tersebut kemudian disimpan secara terpisah. Setiap pengeluaran dicatat di kartu stelling lengkap dengan nomor Resepnya, kemudian dicatat di buku Narkotika dan Psikotropika. Resep yang mengandung Narkotika diberi tanda garis merah, kemudian dipisahkan untuk dicatat dalam buku register Narkotika. Pencatatan meliputi tanggal, nomor resep, tanggal pengeluaran, jumlah obat, nama pasien, alamat pasien, dan nama dokter. Dilakukan pencatatan tersendiri untuk masing-masing nama obat Narkotika.
 Pengecekan resep dengan pengeluaran obat tersebut dilakukan setiap bulan untuk kemudian dibuat laporan bulanan. Untuk setiap penggunaan abat golongan Narkotika dan Psikotropika maka dicatat jumlah pengeluaran dan sisa yang ada, jika ada perbedaan maka dilakukan kontrol lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya terjadi penyalahgunaan obat dan juga digunakan untuk membuat laporan.

D.       Pelaporan Narkotika
Apotek berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran Narkotika yang ada dalam pengawasannya sesuai dengan pasal 18 ayat 2 UU Nomor 9 tahun 1976. Laporan narkotika berisi nomor urut, nama sediaan, satuan, sediaan awal bulan, pemasukan, persediaan akhir bulan, dan keterangan. Dilaporkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya Laporan harus ditanda tangani oleh APA disertai dengan nama terang dan nomor SIK, serta cap Apotek. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan dan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupa teguran, peringatan, denda administratif, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin. 

E.       Pemusnahan Narkotika
Pemusnahan obat golongan Narkotika dapat dilakukan karena kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan. Pemusnahan resep dilakukan dengan membuat berita acara yang memuat nama, jenis, sifat, dan jumlah Narkotik, keterangan tempat jam hari, tanggal, bulan dan tahun, tanda tangan dan identitas pelaksana dan pejabat yang menyaksikan dalam hal ini yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut syarat dan tata cara pemusnahan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

F.        Penandaan Narkotika
Penandaan Narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah”.


 




Gambar 1. Logo Obat Narkotika

2.6.2   Psikotropika
Psikotropika diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 688/MENKES/VII/1997. Obat keras tertentu adalah zat psikotropika alamiah maupun sintesis yang dalam penggunaannya menimbulkan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis dan ada kemungkinan disalahgunakan.
Untuk memonitor penggunaan Obat Psikotropika, dilakukan pencatatan resep yang berisi obat golongan Psikotropika (OKT) dalam buku register. Buku ini memuat nomor urut, nama sediaan OKT, satuan, persediaan awal, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, sisa akhir bulan dan keterangan. Adapun OKT yang harus dilaporkan antara lain adalah diazepam, diazepin, bromozepam, nitrozepam, benzodiazepin, dll
A.       Pengadaan/pembelian Psikotropika
Pengadaan produk obat Psikotropika dilakukan dengan menggunakan surat pesanan khusus Psikotropika, yang dibuat tiga rangkap, satu lembar untuk PBF dan dua lembar untuk apotek santi. Pemesanan Psikotropika dilakukankan ke PBF yang telah memiliki izin khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan SP Narkotika, SP Psikotropika diperbolehkan memesan lebih dari satu jenis untuk setiap lembar SP, selain itu jumlah PBF yang menjual obat Psikotropika lebih dari satu. SP Psikotropika harus mencantumkan nama, alamat Apotek, nama dan tanda tangan APA serta nomor SIK, nama dan alamat distributor.

B.       Penyimpanan Psikotropika
Obat Psikotropika disimpan dalam rak tersendiri atau lemari khusus dan disusun menurut alfabetis. Untuk kartu stelling obat Psikotropika disimpan di rak khusus dan pengeluaran Psikotropika diawasi melalui pembukuan pengeluaran Psikotropika.

C.       Pelayanan Psikotropika
Resep yang mengandung obat Psikotropika diberi garis bawah biru atau garis hitam dan penggunaannya dimonitor dengan melakukan pencatatan yang berisi Psikotropika atau Obat Keras Tertentu (OKT) ke dalam buku khusus yaitu buku catatan OKT harian dan bulanan. Pada buku catatan OKT harian dituliskan tanggal keluarnya obat, nomor resep, kode, nama obat, bentuk sediaan obat, nama dan alamat pasien, nama dan alamat dokter, dikeluarkan berdasarkan Resep atau permintaan dari Apotek lain, jumlah obat. Sedangkan pada buku catatan OKT bulanan dilakukan pencatatan terhadap tiap jenis obat Psikotropika meliputi bualan dan tahun dikeluarkannya OKT, tanggal, nomor resep, nama dan alamat pasien, nama dokter, keterangan (untuk penambahan stok obat), jumlah obat yang keluar, sisa stok obat.

D.      Pelaporan Psikotropika
Penggunaan Psikotropika perlu dilakukan monitoring dengan mencatat resep-resep yang berisi obat Psikotropika dalam buku register yang berisi nomor, nama sediaan, satuan, persediaan awal, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, sisa akhir bulan dan keterangan. Pencatatan dan pelaporan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Balai POM. Pelanggaran terhadap pencatatan dan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis (peringatan), denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin.

E.       Pemusnahan Psikotropika
Pemusnahan Psikotropika dapat dilakukan bila kadaluwarsa, tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan. Pemusnahan dilakukan dengan membuat berita acara yang memuat nama, jenis, sifat dan jumlah, keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, tandatangan dan identitas pelaksanaan dan pejabat yang menyaksikan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, serta dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kepastian.
Untuk memonitor penggunaan obat Psikotropika dilakukan dengan pencatatan resep-resep yang berisi obat Psikotropika dalam buku register. Buku ini memuat nomor urut, nama sediaan OKT, satuan, persediaan awal, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, sisa akhir bulan dan keterangan. Adapun OKT yang harus dilaporkan antara lain adalah Diazepam, Diazepin, Bromozepam, Nitrozepam, Benzodiazepin, dll. Psikotropika dapat diperoleh dari PBF yang berizin, industri farmasi berizin, apotek lainnya. Apotek dapat menyerahkan Psikotropika
kepada :
a. Rumah sakit, permintaan tertulis yang ditandatangani dokter atau direktur rumah sakit.
b. Puskesmas, permintaan tertulis yang ditandatangi dokter atau kepala puskesmas.
c. Apotek lainnya, permintaan tertulis yang ditandatangani Apoteker.
d. Balai pengobatan, permintaan tertulis yang ditandatangani oleh dokter penanggungjawab.
e. Dokter, dengan resep dokter.
f.  Pasien, dengan resep dokter.
f.       Penandaan Psikotropika
Lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf “K” berwarna hitam yang menyentuh garis tepi berwarna hitam.

Gambar 2. Logo Obat Psikotropika

2.6.3        Obat Keras
Obat keras dengan daftar ”G” (Gevaarlijk) artinya adalah berbahaya yang digunakan untuk pelayanan resep dokter. Menurut KepMenKes RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut:
A.    Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan Resep dokter.
B.     Mempunyai takaran maksimum yang tercantum dalam daftar obat keras.
C.     Semua sediaan parenteral.
D.    Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam denagn huruf ”K” yang menyentuh garis tepi.
E.     Semua obat terkecuali apabila oleh Departemen kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa oabt baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
F.      Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras. obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila dibelakang nama obat disebutkan ketentuan lain atau ada pengecualian daftar Obat Bebas Terbatas.


 





Gambar 3. Logo Obat Keras


2.6.4        Obat Bebas
Obat bebas yang dapat diserahkan secara bebas dan tanpa resep dokter, tidak membahayakan bagi sipemakai. Diberikan tanda lingkaran hijau garis tepi berwarna hitam.
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

Gambar 4. Logo Obat Bebas

2.6.5        Obat Generik
Obat Generik adalah obat dengan nama sesuai dengan nama (Internasional Non Pro Prietary Name) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Peraturan yang berlaku untuk obat generik, antara lain adalah :
a.         Rumah sakit wajib menyediakan obat essensial dengan nama generik untuk kebutuhan pasien berobat jalan dengan rawat inap.
b.        Rumah sakit kelas A, B II, B I diharuskan formularium, meliputi DOEN dan obat lain yang sangat diperlukan rumah sakit.
c.         Rumah sakit diwajibkan memiliki pedoman terapi dan komite farmasi dan terapi.
d.        Dokter yang bertugas dirumah sakit, puskesmas, dan unit pelaksanaan teknis lainnya diharuskan menulis resep obat essensial dengan nama generik bagi semua pasien.
e.         Apotek wajib menyediakan obat dengan nama generik.

     Gambar 5. Logo Obat Generik


2.6.6        Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker di Apotek tanpa resep dokter dari dokter untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Untuk OWA No.1 artinya pertama kali ditetapkan yaitu:
1.        Contoh OWA No.1 adalah:
a.         Obat kontrasepsi: linestrenol
b.        Obat saluran cerna : antasida dan sedativum
c.         Obat mulut dan tenggorokan : Hexatidine
2.        Contoh OWA No.2 adalah :
a.         Bacitracin
b.        Flumetason
c.         Clindamisin
3.        Contoh OWA No.3 adalah :
a.         Asam fusidat
b.        Alupurinol
c.         Ranitidine
4.        Contoh OWA No.4 adalah :
Obat saluran nafas yang terdiri dari obat asma


5.        Contoh OWA No.5 adalah :
Obat yang mempengaruhi sistem neuromuskular yang terdiri dari: analgetik
6.    Contoh OWA No.6 adalah :
       Obat antiparasit yang terdiri dari obat cacing
7.    Contoh OWA No.7 adalah :
Obat kulit topikal yang terdiri dari :
a.         Semua salep atau cream antibiotik
b.        Semua salep atau cream kortikosteroid
c.         Semua salep atau cream antifungi
d.        Antiseptik luka
2.6.7        Alat Kesehatan
Berdasarkan UU RI No. 23 tahun 1992 tentang alat kesehatan adalah instrumen, mesin, implant, yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
2.7       Pengelolahan resep
Pengelolahan resep merupakan salah satu jenis pelayanan di Apotek. Adapun kewajiban-kewajiban seorang Apoteker dalam melayani resep adalah sebagai berikut :
1.      Melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan.
2.      Pada Apotek, Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep obat paten.
3.      Pada apotek, jika pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep, Apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
4.      Apoteker wajib memberikan informasi :
a)             Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan terhadap pasien.
b)             Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional, atas permintaan masyarakat.
Dan apabila terjadi kekeliruan didalam sebuah resep maka harus melakukan hal sebagai berikut:
1.      Apabila Apoteker menganggap bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atau dalam penulisan resep yang tidak tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep.
2.      Apabila dalam hal dimaksud karena pertimbangan tertentu dokter penulis resep tetap dalam pendiriannya, dokter wajib menyatakan secara tertulis atau membutuhkan tanda tangannya yang lazim diatas resep.

2.8         Pembukuan
Pembukuan merupakan kegiatan pengumpulan data, penerimaan, pemakaian dan permintaan obat. Pembakuan ini bertujuan untuk memudahkan dalam mengelola obat dan dalam pembuatan laporan setiap bulannya. Semua penggunaan obat baik jenis maupun jumlahnya dicatat sesuai dengan pengelolaan obat Pada Apotek :
1.      Buku catatan jurnal pengeluaran kas (untuk semua pembelian kontan)
2.      Buku catatan jurnal pembelian (untuk semua faktur/pembelian kredit)
3.      Membuat pembukuan posting kebuku besar pembantu dan buku besar umum
4.      Buku arsip resep masuk
2.9                    Pelaporan
2.10                 
Membuat laporan data obat rangkaian kegiatan dalam rangka penata usaha obat–obatan secara tertib, baik obat-obatan yang diterima, disimpan, didistribusikan maupun yang digunakan. Adapun tujuan     membuat laporan data obat adalah tersedianya data mengenai jenis dan jumlah penerimaan, persediaan, pengeluaran/penggunaan sebagai salah satu melaporkan pengelolaan obat baik Narkotika, Psikotropika, dan Generik. Kepada IFK Kab/Kota, Dinkes Propinsi dan BPOM, maka Apotek memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan pengelolaan obat yang dilaksankan.
Laporan yang perlu disusun Apotek terdiri dari :
1. Laporan pemakaian obat Psikotropika
2. Laporan pemakaian obat Narkotika
3. Laporan pemakaian obat Generik




























BAB III
TINJAUAN KHUSUS
3.1  SEJARAH INSTALASI FARMASI
UMB Medical Centre merupakan salah satu badan amal usaha bidang pelayanan kesehatan kelompok non profit atau Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat. UMB medical centre memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui pendekatan pemeliharaan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) serta pemulihan kesehataan (rehabilitatif)  yang dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Muhammadiyah, serta tuntutan ajaran Islam dengan tidak memandang suku, agama, golongan dan kedudukan.
UMB Medical Centre didirikan atas SK Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Izin pendirian UMB Medical Centre atas nama Universitas Muhammadiyah Bengkulu sebagai induk organisasi dengan demikian status UMB Medical Centre secara hukum mengikuti Universitas Muhammadiyah Bengkulu sebagai sebuah badan hukum pendidikan, demikian pula sisi perpajakan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
            Instalasi Farmasi UMB Medical Centre yang terletak dijalan S.Parman No. 25 Bengkulu yang didirikan atas SK Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Instalasi Farmasi UMB Medical Centre  mulai beroperasi sejak diresmikannya UMB Medical Centre yaitu tepatnya pada 1 Februari 2013. Tahun 2014 ini Instalasi Farmasi UMB Medical Centre baru mau berjalan tahun ke dua. Dengan Apoteker pertama yaitu Bapak Diary Kurniawan,S.Farm.Apt dengan SIPA 500/11/DKK/SIPA/III/2013. Di Instalasi Farmasi UMC ini apoteker dibantu oleh 4 orang Asisten Apoteker.













3.2  STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI FARMASI
Agar proses kerja sama antara individu dalam mencapai tujuan yang di inginkan dapat berlangsung secara efektif dan efesien maka di perlukan suatu wadah yang didalamnya di atur secara tegas mengenai kedudukan, wewenang, fungsi serta tanggung jawab setiap individu.
 


















Gambar 7 : Struktur Organisasi Instalasi Farmasi UMC

3.3 Tata Ruang Apotik

       Instalasi Farmasi UMC yang terletak di jalan S.Parman No 25 bengkulu dengan nomor telepon (0736) 346 648  Lay out merupakan tata ruang atau gambaran bentuk letak suatu apotek. Adapun tujuannya adalah:
a)         Mempermudah mengetahui tempat obat
b)        Mempermudah kinerja petugas apotek























 
















Gambar 8 : Lay Out Instalasi Farmasi UMC
Ket :
1.      Pintu Masuk
2.      rak OTC
3.      Rak Injeksi
4.      Rak Salep Generik
5.      Rak Salep Paten
6.      Rak Cairan
7.      Rak Tablet Paten
8.      Rak Tablet Generik
9.      Rak  Narkotika dan psikotropika
10.  Lemari pendingin
11.  Dispenser
12.  Meja Komputer
13.  Meja Meracik Obat
14.  Kotak Sampah.







3.4  URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
3.4.1 Tugas dan Kewajiban Pengelola Instalasi Farmasi
1.         Apoteker Pengelola Apotek
A.      Tugas dan Kewajiban
Adapun tugas dan kewajiban Apoteker Pengelola Apotek (APA) PerMenKes No.1332/Menkes/Per/2002 meliputi :
1.    Apoteker berkewajiban memberikan informasi serta menyediakan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keamanannya terjamin
2.    Apoteker berkewajiban melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesional yang dilandasi kepada kepentingan masyarakat
3.    Mengusahakan agar Apotek yang dikelola menghasilkan semaksimal mungkin dan seminimal mungkin biaya yang diperlukan
4.    Memimpin seluruh kegiatan Apotek
5.    Apoteker berkewajiban memberikan informasi tentnag penggunaan obat yang diserahkan kepada masyarakat secara tepat, aman dan atas permintaan masyarakat dan
6.    Mengatur penggunaan obat–obatan Narkotika dan Psikotropika
B.       Tanggung Jawab
1.    Memastikan tersusunnya program kegiatan kegiatan di Instalasi    Farmasi
2.    Memastikan pelaksanaan tugas pegawai Instalasi Farmasi
3.    Memastikan tersedianya kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana di Instalasi Farmasi
4.    Memastikan terlaksananya penilaian terhadap kinerja staf di Instalasi Farmasi
5.    Membuat rencana kebutuhan obat di Instalasi Farmasi
6.    Memastikan pengelolaan perbekalan farmasi.
2.         Asisten Apoteker
A.      Tugas dan Kewajiban
1.    Memberikan pelayanan resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya
2.    Memberikan resep yang dilayani, menyiapkan laporan yang perlu ditanda tangan oleh Apoteker Pengelola Apotek
3.    Mengisi buku harga obat dan kalkulasi harga yang ditetapkan
4.    Menyusun data pesanan obat dan permintaan obat sesuai dengan syarat pada teknis kefarmasian.
B.       Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Apoteker atas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagai Asisten Apoteker.
Di Instalasi Farmasi UMB Medical Centre hanya ada Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan dibantu oleh empat orang Asisten Apoteker (AA). Dimana ke empat Asisten Apoteker ini telah diberi masing-masing tugas.
1.    Ada yang bertugas Penanggung Jawab Administrasi
2.    Ada yang bertugas Penanggung Jawab Perbekalan Farmasi
3.    Ada yang bertugas Penanggung Jawab Laporan
4.    Ada yang bertugas Penanggung Jawab Obat OTC Rawat Inap.
3.5 Pengelolaan Sediaan Farmasi
1.         Perencanaan
     Perencanaan perbekalan farmasi merupakan kegiatan dalam merencanakan pengadaan perbekalan farmasi untuk kebutuhan Instalasi Farmasi dan pada periode selanjutnya. Perencanaan ini dilakukan berdasarkan kombinasi antara
1)        Pola Konsumsi
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai hasil analisis data konsumsi obat pada periode sebelumnya yang dapat dilihat dari resep-resep yang masuk setiap hari. jika obat atau barang yang habis atau laku keras maka dilakukan perencanaan pemesanan obat tersebut.
2)        Pola Penyakit
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai data jumlah pengunjung dan jenis penyakit yang banyak di keluhkan atau di konsultasikan ke dokter.
2.         Pemesanan Obat
Setelah melalui beberapa tahap diatas dilanjutkan dengan Pemesanan Obat baik obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika ataupun narkotika :
A.      Pemesanan Obat Narkotika :
a.     Warna putih (asli) dikirim ke PBF
b.    Warna merah (copy) dikirim ke PBF
c.     Warna biru (copy) dikirim ke PBF
d.    Warna kuning (Copy) Arsip Apotek
             Pemesanan tersebut dibuat lima rangkap bila pemesanan dilakukan diluar propinsi yang harus dilegalisir oleh Kepala Dinkes propinsi Bengkulu.
a.     Warna putih (asli) dikirm ke PBF
b.    Warna merah (copy) di kirim ke PBF
c.     Warna kuning (copy) dikirim ke PBF
d.    Warna biru (copy) dikirim ke Kepala Dinkes propinsi bengkulu                                                                                             
e.     Warna (Asli) Arsip Apotek Pemesanan
B.       Pemesanan Obat Psikotropika
                   Dibuat dua rangkap bila pemesanan dilakukan didalam propinsi :
a.     Warna Putih (asli) dikirim ke PBF
b.    Warna merah (copy) dikirim ke Arsip Apotek
               Pemesanan tersebut menjadi tiga rangkap bila dilakukan diluar propinsi harus dilegalisir oleh Kepala Dinkes Propinsi :
a.     SP 1 lembar (asli) dikirim ke PBF
b.    SP 1 lembar (copy) dirim ke Dinkes Propinsi
c.     SP 1 lembar sebagai arsip Apotek


C.      Pemesanan Obat bebas, Bebas terbatas dan Keras
                   Pemesanan dibuat tiga rangkap yaitu :
a.     Warna (putih) dirim ke PBF
b.    Warna merah untuk PT Askes Persero
c.     Warna kuning untuk arsip apotek
3.   Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat – obatan yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan baik yang yang dapat merusak mutu obat. Penyimpanan obat digolongkan berdasarkan bentuk bahan baku, seperti bahan padat dipisahkan dari bahan yang cair atau bahan yang setengah padat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari zat – zat yang bersifat higroskopis, demikian pula halnya terhadap barang – barang yang mudah terbakar. Serum, vaksin dan obat – obatan  yang mudah rusak atau meleleh pada suhu kamar disimpan pada lemari pendingin. Pengeluaran barang-barang di Instalasi Farmasi menggunakan sistem FIFO (First In First Out).
A.      Tujuan penyimpanan obat yaitu :
a.     Memelihara mutu obat
b.    Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab
c.     Menjaga kelangsungan persediaan dan
d.    Mempermudah pencarian dan pengawasan.
Tahap penyimpanan barang yaitu :
a.    Asisten Apoteker mencatat semua penerimaan barang di buku penerimaan barang
b.    Mencatat jumlah barang yang masuk ke kartu stock obat
c.     Menyimpan barang sesuai jenis dan sifat barang
d.    Barang tertentu disimpan ditempat terpisah misalnya :
1.        Narkotika disimpan dilemari terkunci
2.        Serum dan vaksin disimpan dilemari pendingin
3.        Bahan yang mudah terbakar disimpan di lemari tersendiri
4.        Obat bebas disimpan dilemari obat bebas
5.        Obat generik disimpan dilemari khusus obat generik, disusun menurut abjad
6.        Obat paten disimpan dilemari khusus obat paten, disusun menurut abjad
7.        Injeksi disimpan dilemari injeksi
8.        Salep dan cream di simpan dilemari khusus lemari salep dan cream
9.        Suppositoria disimpan dilemari pendingin.
4           Penjualan
Penjualan adalah suatu usaha yang terpadu untuk mengembangkan dan memenuhi  keinginan pembeli guna mendapatkan penjualan yang menghasilkan. Tetapi, Instalasi Farmasi ini tidak melayani jual beli.
3.6 Pengelolaan Resep
1. Pelayanan Resep
Pada Instalasi Farmasi pelayanan resep berbeda dengan apotek karena pelayanan resep di Instalasi Farmasi hanya memberikan obat-obat yang dibutuhkan berdasarkan resep dari dokter yang ada di UMB Medical Centre.
Pelayanan resep di Instalasi Farmasi meliputi pelayanan rawat inap dan rawat jalan.
A.    Pelayanan Resep Rawat Jalan


 











Gambar 9: Pelayanan Resep Rawat Jalan

Keterangan:
Pasien yang datang ke UMB Medical Centre berobat dengan dokter yang ada di UMB Medical Centre. Dokter memberikan Resep tetapi diberikan ke perawat lalu perawat mengantarkan resep ke Instalasi Farmasi UMB Medical Centre. Resep diterima oleh Asisten Apoteker yang ada di Instalasi Farmasi, dan diperiksa kelengkapannya. Lalu resep tersebut diracik atau disiapkan sesuai perintah resep oleh Asisten Apoteker. Kemudian obat diperiksa terlebih dahulu oleh Asisten Apoteker sebelum diserahkan kepada pasien. Setelah obat diperiksa oleh Asisten Apoteker, baru obat tersebut diserahkan kepada pasien yang menunggu di ruang tunggu dimana pemberian obat disertai dengan informasi pemakaian obat.
B.      Pelayanan Resep Rawat Inap
Pelayanan resep rawat inap di Instalasi Farmasi UMB Medical Centre
skemanya dapat digambarkan sebagai berikut :
 




Gambar 10 : Pelayanan Resep Rawat Inap
Pelayanan resep di Instalasi Farmasi UMC berbeda dengan pelayanan resep di apotek. Pelayanan resep di Instalasi Farmasi tidak menerima resep dari luar melainkan hanya menerima resep dari dokter yang ada di UMB Medical Centre. Dimana pembagian pasien terbagi atas 3 yaitu pasien umum, pasien BPJS, dan pasien Pegawai Muhammadiyah (PM).
Pelayanan resep di Instalasi Farmasi UMC menggunakan dua sistem pelayanan, yaitu rawat inap dan rawat jalan.
Pencatatan resep yang masuk setiap harinya langsung direkap ke komputer oleh Asisten Apoteker (AA). Pencatatan resep yang masuk ke Instalasi Farmasi UMC di susun berdasarkan tanggal dan bulan masuknya resep tersebut.

1.    Penyimpanan Resep
    Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, resep harus disimpan minimal 3 tahun. Tapi di Instalasi Farmasi UMC penyimpanan resep belum sampai 3 tahun dikarenakan Instalasi Farmasi UMC baru berjalan tahun kedua.
2.    Pemusnahan Resep
    Resep yang sudah disimpan selama tiga tahun dapat dimusnahkan, pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar
atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama
dengan sekurang–kurangnya petugas apotek
dimana dalam pemusnahan resep tersebut harus dibuat berita acara pemusnahan resep dan dibuat 4 rangkap yang ditanda tangani oleh APA dan orang-orang yang bersangkutan.
Isi berita acara tersebut yakni:
1.      Hari dan tanggal pemusnahan
2.      Tanggal terawal dan terakhir dari resep
3.      Berat resep yang di musnahkan dalam satuan kilogram (kg)
Namun Instalasi Farmasi di UMC belum melakukan pemusnahan resep dikarenakan Instalasi Farmasi UMC baru berjalan pada tahun kedua.
3.7    Pembukuan
A.       Pembukuan Administrasi
Suatu rangkaian kegiatan dalam pencatatan segala transaksi keuangan yang ada dalam suatu badan instansi tertentu. Fungsi Pembukuan adalah untuk mengontrol jalan kegiatan yang ada di Apotek/Instalasi Farmasi apakah sesuai dengan tujuan dan rencana yang telah disepakati. Macam – macam pembukuan tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Buku Penerimaan Barang
Adalah buku yang digunakan untuk mencatat semua barang obat yang masuk ke Apotek berdasarkan Faktur barang bersangkutan.
Contoh :
No
No. Faktur
Tgl Masuk
Distributor
Nama Obat
Jumlah Obat
Harga Satuan
Jumlah Harga
1
691214001686
25/02/2014
PT AAM
Rhinofed
2/50
Rp 192.500
Rp385.000
Tabel 1. Format penerimaan barang
2.    Buku Pengeluaran Barang
No
Tanggal
Nama Dokter
Nama Pasien
Nama Obat
Jumlah Obat
Harga
Ket
1
5/10/2013
Dr. Mona
An. Mustaid
Amoxan tab
10
Rp 41.050
-
Adalah buku yang digunakan untuk mencatat semua barang yang keluar berdasarkan resep yang datang ke Intalasi Farmasi UMB Medical Centre.

3.  Blangko Salinan Resep
Digunakan untuk mencatat kembali resep-resep dokter yang tidak ada di Instalasi Farmasi UMB Medical Centre sehingga pasien dapat membeli obat – obatan tersebut ke apotek.
4.  Blangko Kwitansi
Merupakan sebagai bukti bahwa pasien telah meninggalkan jaminan di Intalasi Farmasi yang berupa uang
5.  Blangko Faktur
Merupakan blangko yang dibuat oleh PBF untuk diserahkan di Instalasi Farmasi sesuai dengan pesanan obat sebagai bukti pembelian obat oleh Instalasi Farmasi. Blangko faktur ini sesuai yang diminta.
3.8  Laporan
1.    Pembukuan dan Pelaporan
Narkotika dibutuhkan dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula membahayakan karena dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan. Undang-undang tentang narkotika yaitu UU No.23 tahun 2002 yang mencegah dan menanggulangi bahaya yang dapat ditimbulkan akibat efek samping dari penggunaan narkotika. Pengawasan peredaran narkotika bertujuan untuk mempermudah pengecekan.
2.    Laporan Narkotika
Pelaporan narkotika dilakukan satu kali dalam satu bulan, laporan narkotika dibuat empat rangkap yang ditujukan ke Dinkes Kota dengan tembusan :
a.       Dinkes Kota Bengkulu
b.      Dinkes Provinsi Bengkulu
c.       Balai Pom Bengkulu
d.      Arsip Apotek
3.    Laporan Psikotropika
Adalah laporan yang dibuat oleh apotek yang memuat setiap pemakaian psikotropika yang berasal dari resep dokter dalam satu bulan. Menurut Keputusan Menkes RI No.208/Menkes/IV.1996, menyebutkan bahwa obat psikotropika adalah zat baik alamiah maupun sintesis yang dapat menimbulkan ketergantungan psikis dan fisik serta dapat disalahgunakan. Pelaporan penggunaan psikotropika ditujukan kepada Dinkes Kota Bengkulu dengan tembusan.
a.       Dinkes Kota Bengkulu
b.      Dinkes Provinsi Bengkulu
c.       Balai POM
d.      Arsip Apotek
4.    Laporan Penggunaan Obat Generik
Obat generik adalah obat dengan nama resmii yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dari INN (International No Popriti Name), WHO (World Health Organization). Pelaporan obat generik disetiap bulannnya ditujukan ke Dinkes Provinsi Bengkulu dengan tembusan :
a.       Dinkes Kota Bengkulu
b.      Dinkes Provinsi Bengkulu



BAB IV
PEMBAHASAN

Apotek UMC adalah suatu tempat tertentu, tempat di laksanakannya kegiatan ke farmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat. Pengelolaan yang dilakukan di apotek Sakti hampir sama dengan apotek-apotek yang lain  antara lain meliputi pembuatan, peracikan, pengelolaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi dan alat kesehatan serta pelayanan informasi tentang obat kepada pasien.
4.1    Pengelolaan Resep
Apotek UMC melayani resep dokter, melayani penjualan obat bebas dan alat kesehatan. Adapun tahap-tahap pengelolaan resep di Apotek UMC sebagai berikut:
1.    Pasien menyerahkan resep.
2.    Resep di terima oleh AA
3.    Lalu AA memberikan nomor dan menghargai resep .
4.    Kemudian AA mengecek ketersediaan obat yang ada di resep, apabila obat dalam resep tersebut sudah habis atau kosong maka AA akan menggantikan obat tersebut dengan obat yang lain yang kandungannya sama dengan persetujuan pasien.
5.    Obat di serahkan kembali ke petugas etalase untuk menanyakan kepada pasien apakah setuju apabila obat tersebut di ganti dan memberitahukan harga obat tersebut kepada pasien.
6.    Jika pasien tidak setuju dengan obat dan harganya maka resep akan di kembalikan oleh petugas etalase kepada pasien.
7.    Jika obat dan harganya sudah di setujui pasien maka petugas etalase akan memberikan resep tersebut kepada AA untuk di ambil obatnya dan apabila obat tersebutdi racik maka obat akan segera di racik. Kemudian obat di bungkus sesuai dengan tempatnya dan di beri signa, sebelum obat di berikan kepada pasien obat di periksa kembali untuk menghindari kesalahan.
8.      Kemudian AA memberikan informasi kepada pasien bagaimana cara pemakaian, efek samping, dan semua hal yang mempengaruhi khsiat obat.
9.      Lalu resep dari obat yang sudah masuk di kumpulkan berdasarkan urutan kemudian di catat dan di simpan selama tiga tahun sebagai arsip.
     Setiap harinya, Apotek UMC mencatat dan menyimpan Resep yang masuk dalam  1(satu) hari.
Resep resep ini di simpan dalam buku khusus, terutama pada Resep–resep narkotika dan Psikotropika.
Penyimpanan tersebut di kelompokkan sesuai dengan Tanggal, bulan dan tahun, untuk memudahkan dalam pencarian Resep sewaktu pasien meminta copy resepnya.
Di Apotek UMC, resep di simpan di tempatnya selama 3 tahun, kemudian baru di lakukan pemusnahan.

4.2    Pengelolaan Obat
Pengelolaan obat di Apotek UMC meliputi obat bebas, obat bebas terbatas, obat generic, obat paten,  obat narkotika, obat psikotropika yang penempatan obat ini sesuai dengan Undang-Undang RI yang berlaku. Di Apotek UMC obat narkotika dan psikotropika diletakkan dalam lemari yang terbuat dari kayu dan lemari tersebut di kunci. Untuk obat bebas dan bebas terbatas di letakkan dalam etalase yang berada di depan. Obat paten dan generik di susun menurut abjad. Sedangkan untuk obat yang tidak tahan panas di letakkan dalam lemari pendingin atau kulkas.
Apabila di Apotek UMC melayani resep dari dokter dan ada salah satu dari obatnya sedang kosong, maka Apotek Sakti melakukan pembelian secara mendesak ke Apotek lain yang biasanya di sebut dengan MB untuk memnuhi kebutuhan pasien.
Pengelolaan obat di Apotek UMC berdasarkan pengecekan, pencatatan stok kosong, pemesanan, pembelian barang, penerimaan, penyimpanan, dan pengamatan mutu obat.

4.3    Pengelolaan Administrasi
Pembelian barang di Apotek UMC dilakukan secara kredit di gudang, artinya barang yang telah di pesan di bayar pada saat tanggal jatuh tempo yang telah dipersetujui dalam faktur yang dikirim ke Apotek.
Apotek UMC pernah melakukan pemusnahan resep dan pemusnahan resep tersebut dilakukan selama 5 tahun sekali.
Dengan demikian, pengelolaan resep di Apotek UMC hampir mendekati dengan teori yang ada, hanya pemusnahan yang berbeda.
Pengelolaan Adminitrasi di Apotek UMC meliputi dilakukan oleh petugas adminitrasi yang bertanggung jawab pada bagian yang bersangkutan. Pengelolaan adminitrasi telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada diteori



























BAB V
PENUTUP

5.1     Kesimpulan
Kesimpulannya Praktek kerja Lapangan (PKL),yaitu :
a.       Dengan adanya kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotek, menambah pengalaman dan pengetahuan yang bermanfaat tentang ilmu kefarmasian
b.      Seorang asisten apoteker mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam pelaksanaan kegiatan kefarmasian
c.       PKL dapat menambah pengetahuan dan menerapkan ilmu yang telah di dapat di sekolah.
5.2     Saran
Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan siswa banyak sekali mendapatkan pengalaman dalam melayani pasien, ilmu pengetahuan serta keterampilan di lapangan yang tidak bisa kita dapatkan di sekolah. Supaya lebih dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh di sarankan :
1.   Kepada siswa-siswi dapat meningkatkan cara belajar, kreatifitas, keterampilan dan sopan santun sebelum,selama dan sesudah praktek kerja lapangan berlangsung
2.   Kepada siswa-siswi untuk dapat memanfaatkan waktu yang diberikan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan PKL sehingga dapat menambah ilmu pengetahuan sebanyak mungkin yang ada di lapangan sebagai bekal untuk terjun ke masyarakat.
3.   Kepada Apotek untuk dapat terus meningkatkan pelayanan  sebaik – baiknya  kepada pasien/masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA


Departemen Kesehatan RI, 2002. Administrasi Farmasi Sekolah Menengah Farmasi. Jakarta : Depkes RI

Buku Undang-Undang Jilid 3. 2004. Tentang Obat Generik

Buku Undang-Undang Jilid 1. 2005. Tentang Peredaran Obat.

Buku Administrasi Farmasi Jilid 3. 2004. Tentang Pengelolaan Obat di Apotek.

Departemen Kesehatan RI, 2002. Teori Resep Sekolah Menengah Farmasi. Jakarta : Depkes RI

Departemen Kesehatan RI, 2002. Undang-Undang Kesehatan Sekolah Menengah Farmasi. Jakarta : Depkes RI























           







L
A
M
P
I
R
A
N

This Is The Oldest Page

1 komentar so far

sangat membantu sekali dalam tugas saya, thanks

software apotik gratis


Design awesome banner
 ads like this one FREE at AdDesigner.com