BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Upaya meningkatkan kualitas tenaga
kesehatan sangat dibutuhkan dalam dunia kesehatan saat ini, semua ini tidak
terlepas dari kompetitifnya kualitas tenaga kesehatan itu sendiri. Pendidikan
tenaga kerja kesehatan merupakan bagian dari pembangunan kesehatan nasional
yang diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian tingkat kesehatan
masyarakat yang optimal. Untuk memperoleh tenaga kesehatan yang bermutu serta mampu melaksanakan tugas untuk
mewujudkan perubahan dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan secara luas dan
merata bagi masyarakat.
Banyak instansi yang menyediakan
tenaga kesehatan yang siap bekerja dalam bidang masing-masing salah satunya
Sekolah Menengah Kejuruan Swasta 16 Farmasi Bhakti Nusa Bengkulu. Sekolah ini
menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga pelayanan kesehatan
khususnya di bidang farmasi. Oleh karena itu, tenaga farmasi harus terampil,
terlatih, dan dapat mengembangkan diri baik sebagai pribadi maupun sebagai
tenaga kesehatan professional
berdasarkan nilai-nilai yang dapat menunjang upaya pembangunan kesehatan.
Untuk menghasilkan tenaga Farmasi
tersebut maka penyelenggaraan pendidikan terutama proses belajar mengajar perlu
ditingkatkan secara terus menerus. Selain melakukan pendidikan juga melakukan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang diharapkan dapat menambah pengalaman dan
pengetahuan dibidang keterampilan bagi peserta didik dan pihak lain. Praktik
Kerja Lapangan merupakan sarana informasi bagi peserta didik terhadap dunia
kerja dan juga merupakan sarana untuk mengembangkan potensi diri sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Untuk memiliki pedoman yang jelas dan
terperinci tentang tata cara pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan, siswa
diwajibkan menyusun laporan tentang pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan sebagai
penjabaran dari kurikulum Sekolah Menengah Farmasi (SMF) yang tercantum dalam
surat Keputusan Dinkes tahun 1987 No.536/Kep/DinKes/11/1987. Dengan adanya
pedoman tersebut diharapkan agar instansi SMKS 16 Farmasi memiliki kualitas
yang baik sesuai dengan program pendidikan nasional yang berbasis kompetensi
dan dapat bersaing di lapangan kerja.
1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan
1.2.1 Tujuan Umum
Dengan
adanya Praktek Kerja Lapangan (PKL) diharapkan mampu menciptakan tenaga profesional muda yang siap
ditempatkan di lapangan kerja khususnya dalam bidang kefarmasian yang terampil, terlatih, professional serta dapat
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan penuh rasa tanggung
jawab.
1.2.2 Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan, memperluas serta membentuk
keterampilan dan kemampuan siswa SMKS 16 Farmasi sebagai bekal untuk memasuki
lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan.
b.
Memberikan kesempatan kepada siswa untuk
mendapatkan pengalaman kerja nyata yang belum di berikan secara intensif di sekolah secara
terpadu.
c.
Menumbuh kembangkan dan memantapkan
sikap etis, profesionalisme
dan nasionalisme yang diperlukan oleh siswa untuk
memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.
d.
Memberikan kesempatan pada siswa untuk
menyesuaikan dan membiasakan diri pada suasana kerja yang sebenarnya.
e.
Memberi
kemudahan bagi siswa yang ingin bekerja setelah tamat dari Sekolah Menengah
Farmasi (SMF).
1.3 Manfaat Praktek Kerja Lapangan
Manfaat
dari Praktek Kerja Lapangan, yaitu :
1.
Siswa yang bersangkutan dapat lebih
mudah menyesuaikan diri dengan dunia kerja apabila nantinya sudah
menyelesaikan pendidikan di SMKS 16 Farmasi dan langsung bekerja di bidang
farmasi.
2.
Siswa dapat memperoleh gambaran secara
nyata mengenai dunia kerja yang akan ditekuni nanti.
3.
Dapat mengetahui perbedaan antara teori
dan praktek secara langsung serta dapat menambah wawasan.
1.
Dapat
mengaplikasikan
ilmu
dan keterampilan yang telah diperoleh di sekolah.
2.
Meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin serta professionalisme terhadap pekerjaan.
BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1
Pengertian
Apotek
Menurut Permenkes
No. 1332/Menkes/X/2002 tentang tata cara pembuatan izin Apotek: bahwa
dimaksud dengan Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian
dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Apotek adalah suatu tempat tertentu,
tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi,
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian Apotek menurut PP RI NO.51 tahun 2009, Apotek adalah sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
2.2
Tugas
dan Fungsi Apotek
Menurut peraturan
pemerintah No. 1332/Menkes/X/2002 Apotek merupakan sarana pelayanan
kesehatan untuk keperluan seluruh lapisan masyarakat dan mempunyai tugas :
a)
Sebagai pelaksanaan Masa Bhakti Apoteker yang
telah mengucap janji sumpah jabatan
b)
Sebagai tempat dilakukannya pekerjaan
kefarmasian yang meliputi :
1.
Pembuatan, pengolahan, peracikan,
pengubahan bentuk, pencampuran dan pengolahan obat.
2.
Pengadaan, penyimpanan, penyaluran
dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.
Pelayanan informasi tentang
obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan, baik kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya
maupun kepada masyarakat.
4.
Pengamatan dan pelaporan
informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya mutu obat dan perbekalan farmasi.
2.3
Ketentuan
Umum dan perundang-undangan tentang Apotek
A. Ketentuan Umum Apotek adalah:
1. Alat
kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin, implan, yang tidak mengandung
obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan,
merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk
membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
2. Apotek
adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan
penyaluran perbekalan farmasi pada masyarakat.
3. Apoteker
adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak
melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apotek.
4. Apoteker
pendamping adalah Apoteker yang bekerja di Apotek, disamping Apoteker Pengelola
Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
5. Apoteker
pengganti adalah Apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama
Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan
secara terus-menerus telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak
sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.
6. Asisten
Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
7. Pekerjaan
kefarmasian adalah pembuatan peracikan, pengolahan sediaan obat-obatan.
8. Perbekalan
farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetika.
9. Perbekalan
kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
10. Perlengkapan Apotek adalah semua peralatan
yang diperlukan untuk melaksanakan
pengelolaan Apotek.
11. Resep
adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk
menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan yang berlaku.
12. Saran
kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
13. Surat
izin Apotek (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri kesehatan
kepada Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk
menyelenggarakan Apotek disuatu tempat tertentu.
14. Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan wewenang untuk melakukan upaya
kesehatan.
15. Zat
adiktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan
psikis.
B. Perundang-undangan
apotek adalah :
1.
UU RI No.23 tahun 1992
tentang Kesehatan.
2.
UU RI No.5 tahun 1997
tentang Psikotropika.
3.
UU RI No.22 tahun1997
tentang Narkotika.
4.
PP RI No.25 tahun 1980
tentang perubahan atas PP No.26 tahun 1965 Tentang Apotek.
5.
PP RI No.32 tahun 1996
tentang tenaga kesehatan
6.
SK menkes RI
No.347/menkes/SK/VII/1990 tentang obat wajib Apotek no.1
7.
Kepmenkes RI
No.924/menkes/per/X/1993 tentang obat wajib Apotek no.2
8.
Kepmenkes RI
No.1176/menkes/per/X/1999 tentang daftar obat wajib Apotek no.3
9.
Permenkes RI
No.919/menkes/per/1993 tentang obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep
dokter
10. Permenkes
RI No.922/menkes/per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara izin Apotek.
2.4
Tugas
dan Tanggung Jawab Tenaga Tekhnis Kefarmasian
A. Apoteker Pengelola Apotek
(APA)
1.Tugas dan Kewajiban
a.
Melakukan tugas kefarmasian
dengan memberikan informasi penyuluhan mengenai kegunaan obat dan alat
kesehatan.
b.
Mendatangani seluruh surat
pesanan dan penerimaan obat.
c.
Mengatur pelaksanaan kegiatan Administrasi
penerimaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta perbekalan farmasi lainnya.
d.
Mendatangani laporan obat serta
perbekalan farmasi lainnya.
e.
Melakukan pengawasan menyeluruh
terhadap bawahannya.
2.Tanggung Jawab
a.
Bertanggung jawab atas seluruh
kegiatan pengolahan Apotek.
b.
Bertanggung jawab atas seluruh
kesalahan yang dilakukan bawahan.
c.
Bertanggung jawab atas
pelayanan, pembukuan, keuangan, dan pekerjaan bawahan.
3. Wewenang
a.
Berhak dalam mengadakan obat
dan perbekalan farmasi lainnya.
b.
Berhak menghentikan dan
menerima pegawai.
c.
Memberikan sanksi kepada bawahannya
yang melakukan pelanggaran.
d.
Berhak menunda penyerahan obat,
apabila didalam suatu resep terdapat kekeliruan yang berbahaya dan dapat
menghubungi dokter yang menulis resep.
B. Asisten Apoteker
1) Tugas
dan kewajiban
a.
Melayani resep mulai dari
menerima sampai dengan menyerahkan obat kepada pasien.
b.
Menyusun resep menurut nomor
dan tanggal resep.
c.
Mencatat dan membuat laporan
keluar masuk obat.
d.
Mengecek obat yang telah kosong
dan kurang.
e.
Membuat pesanan laporan bulanan
tentang pemakaian Narkotika, Psikotropika, dan Obat Generik.
2) Tanggung
Jawab
a.
Bertanggung jawab atas
kebenaran dan kesalahan yang dilakukan.
b.
Bertanggung jawab kepada
Apoteker Pengelola Apotek (APA).
3) Wewenang
a.
Berwenang untuk melakukan atau
melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai undang-undang dengan petunjuk dari
APA bersangkutan dan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
C. Administrasi
1) Tugas
dan Kewajiban
a.
Membukukan pemasukan dan
pengeluaran obat.
b.
Mengurus surat berhubungan
dengan Apotek.
2) Tanggung
Jawab
a.
Bertanggung jawab atas seluruh
pembukuan yang dibuat.
b.
Bertanggung jawab atas
percetakan, pemasukan dan pengeluaran obat-obatan dan perbekalan farmasi
lainnya.
3) Wewenang
a.
Berhak melakukan kegiatan
administrasi pembukuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Menyusun pembukuan.
2.5
Pengelolaan
Sediaan Farmasi
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang meliputi :
perencanaan, pengadaan, dan pelayanan.
Beberapa peraturan terkait pengadaan
sediaan farmasi adalah :
1. Apoteker
berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang
bermutu baik dan keamanannya terjamin. (KepMenKes
No. tahun 2002).
2. Pabrik
farmasi dapat menyalurkan hasil produksinya langsung ke PBF, Apotek, toko obat
dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. (PerMenKes
No.918 tahun 1993).
3. Apotek
dilarang membeli atau menerima bahan baku selain dari PBF penyalur bahan baku
obat PT.Kimia Farma dan PBF yang akan ditetapkan. (PerMenKes No.287 tahun 1976 tentang pengimporan, penyimpanan dan
penyaluran bahan baku obat).
2.5.1
Pemesanan
Barang
Setelah
di laporkan pada bagian pengadaan maka bagian pengadaan akan membuat surat
pesanan yang kemudian akan diajukan kepada APA dan baru dikirim ke PBF yang di
tuju.
a)
Pembelian barang
1. Secara
tunai
Barang atau obat-obatan yang dipesan
langsung di bayar pihak Apotek dengan sejumlah uang yang tertera pada faktur
barang sesuai dengan yang di pesan.
2. Secara
kredit
Sama saja dengan secara tunai hanya
saja barang yang dipesan di bayar setelah jatuh tempo.
2.5.2
Penyimpanan
Obat dan bahan
obat harus di simpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan
pembungkusan dan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Obat yang
disimpan harus terhindar dari cemaran dan peruraian, terhindar dari pengaruh
udara, kelembaban, panas dan cahaya.
Obat
dan sediaan farmasi yang di beli, tidak langsung dijual tetapi ada yang
disimpan di gudang sebagai persediaan.
Penyimpanan
obat digolongkan berdasarkan bentuk bahan baku seperti bahan padat, dipisahkan
dari bahan cair atau bahan yang setengah padat. Hal tersebut dilakukan untuk
menghindari zat-zat yang bersifat higroskopis demikian pula halnya terhadap
barang-barang yang mudah terbakar, serum, vaksin, dan obat-obat yang mudah
rusak atau meleleh pada suhu kamar disimpan dalam lemari pendingin. Penyimpanan
obat- obat Narkotika disimpan dalam lemari khusus sesuai dengan PerMenKes
N0.28 tahun 1978, untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan
seperti penyalagunaan obat-obat Narkotika. Penyusunan obat dilakukan dengan
cara alfabetis untuk mempermudah pengambilan obat saat diperlukan.
Syarat-syarat lemari untuk menyimpan
Narkotika adalah sebagai berikut:
a)
Dibuat dari kayu yang
kuat.
b)
Harus mempunyai kunci
yang kuat.
c)
Dibagi masing-masing
dengan kunci yang berlainan.
d) Bagian
satu untuk menyimpan psikotropika yang dilaporkan.
e)
Bagian dua untuk
menyimpan narkotika yang dilaporkan.
f)
Lemari berukuran tidak kurang dari
40x80x100cm. apabila lemari berukuran kecil maka dipaku ditembok.
2.5.3 Penjualan
Surat
Keputusan Menteri Kesehatan No. 280/1980 pasal 24 menyatakan bahwa harga
obat dengan jasa Apotek ditekan serendah mungkin berdasarkan struktur harga
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas asal usul panitia terdiri atas
wakil-wakil Dirjen POM, Industri Obat dan lain-lain. Struktur harga yang
ditetapkan oleh Gabungan Pengusaha Farmasi (GPF) dan disetujui oleh Pemerintah
yaitu harga eceran tertinggi kepada konsumen yang tidak boleh dicampuri oleh
pedagang eceran.
Pada prinsipnya pemberian harga obat
dengan Resep adalah sebagai berikut :
HJA = B + P + BP
Keterangan :
- HJA= Harga Jual Apotek
- B=Harga barang dengan keuntungan
- P=Harga pengemas dengan keuntungan
BP=Biaya pelayanan (service)
2.5.4 Pegendalian
persediaan
Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan,
tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang
telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan obat.
Untuk melakukan
pengendalian diperlukan pengamatan terhadap stok kerja, stok pengamatan, waktu
tunggu dan sisa stok.
Pencegahan kekosongan obat:
1. Cantumkan jumlah stok optimum pada kartu stok.
2. Laporkan segera kepada IFK,
jika terdapat pemakaian yang melebihi rencana keadaan yang tidak terduga.
3. Buat laporan sederhana secara berkala kepada APA tentang pemakaian
obat tertentu yang banyak dan obat lainnya mempunyai persediaan banyak.
2.6 Pengelolaan
obat
2.6.1 Narkotika
Narkotika merupakan salah satu obat yang
diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan untuk tujuan
pendidikan, pengembangan ilmu dan penerapannya. Narkotika dapat menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pembatasan dan
pengawasan ketat. Penanggung jawab dalam pengelolaan obat Narkotika adalah
seorang AA yang ditunjuk oleh APA. Pembuatan, penyimpanan, pengedaran dan
penggunaan Narkotika tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dan
bertentangan dengan peraturan yang berlaku merupakan kejahatan yang sangat
merugikan perorangan, masyarakat dan merupakan bahaya yang besar bagi kehidupan
manusia dan kehidupan negara dibidang politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya
serta ketahanan nasional bangsa Indonesia. Dimana pengelolaan Narkotika di
Apotek UMC sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan. Pengelolaan narkotika ini meliputi :
A.
Pengadaan/pembelian Narkotika
Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 9 tahun 1976
disebutkan bahwa Menteri Kesehatan memberi izin kepada apotek untuk membeli,
meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai,
menjual menyalurkan, menyerahkan, mengirim dan membawa atau mengangkut Narkotika
untuk kepentingan pengobatan. Pembelian obat Narkotika dilakukan dengan
menggunakan surat pesanan Narkotika model N-9 ke PBF PT Kimia Farma (PBF yang
mendapat ijin dari pemerintahan untuk menyalurkan obat narkotika) dan dibuat 5
lembar untuk PBF, Dinas Kesehatan Wilayah, Balai POM, Manager Kimia Farma
Pusat, dan arsip Apotek. Setiap satu SP hanya dapat digunakan untuk satu
item/satu jenis Narkotika. Dimana kertas SP ini dapat dibeli di Kimia Farma,
karena Apotek tidak boleh membuat sendiri.
B. Penyimpanan
Narkotika
Penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika dilakukan secara khusus. Untuk
penyimpanan Narkotika diletakkan pada lemari khusus yang tidak tembus cahaya,
dengan ukuran 40x80x100 cm dan memiliki dua bagian dengan dua pintu serta
lemari tersebut dilekatkan pada dinding. Satu bagian untuk tempat penyimpanan
stok dan dilengkapi dengan kartu stok, bagian yang lain untuk menyimpan obat
yang digunakan sehari-hari dan dilengkapi dengan kartu stelling. Lemari
tersebut dikunci dan tidak diberi penandaan apapun untuk menghindari pencurian.
C.
Pelayanan Narkotika
Obat golongan Narkotika hanya dapat diberikan kepada pasien bila
menggunakan resep dokter atau kopi resep dengan tanda nedet dari Apotek yang menyimpan resep asli. Hal ini sesuai dengan
surat edaran Ditjen POM Nomor 336/E/SE/77 disebutkan sesuai pasal 7 ayat 2 UU
RI Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika, Apotek dilarang mengulangi menyerahkan
Narkotika atas resep yang sama dari seorang dokter atau atas dasar salinan
resep.
Resep-resep tersebut kemudian disimpan secara terpisah. Setiap pengeluaran
dicatat di kartu stelling lengkap
dengan nomor Resepnya, kemudian dicatat di buku Narkotika dan Psikotropika.
Resep yang mengandung Narkotika diberi tanda garis merah, kemudian dipisahkan
untuk dicatat dalam buku register Narkotika. Pencatatan meliputi tanggal, nomor
resep, tanggal pengeluaran, jumlah obat, nama pasien, alamat pasien, dan nama
dokter. Dilakukan pencatatan tersendiri untuk masing-masing nama obat Narkotika.
Pengecekan resep dengan pengeluaran
obat tersebut dilakukan setiap bulan untuk kemudian dibuat laporan bulanan.
Untuk setiap penggunaan abat golongan Narkotika dan Psikotropika maka dicatat
jumlah pengeluaran dan sisa yang ada, jika ada perbedaan maka dilakukan kontrol
lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya terjadi penyalahgunaan
obat dan juga digunakan untuk membuat laporan.
D.
Pelaporan Narkotika
Apotek berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan bulanan kepada
Menteri Kesehatan mengenai pemasukan dan pengeluaran Narkotika yang ada dalam
pengawasannya sesuai dengan pasal 18 ayat 2 UU Nomor 9 tahun 1976. Laporan
narkotika berisi nomor urut, nama sediaan, satuan, sediaan awal bulan,
pemasukan, persediaan akhir bulan, dan keterangan. Dilaporkan setiap bulan
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya Laporan harus ditanda tangani
oleh APA disertai dengan nama terang dan nomor SIK, serta cap Apotek.
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan dan pelaporan dapat
dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupa teguran, peringatan,
denda administratif, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin.
E. Pemusnahan
Narkotika
Pemusnahan obat golongan Narkotika dapat dilakukan karena kadaluarsa dan
tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan. Pemusnahan
resep dilakukan dengan membuat berita acara yang memuat nama, jenis, sifat, dan
jumlah Narkotik, keterangan tempat jam hari, tanggal, bulan dan tahun, tanda
tangan dan identitas pelaksana dan pejabat yang menyaksikan dalam hal ini yang
ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut syarat dan tata cara
pemusnahan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
F.
Penandaan Narkotika
Penandaan Narkotika
berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang
Medali Merah”.
Gambar 1. Logo Obat
Narkotika
2.6.2
Psikotropika
Psikotropika diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1997 dan Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 688/MENKES/VII/1997. Obat keras tertentu adalah
zat psikotropika alamiah maupun sintesis yang dalam penggunaannya menimbulkan ketergantungan
baik secara fisik maupun psikis dan ada kemungkinan disalahgunakan.
Untuk memonitor penggunaan Obat Psikotropika, dilakukan pencatatan resep
yang berisi obat golongan Psikotropika (OKT) dalam buku register. Buku ini
memuat nomor urut, nama sediaan OKT, satuan, persediaan awal, jumlah pemasukan,
jumlah pengeluaran, sisa akhir bulan dan keterangan. Adapun OKT yang harus
dilaporkan antara lain adalah diazepam,
diazepin, bromozepam, nitrozepam, benzodiazepin, dll
A.
Pengadaan/pembelian Psikotropika
Pengadaan produk obat Psikotropika dilakukan dengan menggunakan surat
pesanan khusus Psikotropika, yang dibuat tiga rangkap, satu lembar untuk PBF
dan dua lembar untuk apotek santi. Pemesanan Psikotropika dilakukankan ke PBF
yang telah memiliki izin khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Berbeda dengan SP Narkotika, SP Psikotropika diperbolehkan memesan
lebih dari satu jenis untuk setiap lembar SP, selain itu jumlah PBF yang
menjual obat Psikotropika lebih dari satu. SP Psikotropika harus mencantumkan
nama, alamat Apotek, nama dan tanda tangan APA serta nomor SIK, nama dan alamat
distributor.
B.
Penyimpanan
Psikotropika
Obat Psikotropika
disimpan dalam rak tersendiri atau lemari khusus dan disusun menurut alfabetis.
Untuk kartu stelling obat Psikotropika
disimpan di rak khusus dan pengeluaran Psikotropika diawasi melalui pembukuan
pengeluaran Psikotropika.
C.
Pelayanan Psikotropika
Resep yang
mengandung obat Psikotropika diberi garis bawah biru atau garis hitam dan
penggunaannya dimonitor dengan melakukan pencatatan yang berisi Psikotropika
atau Obat Keras Tertentu (OKT) ke dalam buku khusus yaitu buku catatan OKT
harian dan bulanan. Pada buku catatan OKT harian dituliskan tanggal keluarnya
obat, nomor resep, kode, nama obat, bentuk sediaan obat, nama dan alamat
pasien, nama dan alamat dokter, dikeluarkan berdasarkan Resep atau permintaan
dari Apotek lain, jumlah obat. Sedangkan pada buku catatan OKT bulanan
dilakukan pencatatan terhadap tiap jenis obat Psikotropika meliputi bualan dan
tahun dikeluarkannya OKT, tanggal, nomor resep, nama dan alamat pasien, nama
dokter, keterangan (untuk penambahan stok obat), jumlah obat yang keluar, sisa
stok obat.
D.
Pelaporan Psikotropika
Penggunaan Psikotropika
perlu dilakukan monitoring dengan mencatat resep-resep yang berisi obat Psikotropika
dalam buku register yang berisi nomor, nama sediaan, satuan, persediaan awal,
jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, sisa akhir bulan dan keterangan. Pencatatan
dan pelaporan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dan Balai POM. Pelanggaran terhadap pencatatan dan pelaporan
dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis
(peringatan), denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencabutan
izin.
E. Pemusnahan Psikotropika
Pemusnahan Psikotropika dapat dilakukan bila kadaluwarsa,
tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan. Pemusnahan
dilakukan dengan membuat berita acara yang memuat nama, jenis, sifat dan
jumlah, keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, tandatangan dan
identitas pelaksanaan dan pejabat yang menyaksikan ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan, serta dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kepastian.
Untuk memonitor penggunaan obat Psikotropika dilakukan dengan pencatatan
resep-resep yang berisi obat Psikotropika dalam buku register. Buku ini memuat
nomor urut, nama sediaan OKT, satuan, persediaan awal, jumlah pemasukan, jumlah
pengeluaran, sisa akhir bulan dan keterangan. Adapun OKT yang harus dilaporkan
antara lain adalah Diazepam, Diazepin, Bromozepam, Nitrozepam, Benzodiazepin, dll.
Psikotropika dapat diperoleh dari PBF yang berizin, industri farmasi
berizin, apotek lainnya. Apotek dapat menyerahkan Psikotropika
kepada :
a. Rumah sakit, permintaan tertulis
yang ditandatangani dokter atau direktur rumah sakit.
b. Puskesmas, permintaan tertulis
yang ditandatangi dokter atau kepala puskesmas.
c. Apotek lainnya, permintaan
tertulis yang ditandatangani Apoteker.
d. Balai pengobatan, permintaan
tertulis yang ditandatangani oleh dokter penanggungjawab.
e. Dokter, dengan resep dokter.
f. Pasien, dengan resep dokter.
f.
Penandaan
Psikotropika
Lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf “K”
berwarna hitam yang menyentuh garis tepi berwarna hitam.
Gambar 2. Logo Obat Psikotropika
2.6.3
Obat Keras
Obat keras dengan daftar ”G” (Gevaarlijk)
artinya adalah berbahaya yang digunakan untuk pelayanan resep dokter. Menurut
KepMenKes RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat keras, memberikan
pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut:
A.
Semua
obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya
boleh diserahkan dengan Resep dokter.
B.
Mempunyai
takaran maksimum yang tercantum dalam daftar obat keras.
C.
Semua
sediaan parenteral.
D.
Diberi
tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam
denagn huruf ”K” yang menyentuh garis tepi.
E.
Semua
obat terkecuali apabila oleh Departemen kesehatan telah dinyatakan secara
tertulis bahwa oabt baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
F.
Semua
obat yang tercantum dalam daftar obat keras. obat itu sendiri dalam substansi
dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila dibelakang nama
obat disebutkan ketentuan lain atau ada pengecualian daftar Obat Bebas Terbatas.
Gambar 3. Logo Obat Keras
2.6.4
Obat Bebas
Obat bebas yang dapat diserahkan secara bebas dan tanpa resep dokter, tidak
membahayakan bagi sipemakai. Diberikan tanda lingkaran hijau garis tepi
berwarna hitam.
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu
lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Gambar 4. Logo Obat Bebas
2.6.5
Obat Generik
Obat Generik adalah
obat dengan nama sesuai dengan nama (Internasional
Non Pro Prietary Name) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat
berkhasiat yang dikandungnya.
Peraturan yang berlaku untuk obat generik, antara lain
adalah :
a.
Rumah
sakit wajib menyediakan obat essensial dengan nama generik untuk kebutuhan
pasien berobat jalan dengan rawat inap.
b.
Rumah
sakit kelas A, B II, B I diharuskan formularium, meliputi DOEN dan obat lain yang sangat diperlukan rumah sakit.
c.
Rumah
sakit diwajibkan memiliki pedoman terapi dan komite farmasi dan terapi.
d.
Dokter
yang bertugas dirumah sakit, puskesmas, dan unit pelaksanaan teknis lainnya
diharuskan menulis resep obat essensial dengan nama generik bagi semua pasien.
e.
Apotek
wajib menyediakan obat dengan nama generik.
Gambar 5. Logo Obat Generik
2.6.6
Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat keras yang
dapat diserahkan oleh Apoteker di Apotek tanpa resep dokter dari dokter untuk
zat berkhasiat yang dikandungnya.
Untuk OWA No.1 artinya pertama kali ditetapkan yaitu:
1.
Contoh
OWA No.1 adalah:
a.
Obat
kontrasepsi: linestrenol
b.
Obat
saluran cerna : antasida dan sedativum
c.
Obat
mulut dan tenggorokan : Hexatidine
2.
Contoh
OWA No.2 adalah :
a.
Bacitracin
b.
Flumetason
c.
Clindamisin
3.
Contoh
OWA No.3 adalah :
a.
Asam
fusidat
b.
Alupurinol
c.
Ranitidine
4.
Contoh
OWA No.4 adalah :
Obat saluran nafas yang terdiri dari obat asma
5.
Contoh
OWA No.5 adalah :
Obat yang mempengaruhi sistem neuromuskular yang terdiri
dari: analgetik
6. Contoh OWA No.6 adalah :
Obat antiparasit yang terdiri dari obat
cacing
7. Contoh OWA No.7 adalah :
Obat kulit topikal yang terdiri dari :
a.
Semua
salep atau cream antibiotik
b.
Semua
salep atau cream kortikosteroid
c.
Semua
salep atau cream antifungi
d.
Antiseptik
luka
2.6.7
Alat Kesehatan
Berdasarkan UU RI No. 23 tahun 1992 tentang alat
kesehatan adalah instrumen, mesin, implant, yang tidak mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan, meringankan penyakit,
merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk
membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
2.7
Pengelolahan
resep
Pengelolahan resep merupakan salah satu jenis pelayanan
di Apotek. Adapun kewajiban-kewajiban seorang Apoteker dalam melayani resep adalah
sebagai berikut :
1.
Melayani resep sesuai dengan
tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan.
2.
Pada Apotek, Apoteker tidak diizinkan
mengganti obat generik yang ditulis dalam resep obat paten.
3.
Pada apotek, jika pasien tidak
mampu menebus obat yang tertulis dalam resep, Apoteker wajib berkonsultasi
dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
4.
Apoteker wajib memberikan
informasi :
a)
Yang berkaitan dengan penggunaan
obat yang diserahkan terhadap pasien.
b)
Penggunaan obat secara tepat,
aman, rasional, atas permintaan masyarakat.
Dan apabila terjadi kekeliruan didalam sebuah resep
maka harus melakukan hal sebagai berikut:
1.
Apabila Apoteker menganggap
bahwa dalam resep terdapat kekeliruan atau dalam penulisan resep yang tidak
tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep.
2.
Apabila dalam hal dimaksud
karena pertimbangan tertentu dokter penulis resep tetap dalam pendiriannya,
dokter wajib menyatakan secara tertulis atau membutuhkan tanda tangannya yang
lazim diatas resep.
2.8
Pembukuan
Pembukuan merupakan kegiatan pengumpulan data,
penerimaan, pemakaian dan permintaan obat. Pembakuan ini bertujuan untuk
memudahkan dalam mengelola obat dan dalam pembuatan laporan setiap bulannya.
Semua penggunaan obat baik jenis maupun jumlahnya dicatat sesuai dengan
pengelolaan obat Pada Apotek :
1.
Buku catatan jurnal pengeluaran
kas (untuk semua pembelian kontan)
2.
Buku catatan jurnal pembelian
(untuk semua faktur/pembelian kredit)
3.
Membuat pembukuan posting kebuku
besar pembantu dan buku besar umum
4.
Buku arsip resep masuk
2.9
Pelaporan
2.10
Membuat laporan data obat rangkaian kegiatan dalam
rangka penata usaha obat–obatan secara tertib, baik obat-obatan yang diterima,
disimpan, didistribusikan maupun yang digunakan. Adapun tujuan membuat laporan data obat adalah
tersedianya data mengenai jenis dan jumlah penerimaan, persediaan,
pengeluaran/penggunaan sebagai salah satu melaporkan pengelolaan obat baik Narkotika,
Psikotropika, dan Generik. Kepada IFK Kab/Kota, Dinkes Propinsi dan BPOM, maka
Apotek memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan pengelolaan obat yang
dilaksankan.
Laporan yang perlu disusun Apotek terdiri dari :
1. Laporan pemakaian obat Psikotropika
2. Laporan pemakaian obat Narkotika
3. Laporan pemakaian obat Generik
BAB III
TINJAUAN
KHUSUS
3.1 SEJARAH INSTALASI FARMASI
UMB Medical Centre merupakan salah
satu badan amal usaha bidang pelayanan kesehatan kelompok non profit atau
Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat. UMB medical centre memberikan pelayanan
kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui pendekatan pemeliharaan
kesehatan (promotif), pencegahan
penyakit (preventif), penyembuhan
penyakit (kuratif) serta pemulihan
kesehataan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Muhammadiyah, serta tuntutan ajaran Islam dengan tidak memandang suku, agama,
golongan dan kedudukan.
UMB Medical Centre didirikan atas SK
Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Izin pendirian UMB Medical Centre
atas nama Universitas Muhammadiyah Bengkulu sebagai induk organisasi dengan
demikian status UMB Medical Centre secara hukum mengikuti Universitas
Muhammadiyah Bengkulu sebagai sebuah badan hukum pendidikan, demikian pula sisi
perpajakan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Instalasi Farmasi
UMB Medical Centre yang terletak dijalan S.Parman No. 25 Bengkulu yang
didirikan atas SK Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Instalasi Farmasi
UMB Medical Centre mulai beroperasi
sejak diresmikannya UMB Medical Centre yaitu tepatnya pada 1 Februari 2013.
Tahun 2014 ini Instalasi Farmasi UMB Medical Centre baru mau berjalan tahun ke
dua. Dengan Apoteker pertama yaitu Bapak Diary Kurniawan,S.Farm.Apt dengan SIPA 500/11/DKK/SIPA/III/2013. Di
Instalasi Farmasi UMC ini apoteker dibantu oleh 4 orang Asisten Apoteker.
3.2 STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI FARMASI
Agar proses kerja sama antara
individu dalam mencapai tujuan yang di inginkan dapat berlangsung secara
efektif dan efesien maka di perlukan suatu wadah yang didalamnya di atur secara
tegas mengenai kedudukan, wewenang, fungsi serta tanggung jawab setiap
individu.
Gambar 7 : Struktur Organisasi Instalasi Farmasi UMC
3.3 Tata Ruang Apotik
Instalasi Farmasi UMC yang terletak di jalan
S.Parman No 25 bengkulu dengan nomor telepon (0736) 346 648 Lay out merupakan tata ruang atau gambaran
bentuk letak suatu apotek. Adapun tujuannya adalah:
a)
Mempermudah mengetahui
tempat obat
b)
Mempermudah kinerja
petugas apotek
Gambar 8 : Lay Out Instalasi Farmasi UMC
Ket :
1.
Pintu Masuk
2.
rak OTC
3.
Rak Injeksi
4.
Rak Salep Generik
5.
Rak Salep Paten
6.
Rak Cairan
7. Rak
Tablet Paten
8. Rak
Tablet Generik
9. Rak Narkotika dan psikotropika
10. Lemari
pendingin
11. Dispenser
12. Meja
Komputer
13. Meja
Meracik Obat
14. Kotak
Sampah.
3.4 URAIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
3.4.1 Tugas dan Kewajiban Pengelola Instalasi
Farmasi
1.
Apoteker Pengelola Apotek
A. Tugas dan
Kewajiban
Adapun tugas
dan kewajiban Apoteker Pengelola Apotek (APA) PerMenKes
No.1332/Menkes/Per/2002 meliputi :
1.
Apoteker
berkewajiban memberikan informasi serta menyediakan dan menyerahkan perbekalan
farmasi yang bermutu baik dan keamanannya terjamin
2.
Apoteker
berkewajiban melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian
profesional yang dilandasi kepada kepentingan masyarakat
3.
Mengusahakan
agar Apotek yang dikelola menghasilkan semaksimal mungkin dan seminimal mungkin
biaya yang diperlukan
4.
Memimpin
seluruh kegiatan Apotek
5.
Apoteker
berkewajiban memberikan informasi tentnag penggunaan obat yang diserahkan
kepada masyarakat secara tepat, aman dan atas permintaan masyarakat dan
6.
Mengatur
penggunaan obat–obatan Narkotika dan Psikotropika
B. Tanggung
Jawab
1. Memastikan tersusunnya program kegiatan
kegiatan di Instalasi Farmasi
2. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai Instalasi
Farmasi
3. Memastikan tersedianya kebutuhan tenaga,
sarana dan prasarana di Instalasi Farmasi
4. Memastikan terlaksananya penilaian terhadap kinerja
staf di Instalasi Farmasi
5. Membuat rencana kebutuhan obat di Instalasi
Farmasi
6. Memastikan pengelolaan perbekalan farmasi.
2.
Asisten Apoteker
A. Tugas dan
Kewajiban
1.
Memberikan
pelayanan resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya
2.
Memberikan
resep yang dilayani, menyiapkan laporan yang perlu ditanda tangan oleh Apoteker
Pengelola Apotek
3.
Mengisi
buku harga obat dan kalkulasi harga yang ditetapkan
4.
Menyusun
data pesanan obat dan permintaan obat sesuai dengan syarat pada teknis
kefarmasian.
B. Tanggung
Jawab
Bertanggung
jawab kepada Apoteker atas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagai Asisten
Apoteker.
Di Instalasi Farmasi UMB Medical
Centre hanya ada Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan dibantu oleh empat orang
Asisten Apoteker (AA). Dimana ke empat Asisten Apoteker ini telah diberi
masing-masing tugas.
1.
Ada yang
bertugas Penanggung Jawab Administrasi
2.
Ada yang
bertugas Penanggung Jawab Perbekalan Farmasi
3.
Ada yang
bertugas Penanggung Jawab Laporan
4.
Ada yang
bertugas Penanggung Jawab Obat OTC Rawat Inap.
3.5 Pengelolaan Sediaan Farmasi
1.
Perencanaan
Perencanaan perbekalan farmasi
merupakan kegiatan dalam merencanakan pengadaan perbekalan farmasi untuk kebutuhan
Instalasi
Farmasi dan pada periode selanjutnya.
Perencanaan ini dilakukan berdasarkan kombinasi antara
1)
Pola
Konsumsi
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai
hasil analisis data konsumsi obat pada periode sebelumnya yang dapat dilihat
dari resep-resep yang masuk setiap hari. jika obat atau barang yang habis atau
laku keras maka dilakukan perencanaan pemesanan obat tersebut.
2)
Pola
Penyakit
Yaitu perencanaan perbekalan farmasi yang sesuai
data jumlah pengunjung dan jenis penyakit yang banyak di keluhkan atau di
konsultasikan ke dokter.
2.
Pemesanan
Obat
Setelah melalui beberapa tahap diatas dilanjutkan dengan
Pemesanan Obat baik obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, psikotropika
ataupun narkotika :
A.
Pemesanan Obat Narkotika :
a. Warna
putih (asli) dikirim ke PBF
b. Warna
merah (copy) dikirim ke PBF
c. Warna
biru (copy) dikirim ke PBF
d. Warna
kuning (Copy) Arsip Apotek
Pemesanan tersebut dibuat lima
rangkap bila pemesanan dilakukan diluar propinsi yang harus dilegalisir oleh
Kepala Dinkes propinsi Bengkulu.
a.
Warna putih (asli)
dikirm ke PBF
b. Warna
merah (copy) di kirim ke PBF
c. Warna
kuning (copy) dikirim ke PBF
d. Warna
biru (copy) dikirim ke Kepala Dinkes propinsi bengkulu
e. Warna
(Asli) Arsip Apotek Pemesanan
B.
Pemesanan Obat
Psikotropika
Dibuat dua rangkap bila
pemesanan dilakukan didalam propinsi :
a. Warna
Putih (asli) dikirim ke PBF
b. Warna
merah (copy) dikirim ke Arsip Apotek
Pemesanan tersebut menjadi tiga
rangkap bila dilakukan diluar propinsi harus dilegalisir oleh Kepala Dinkes
Propinsi :
a. SP
1 lembar (asli) dikirim ke PBF
b. SP
1 lembar (copy) dirim ke Dinkes Propinsi
c. SP
1 lembar sebagai arsip Apotek
C.
Pemesanan Obat bebas,
Bebas terbatas dan Keras
Pemesanan dibuat tiga rangkap
yaitu :
a.
Warna (putih) dirim ke
PBF
b.
Warna merah untuk PT
Askes Persero
c.
Warna kuning untuk
arsip apotek
3. Penyimpanan
Penyimpanan adalah suatu kegiatan
menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat – obatan yang diterima
pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan baik yang yang
dapat merusak mutu obat. Penyimpanan obat digolongkan berdasarkan bentuk bahan
baku, seperti bahan padat dipisahkan dari bahan yang cair atau bahan yang
setengah padat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari zat – zat yang
bersifat higroskopis, demikian pula halnya terhadap barang – barang yang mudah
terbakar. Serum, vaksin dan obat – obatan
yang mudah rusak atau meleleh pada suhu kamar disimpan pada lemari
pendingin. Pengeluaran barang-barang di Instalasi Farmasi menggunakan sistem
FIFO (First In First Out).
A.
Tujuan
penyimpanan obat yaitu :
a.
Memelihara mutu obat
b.
Menghindari penggunaan yang
tidak bertanggung jawab
c.
Menjaga kelangsungan persediaan
dan
d.
Mempermudah pencarian dan
pengawasan.
Tahap penyimpanan barang yaitu :
a.
Asisten Apoteker mencatat semua
penerimaan barang di buku penerimaan barang
b.
Mencatat jumlah barang yang
masuk ke kartu stock obat
c.
Menyimpan barang sesuai jenis
dan sifat barang
d.
Barang tertentu disimpan
ditempat terpisah misalnya :
1.
Narkotika disimpan dilemari terkunci
2.
Serum dan vaksin disimpan
dilemari pendingin
3.
Bahan yang mudah terbakar
disimpan di lemari tersendiri
4.
Obat bebas disimpan dilemari
obat bebas
5.
Obat generik disimpan dilemari
khusus obat generik, disusun menurut abjad
6.
Obat paten disimpan dilemari
khusus obat paten, disusun menurut abjad
7.
Injeksi disimpan dilemari
injeksi
8.
Salep dan cream di simpan
dilemari khusus lemari salep dan cream
9.
Suppositoria disimpan dilemari
pendingin.
4
Penjualan
Penjualan
adalah suatu usaha yang terpadu untuk mengembangkan dan memenuhi keinginan pembeli guna mendapatkan penjualan
yang menghasilkan. Tetapi, Instalasi Farmasi ini tidak melayani jual beli.
3.6 Pengelolaan Resep
1. Pelayanan Resep
Pada Instalasi Farmasi pelayanan
resep berbeda dengan apotek karena pelayanan resep di Instalasi Farmasi hanya memberikan obat-obat yang dibutuhkan berdasarkan resep dari dokter
yang ada di UMB Medical Centre.
Pelayanan resep
di Instalasi Farmasi meliputi pelayanan rawat inap dan rawat jalan.
A. Pelayanan
Resep Rawat Jalan
Gambar 9:
Pelayanan Resep Rawat Jalan
Keterangan:
Pasien yang datang ke UMB
Medical Centre berobat dengan dokter yang ada di UMB Medical Centre. Dokter
memberikan Resep tetapi diberikan ke perawat lalu perawat mengantarkan resep ke
Instalasi Farmasi UMB Medical Centre. Resep diterima oleh Asisten Apoteker yang
ada di Instalasi Farmasi, dan diperiksa kelengkapannya. Lalu resep tersebut diracik
atau disiapkan sesuai perintah resep oleh Asisten Apoteker. Kemudian obat
diperiksa terlebih dahulu oleh Asisten Apoteker sebelum diserahkan kepada
pasien. Setelah obat diperiksa oleh Asisten Apoteker, baru obat tersebut
diserahkan kepada pasien yang menunggu di ruang tunggu
dimana pemberian obat disertai dengan informasi pemakaian obat.
B.
Pelayanan
Resep Rawat Inap
Pelayanan resep rawat inap di Instalasi
Farmasi UMB Medical Centre
skemanya
dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 10 : Pelayanan Resep Rawat Inap
Pelayanan resep di Instalasi Farmasi UMC berbeda dengan pelayanan
resep di apotek. Pelayanan resep di Instalasi Farmasi tidak menerima resep dari
luar melainkan hanya menerima resep dari dokter yang ada di UMB Medical Centre.
Dimana pembagian pasien terbagi atas 3 yaitu pasien umum, pasien BPJS, dan
pasien Pegawai Muhammadiyah (PM).
Pelayanan resep di Instalasi Farmasi UMC menggunakan dua
sistem pelayanan, yaitu rawat inap dan rawat jalan.
Pencatatan resep yang masuk setiap harinya langsung
direkap ke komputer oleh Asisten Apoteker (AA). Pencatatan resep yang masuk ke
Instalasi Farmasi UMC di susun berdasarkan tanggal dan bulan masuknya resep
tersebut.
1. Penyimpanan
Resep
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, resep harus disimpan
minimal 3 tahun. Tapi di Instalasi Farmasi UMC penyimpanan resep belum sampai 3
tahun dikarenakan Instalasi Farmasi UMC baru berjalan tahun kedua.
2. Pemusnahan
Resep
Resep yang sudah disimpan selama tiga tahun
dapat dimusnahkan, pemusnahan resep dapat dilakukan
dengan cara dibakar
atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama
dengan sekurang–kurangnya petugas apotek dimana dalam pemusnahan resep tersebut harus dibuat berita acara pemusnahan resep dan dibuat 4 rangkap yang ditanda tangani oleh APA dan orang-orang yang bersangkutan.
atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama
dengan sekurang–kurangnya petugas apotek dimana dalam pemusnahan resep tersebut harus dibuat berita acara pemusnahan resep dan dibuat 4 rangkap yang ditanda tangani oleh APA dan orang-orang yang bersangkutan.
Isi berita acara tersebut yakni:
1. Hari
dan tanggal pemusnahan
2. Tanggal
terawal dan terakhir dari resep
3. Berat
resep yang di musnahkan dalam satuan kilogram (kg)
Namun Instalasi Farmasi di UMC belum melakukan pemusnahan resep
dikarenakan Instalasi Farmasi UMC baru berjalan pada tahun kedua.
3.7
Pembukuan
A.
Pembukuan
Administrasi
Suatu rangkaian kegiatan dalam
pencatatan segala transaksi keuangan yang ada dalam suatu badan instansi
tertentu. Fungsi Pembukuan adalah untuk mengontrol jalan kegiatan yang ada di
Apotek/Instalasi Farmasi apakah sesuai dengan tujuan dan rencana yang telah
disepakati. Macam – macam pembukuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Buku Penerimaan Barang
Adalah buku yang digunakan untuk
mencatat semua barang obat yang masuk ke Apotek berdasarkan Faktur barang
bersangkutan.
Contoh :
No
|
No. Faktur
|
Tgl Masuk
|
Distributor
|
Nama Obat
|
Jumlah Obat
|
Harga Satuan
|
Jumlah Harga
|
1
|
691214001686
|
25/02/2014
|
PT AAM
|
Rhinofed
|
2/50
|
Rp 192.500
|
Rp385.000
|
Tabel 1. Format penerimaan
barang
2. Buku Pengeluaran Barang
No
|
Tanggal
|
Nama
Dokter
|
Nama
Pasien
|
Nama
Obat
|
Jumlah
Obat
|
Harga
|
Ket
|
1
|
5/10/2013
|
Dr.
Mona
|
An.
Mustaid
|
Amoxan
tab
|
10
|
Rp
41.050
|
-
|
Adalah buku yang digunakan untuk mencatat semua
barang yang keluar berdasarkan resep yang datang ke Intalasi Farmasi UMB
Medical Centre.
3. Blangko Salinan Resep
Digunakan untuk mencatat kembali
resep-resep dokter yang tidak ada di Instalasi Farmasi UMB Medical Centre sehingga
pasien dapat membeli obat – obatan tersebut ke apotek.
4. Blangko Kwitansi
Merupakan sebagai bukti bahwa pasien
telah meninggalkan jaminan di Intalasi Farmasi yang berupa uang
5. Blangko Faktur
Merupakan blangko
yang dibuat oleh PBF untuk diserahkan di Instalasi Farmasi sesuai dengan
pesanan obat sebagai bukti pembelian obat oleh Instalasi Farmasi. Blangko
faktur ini sesuai yang diminta.
3.8
Laporan
1. Pembukuan
dan Pelaporan
Narkotika dibutuhkan
dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula membahayakan karena dapat
menimbulkan ketergantungan (adiksi) yang sangat merugikan apabila digunakan
tanpa pembatasan dan pengawasan. Undang-undang tentang narkotika yaitu UU No.23
tahun 2002 yang mencegah dan menanggulangi bahaya yang dapat ditimbulkan
akibat efek samping dari penggunaan narkotika. Pengawasan peredaran narkotika
bertujuan untuk mempermudah pengecekan.
2. Laporan
Narkotika
Pelaporan narkotika
dilakukan satu kali dalam satu bulan, laporan narkotika dibuat empat rangkap
yang ditujukan ke Dinkes Kota dengan tembusan :
a. Dinkes
Kota Bengkulu
b. Dinkes
Provinsi Bengkulu
c. Balai
Pom Bengkulu
d. Arsip
Apotek
3. Laporan
Psikotropika
Adalah laporan yang dibuat oleh
apotek yang memuat setiap pemakaian psikotropika yang berasal dari resep dokter
dalam satu bulan. Menurut Keputusan Menkes
RI No.208/Menkes/IV.1996, menyebutkan bahwa obat psikotropika adalah zat
baik alamiah maupun sintesis yang dapat menimbulkan ketergantungan psikis dan
fisik serta dapat disalahgunakan. Pelaporan penggunaan psikotropika ditujukan kepada
Dinkes Kota Bengkulu dengan tembusan.
a. Dinkes
Kota Bengkulu
b. Dinkes
Provinsi Bengkulu
c. Balai
POM
d. Arsip
Apotek
4. Laporan
Penggunaan Obat Generik
Obat
generik adalah obat dengan nama resmii yang telah ditetapkan dalam Farmakope
Indonesia dari INN (International No
Popriti Name), WHO (World Health
Organization). Pelaporan obat generik disetiap bulannnya ditujukan ke
Dinkes Provinsi Bengkulu dengan tembusan :
a. Dinkes
Kota Bengkulu
b. Dinkes
Provinsi Bengkulu
BAB IV
PEMBAHASAN
Apotek UMC adalah suatu tempat tertentu,
tempat di laksanakannya kegiatan ke farmasian dan penyaluran obat kepada
masyarakat. Pengelolaan yang dilakukan di apotek Sakti hampir sama dengan
apotek-apotek yang lain antara lain
meliputi pembuatan, peracikan, pengelolaan, penyimpanan dan penyaluran
perbekalan farmasi dan alat kesehatan serta pelayanan informasi tentang obat
kepada pasien.
4.1 Pengelolaan
Resep
Apotek UMC melayani resep
dokter, melayani penjualan obat bebas dan alat kesehatan. Adapun tahap-tahap
pengelolaan resep di Apotek UMC sebagai berikut:
1. Pasien
menyerahkan resep.
2.
Resep
di terima oleh AA
3.
Lalu
AA memberikan nomor dan menghargai resep .
4.
Kemudian
AA mengecek ketersediaan obat yang ada di resep, apabila obat dalam resep
tersebut sudah habis atau kosong maka AA akan menggantikan obat tersebut dengan
obat yang lain yang kandungannya sama dengan persetujuan pasien.
5.
Obat
di serahkan kembali ke petugas etalase untuk menanyakan kepada pasien apakah
setuju apabila obat tersebut di ganti dan memberitahukan harga obat tersebut
kepada pasien.
6.
Jika
pasien tidak setuju dengan obat dan harganya maka resep akan di kembalikan oleh
petugas etalase kepada pasien.
7.
Jika
obat dan harganya sudah di setujui pasien maka petugas etalase akan memberikan
resep tersebut kepada AA untuk di ambil obatnya dan apabila obat tersebutdi
racik maka obat akan segera di racik. Kemudian obat di bungkus sesuai dengan
tempatnya dan di beri signa, sebelum obat di berikan kepada pasien obat di
periksa kembali untuk menghindari kesalahan.
8.
Kemudian
AA memberikan informasi kepada pasien bagaimana cara pemakaian, efek samping,
dan semua hal yang mempengaruhi khsiat obat.
9.
Lalu
resep dari obat yang sudah masuk di kumpulkan berdasarkan urutan kemudian di
catat dan di simpan selama tiga tahun sebagai arsip.
Setiap harinya, Apotek UMC mencatat dan menyimpan Resep yang masuk
dalam 1(satu) hari.
Resep resep
ini di simpan dalam buku khusus, terutama pada Resep–resep narkotika dan
Psikotropika.
Penyimpanan
tersebut di kelompokkan sesuai dengan Tanggal, bulan dan tahun, untuk memudahkan
dalam pencarian Resep sewaktu pasien meminta copy resepnya.
Di Apotek UMC, resep di simpan
di tempatnya selama 3 tahun, kemudian baru di lakukan pemusnahan.
4.2
Pengelolaan
Obat
Pengelolaan obat di Apotek UMC meliputi obat bebas, obat bebas terbatas, obat generic,
obat paten, obat narkotika, obat
psikotropika yang penempatan obat ini sesuai dengan Undang-Undang RI yang
berlaku. Di Apotek UMC obat narkotika dan psikotropika diletakkan dalam lemari
yang terbuat dari kayu dan lemari tersebut di kunci. Untuk obat bebas dan bebas terbatas di letakkan
dalam etalase yang berada di depan. Obat paten dan generik di susun menurut
abjad. Sedangkan untuk obat yang tidak tahan panas di letakkan dalam lemari
pendingin atau kulkas.
Apabila di Apotek UMC
melayani resep dari dokter dan ada salah satu dari obatnya sedang kosong, maka
Apotek Sakti melakukan pembelian secara mendesak ke Apotek lain yang biasanya
di sebut dengan MB untuk memnuhi kebutuhan pasien.
Pengelolaan obat di Apotek UMC
berdasarkan pengecekan, pencatatan stok kosong, pemesanan, pembelian barang,
penerimaan, penyimpanan, dan pengamatan mutu obat.
4.3
Pengelolaan
Administrasi
Pembelian barang di Apotek UMC
dilakukan secara kredit di gudang, artinya barang yang telah di pesan di bayar
pada saat tanggal jatuh tempo yang telah dipersetujui dalam faktur yang dikirim
ke Apotek.
Apotek UMC pernah melakukan
pemusnahan resep dan pemusnahan resep tersebut dilakukan selama 5 tahun sekali.
Dengan demikian, pengelolaan
resep di Apotek UMC hampir mendekati dengan teori yang ada, hanya pemusnahan
yang berbeda.
Pengelolaan Adminitrasi di
Apotek UMC meliputi dilakukan oleh petugas adminitrasi yang bertanggung jawab
pada bagian yang bersangkutan. Pengelolaan adminitrasi telah berjalan dengan baik dan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada diteori
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Kesimpulannya
Praktek kerja Lapangan (PKL),yaitu :
a. Dengan adanya kegiatan Praktek
Kerja Lapangan (PKL) di Apotek, menambah pengalaman dan pengetahuan yang
bermanfaat tentang ilmu kefarmasian
b.
Seorang
asisten apoteker mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam
pelaksanaan kegiatan kefarmasian
c.
PKL dapat menambah pengetahuan
dan menerapkan ilmu yang telah di dapat di sekolah.
5.2
Saran
Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan siswa banyak sekali
mendapatkan pengalaman dalam melayani pasien, ilmu pengetahuan serta
keterampilan di lapangan yang tidak bisa kita dapatkan di sekolah. Supaya lebih
dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh di sarankan :
1. Kepada siswa-siswi
dapat meningkatkan cara belajar, kreatifitas, keterampilan dan sopan santun
sebelum,selama dan sesudah praktek kerja lapangan berlangsung
2. Kepada siswa-siswi
untuk dapat memanfaatkan waktu yang diberikan dengan sebaik-baiknya dalam
melaksanakan PKL sehingga dapat menambah ilmu pengetahuan sebanyak mungkin yang
ada di lapangan sebagai bekal untuk terjun ke masyarakat.
3.
Kepada
Apotek untuk dapat terus meningkatkan
pelayanan sebaik – baiknya kepada pasien/masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Kesehatan RI, 2002. Administrasi Farmasi
Sekolah Menengah Farmasi. Jakarta : Depkes RI
Buku Undang-Undang Jilid 3. 2004. Tentang Obat Generik
Buku Undang-Undang Jilid 1. 2005. Tentang Peredaran Obat.
Buku Administrasi Farmasi Jilid 3. 2004. Tentang Pengelolaan Obat di Apotek.
Departemen
Kesehatan RI, 2002. Teori Resep Sekolah
Menengah Farmasi. Jakarta : Depkes RI
Departemen
Kesehatan RI, 2002. Undang-Undang
Kesehatan Sekolah Menengah Farmasi. Jakarta : Depkes RI
L
A
M
P
I
R
A
N
A
M
P
I
R
A
N
1 komentar so far
sangat membantu sekali dalam tugas saya, thanks
software apotik gratis