LAPORAN PRAKTIK
KERJA LAPANGAN
DI APOTEK KIMIA FARMA BHAYANGKARA
DAN
PBF KIMIA FARMA
DISUSUN OLEH :
DIAN MERIANDANI
NISN : 2013205
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN SWASTA 16 FARMASI
YAYASAN BHAKTI
NUSA BENGKULU
2015/2016
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ....... ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ...... iii
DAFTAR GAMBAR.......................................................................................... ....... v
DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................... ...... vi
DAFTAR SINGKATAN................................................................................... ..... vii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang...................................................................................... 1
1.2 Tujuan
Praktek Kerja Lapangan (PKL)................................................ 2
BAB II TINJAUAN UMUM................................................................................ 3
2.1 Pengertian PBF................................................................................... 3
2.1.1
Undang-Undang Tentang PBF................................................. 3
2.2 Pengelolaan Sediaan
Farmasi.......................................................... 15
2.2.1
Perencanaan, Pemesanan
dan Penerimaan Barang................. 15
2.2.2
Penerimaan.............................................................................. 16
2.2.3
Penyimpanan........................................................................... 16
2.2.4
Penjualan................................................................................. 19
2.2.5
Pengendalian Persediaan........................................................ 20
2.2.6
Pencatatan dan Pelaporan................................................. 21
2.2.7
Pemusnahan Barang.......................................................... 22
2.3 Pengelolaan Obat.............................................................................. 24
2.3.1
Pengelolaan
obat Narkotika,Psikotropika dan Prekusor ........ 24
2.3.2
Narkotika................................................................................ 24
2.3.3
Psikotropika............................................................................ 28
2.3.4
Obat Keras.............................................................................. 31
2.3.5
Obat Bebas Terbatas............................................................... 32
2.3.6
Obat Bebas............................................................................. 33
2.3.7
Obat Generik.......................................................................... 33
2.3.8
Alat
Kesehatan....................................................................... 34
2.3.9
Obat Rusak dan Kadaluarsa................................................... 34
BAB III
TINJAUAN KHUSUS........................................................................... 36
3.1
Sejarah PBF........................................................................................ 36
3.2
Sejarah PBF Kimia Farma.................................................................. 36
3.3
Uraian Tugas dan
Tanggung jawab.................................................... 37
3.4
Pengelolaan Barang............................................................................ 41
3.5
Pembukuan......................................................................................... 46
3.6
Pelaporan............................................................................................ 47
BAB IV PEMBAHASAN .................................................................................... 48
BAB V PENUTUP ............................................................................................. 53
5.1 Kesimpulan......................................................................................... 53
5.2 Saran................................................................................................... 53
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... ..... 54
LAMPIRAN........................................................................................................ ..... 55
DAFTAR
GAMBAR
Gambar 1 : Penandaan Obat Narkotika................................................................. 25
Gambar 2 : Penandaan Obat Psikotropika............................................................. 31
Gambar
3 : Penandaan Obat Keras........................................................................ 31
Gambar 4 : Penandaan Obat Bebas Terbatas......................................................... 33
Gambar 5 : Penandaan Obat Bebas....................................................................... 34
Gambar 6 : Penandaan Obat Generik............................................................... ..... 34
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Nota
Inkaso 56
Lampiran 2 : Surat
Pesanan 57
Lampiran 3 : Surat
Pesanan Cabang 58
Lampiran 4 : Surat
Pesanan dalam bentuk SO ( Sales Order )................................................................................... 59
Lampiran 5 : Faktur 60
Lampiran 6 : KartuStok 61
Lampiran
7 :
Surat
Pesanan Narkotika Outlet ke KFTD............................................................................................. 62
Lampiran
8 :
Surat
Pesanan Narkotika ke Pusat ..... 63
Lampiran
9 :
Surat
Pesanan Psikotropika 64
Lampiran
10 :
Surat
Kirim Barang ke Pusat 65
Lampiran 11 : Buku
Besar 66
Lampiran 12 : Buku
Bank 67
Lampiran 13 : Buku
Kas 68
Lampiran
14 : Gambar
Tata Ruang PBF Kimia Farma......................................... 69
Lampiran
15 : Gambar Struktur Organisasi PBF Kimia Farma............................ 70
DAFTAR
SINGKATAN
1.
AA : Asisten
Apoteker
2.
APA : Apoteker
3.
KFTB : Kimia
Farma Trading and Distribution
4.
PBF : Pedagang
Besar Farmasi
5. FIFO : First In
First Out
6.
FEFO : First Expired First Out
7.
SIKA : Surat
Izin Kerja Apoteker
8.
ED : Expired Date
9.
DINKES : Dinas
Kesehatan
10. BPOM : Badan Pengawas Obat dan Makanan
11. SP : Surat Pesanan
12. SIK : Surat Izin Kerja
13. OTC : Over The Counter
14. INN : Internasional
Non Proprietary Name
15. UU : Undang-Undang
16. PT : Perseroan Terbatas
17. TI : Teknologi Informatika
18. ULS : Unit
Logistic Sentral
19. SOP : Standar Operasional Prosedur
20. SO :
Sales Order
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan
karunia-Nya laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dapat terselesaikan dengan
baik. Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan
dan pengamatan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang telah dilaksanakan
oleh penulis di PBF Kimia Farma Trading
and Distribution selama kurang lebih 2 ( dua ) minggu. Laporan Praktek
Kerja Lapangan ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Nasional
(UN) di SMKS 16 Farmasi Bhakti Nusa Bengkulu Tahun Ajaran 2015/2016.
Dalam
penulisan laporan ini penulis banyak mendapat bantuan dan bimbingan dari
berbagai pihak. Atas bantuan dan bimbingan yang telah diberikan penulis
mengucapkan terima kasih khususnya kepada :
1.
Kedua orang tua yang telah
memberikan dorongan moril maupun material beserta do’a tulus dan ikhlas kepada
penulis dalam menyelesaikan laporan ini.
2.
Bapak Drs. Abdul
Muchid, Apt selaku Ketua Yayasan SMK-S 16 Farmasi Bhakti Nusa Bengkulu
3.
Ibu Nurfitriyah, S.Farm., Apt selaku Kepala SMK-S 16 Farmasi Bhakti Nusa Bengkulu.
4.
Bapak Suharno selaku Pimpinan PBF Kimia Farma Trading and Distribution.
5.
Ibu Martha Overa, S.Farm.,
Apt selaku Apoteker PBF Kimia Farma Trading
and Distribustion.
6.
Karyawan/karyawati PBF Kimia
Farma Trading and Distribution yang
telah memberikan kesempatan dan membantu penulis selama melaksanakan Praktek
Kerja Lapangan di PBF Kimia Farma Trading
and Distribution.
Semoga
Allah SWT yang memberikan balasan yang setimpal atas segala bantuan yang telah
diberikan kepada penulis. Penulis sangat menyadari bahwa dalam menyusun Laporan
ini masih banyak kekurangan dan kelemahan, karena keterbatasan dan pengetahuan
yang dimiliki.
Akhirnya
penulis berharap semoga laporan ini bermanfaat bagi penulis maupun pembaca
khususnya di bidang Farmasi.
Bengkulu, Januari
2016
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan
tenaga kesehatan merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi
pembangunan nasional di bidang kesehatan yang di arahkan untuk mendukung upaya
pencapaian kesehatan masyarakat secara optimal. Dalam hal ini pendidikan tenaga
kesehatan diselenggarakan guna memperoleh pengetahuan, tenaga kesehatan yang
bermutu serta mampu melaksanakan tugas untuk mewujudkan perubahan dalam rangka
memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam
rangka untuk mempersiapkan siswa SMF Bhakti Nusa Bengkulu untuk menjadi seorang
tenaga kesehatan khususnya di bidang kefarmasian maka pihak Sekolah Menengah Kejuruan Swasta 16 Bengkulu
mengadakan suatu program praktik kerja lapangan (PKL)
bagi siswa-siswi SMKS 16 farmasi kelas
XII semester V. Program
ini dimaksudkan untuk mempersiapkan siswa menjadi seorang Asisten Apoteker (AA) yang terampil, dapat diandalkan secara
profesional, memiliki rasa etis yang mampu melayani dalam bidang kesehatan
terutama dalam bidang farmasi. Serta setelah lulus dan menjadi seorang Asisten Apoteker (AA), para
siswa diharapkan mampu bekerja dalam proses produksi dan distribusi obat, membantu
kegiatan administrasi, pengawasan dan penyuluhan obat-obatan.
Praktik Kerja Lapangan ini
diadakan di Pedagang Besar Farmasi Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD)
yang beralamatkan di jalan Bayangkara
selama lebih kurang 2 minggu.
Praktik Kerja Lapangan
memiliki makna yang penting bagi siswa karena merupakan suatu sarana pengenalan
lapangan kerja yang akan ditekuni nantinya dan merupakan suatu masa orientasi
bagi siswa sebelum bekerja langsung di masyarakat secara umum. Melalui praktik kerja lapangan ini
para siswa dapat mengetahui, melihat, menerima
serta menerapkan ilmu yang telah di dapat dari sekolah, bahkan para siswa dapat
lebih menambah pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki sebelumnya.
1.2
Tujuan
Praktik
Kerja Lapangan (PKL)
1.
Untuk menerapkan
pengetahuan, wawasan dan keterampilan yang diharapkan
selama mengikuti
pendidikan.
2.
Praktik kerja
lapangan (PKL) memberikan kesempatan bagi para peserta didik untuk mendapatkan
pengetahuan yang luas dan mendalam tentang masalah kefarmasian yang belum diberikan
disekolah.
3.
Praktik kerja
lapangan (PKL) juga dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
menyesuaikan diri untuk menyesuaikan diri terhadap suasana kerja yang
sesungguhnya.
4.
Dapat memberikan
pengenalan siswa pada aspek usaha potensial dalam kerja antara lain struktur
organisasi, asosiasi, jenjang karier, manajemen usaha dan aspek-aspek lain.
5.
Memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mendapatkan pengalaman kerja nyata dan langsung
dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian.
6.
Memperoleh masukan
umpan balik guna memperbaiki dan mengembangkan serta meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta 16 Farmasi.
7.
Sebagai
salah satu persyaratan mengikuti Ujian Nasional (UN).
BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1
Pengertian PBF
Menurut
Keputusan Menkes No
1148/Menkes/PER/VI 2011, Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin
untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat, dan bahan obat dalam jumlah
besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan tersebut juga memberikan batasan
terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan Pedagang Besar Farmasi
yaitu batasan mengenai :
a.
Perbekalan
farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional,
kosmetik dan alat kesehatan
b.
Sarana pelayanan
kesehatan adalah Apotek, rumah sakit, Puskesmas,, klinik, toko obat, praktek
bersama, atau unit kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
2.1.1 Undang-Undang Tentang PBF
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi :
Menimbang :
a.
bahwa masyarakat perlu
dilindungi dari peredaran obat dan bahan obat yang tidak memenuhi persyaratan
mutu, keamanan dan khasiat/manfaat;
b. bahwa
beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi perlu disesuaikan dengan
kebutuhan hukum dalam pendistribusian obat dan bahan obat;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi
Mengingat :
a.
Ordonansi Obat Keras (STBL Nomor 419 Tahun 1949);
b.
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
c.
Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
d.
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
e.
Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5044);
f.
Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2010 tentang Prekusor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5126);
g.
Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
h.
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional;
i.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 370);
j.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013
tentang
Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Farmasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 178).
Menetapkan :
Peraturan
Menteri Kesehatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1148/Menkes/Per/VI/2011
Tentang Pedagang Besar Farmasi.
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011
tentang Pedagang Besar Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 370), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf d diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
1) Untuk
memperoleh izin PBF, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan
hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi;
b. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. memiliki
secara tetap apoteker Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab;
d. komisaris/dewan
pengawas dan direksi pengurus tidak pernah terlibat baik langsung atau tidak
langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2
(dua) tahun terakhir;
e. menguasai
bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan,
penyimpanan dan penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi PBF;
f. menguasai
gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu
serta keamanan obat yang disimpan; dan
g. memiliki
ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.
2) Dalam
hal permohonan dilakukan dalam rangka penanaman modal, pemohon harus memperoleh
persetujuan penanaman modal dari instansi yang menyelenggarakan urusan
penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat
(2) huruf c diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
1) Untuk memperoleh izin
PBF, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai
POM dengan menggunakan contoh Formulir 1 sebagaimana terlampir.
2) Permohonan harus
ditandatangani oleh direktur/ketua dan apoteker calon penanggung jawab disertai
dengan kelengkapan administratif sebagai berikut:
a. fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua;
b. susunan
dirksi/pengurus;
c. pernyataan
komisaris/dewan pengawas dan direksi pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir;
d. akta
pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat
Tanda Daftar Perusahaan;
f. fotokopi
Surat Izin Usaha Perdagangan;
g. fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. surat
bukti penguasaan bangunan dan gudang;
i.
peta lokasi dan denah
bangunan
j.
surat pernyataan
kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung jawab; dan
k. fotokopi
Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab.
3)
Untuk permohonan izin
PBF yang akan menyalurkan bahan obat selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat bukti penguasaan
laboratorium dan daftar peralatan.
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) sampai dengan ayat (6)
diubah dan di antara ayat (4)
dan
ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
1) Paling lama dalam waktu 6
(enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi
kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(3).
2)
Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya tembusan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, Kepala Balai POM
melakukan audit pemenuhan persyaratan CDOB.
3) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak
dinyatakan memenuhi kelengkapan administratif, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
mengeluarkan rekomendasi pemenuhan kelengkapan administratif kepada Direktur
Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Balai POM dan pemohon dengan menggunakan
contoh Formulir 2 sebagaimana terlampir.
4)
Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak melakukan audit pemenuhan
persyaratan CDOB, Kepala Balai POM melaporkan pemohon yang telah memenuhi
persyaratan CDOB kepada Kepala Badan.
(4a)
Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan POM memberikan rekomendasi
pemenuhan persyaratan CDOB kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan pemohon dengan menggunakan contoh Formulir
3 sebagaimana terlampir.
5) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak
menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) serta persyaratan
lainnya yang ditetapkan, Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF dengan
menggunakan contoh Formulir 4 sebagaimana terlampir.
6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (4), ayat (4a) dan ayat (5) tidak dilaksanakan pada waktunya,
pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Direktur
Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Balai POM dan Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi dengan menggunakan contoh Formulir 5 sebagaimana terlampir.
7)
Paling lama 12 (dua belas) harikerja sejak diterimanya surat pernyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF
dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Balai POM.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf
d diubah sehingga Pasal 9
berbunyi
sebagai berikut:
1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai PBF Cabang,
pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Balai POM, dan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir 6 sebagaimana
terlampir.
2) Permohonan harus ditandatangani
oleh kepala PBF Cabang dan apoteker calon penanggung jawab PBF Cabang disertai
dengan kelengkapan administratif sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/identitas kepala PBF Cabang;
b. fotokopi izin PBF yang dilegalisasi
oleh Direktur Jenderal;
c. surat penunjukan sebagai kepala PBF
Cabang;
d. pernyataan kepala PBF Cabang tidak
pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat pernyataan kesediaan bekerja
penuh apoteker calon penanggung jawab;
f. surat bukti penguasaan bangunan dan
gudang;
g. peta lokasi dan denah bangunan; dan
h. fotokopi Surat Tanda Registrasi
Apoteker calon penanggung jawab.
3) Untuk permohonan pengakuan sebagai
PBF Cabang yang akan menyalurkan bahan obat selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat bukti penguasaan laboratorium
dan daftar peralatan.
5. Di antara Pasal 12 dan Bab III disisipkan 1 (satu) bagian baru, yakni Bagian Kelima yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Pembaharuan Izin PBF dan Pengakuan PBF Cabang
6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi
sebagai berikut :
1) Dalam hal terjadi perubahan
nama dan/atau alamat PBF serta perubahan lingkup kegiatan penyaluran obat atau
bahan obat,wajib dilakukan pembaharuan izin PBF.
2) Dalam hal terjadi perubahan izin
PBF dan/atau alamat PBF Cabang wajib dilakukan pembaharuan pengakuan PBF
Cabang.
3) Tata cara memperbaharui izin PBF
atau pengakuan PBF Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
7. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan ayat
(6) baru sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
1) PBF dan PBF Cabang hanya dapat mengadakan,
menyimpan dan menyalurkan obat dan/atau bahan obat yang memenuhi persyaratan
mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
2) PBF hanya dapat melaksanakan
pengadaan obat dari industri farmasi dan/atau sesama PBF.
3) PBF hanya dapat melaksanakan
pengadaan bahan obat dari industri farmasi, sesama PBF dan/atau melalui
importasi.
4) Pengadaan bahan obat melalui
importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5) PBF Cabang hanya dapat
melaksanakan pengadaan obat dan/atau
bahan obat dari PBF pusat.
6) PBF dan PBF Cabang dalam
melaksanakan pengadaan obat atau bahan obat harus berdasarkan surat pesanan
yang ditandatangani apoteker penanggung jawab dengan mencantumkan nomor SIKA.
8. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) dihapus
sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
1) Setiap PBF dan PBF Cabang
harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan/atau bahan
obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
2) Apoteker penanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Apoteker penanggung jawab
dilarang merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus PBF atau PBF Cabang.
4) Dihapus.
9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga
Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
1) PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat
dan/atau bahan obat di wilayah provinsi sesuai surat pengakuannya.
2) Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PBF Cabang dapat menyalurkan obat dan/atau
bahan obat di wilayah provinsi terdekat untuk dan atas nama PBF Pusat yang
dibuktikan dengan Surat Penugasan/Penunjukan.
3) Surat Penugasan/Penunjukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi
dimaksud.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
PBF dan PBF Cabang hanya
melaksanakan penyaluran obat berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani
apoteker pengelola apotek, apoteker penanggung jawab, atau tenaga teknis
kefarmasian penanggung jawab untuk toko obat dengan mencantumkan nomor SIPA,
SIKA, atau SIKTTK.
11. Ketentuan Pasal 27ayat (1) diubah
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
1) Permohonan penambahan gudang
PBF diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM dengan
mencantumkan:
a. alamat kantor PBF pusat;
b. alamat gudang pusat dan gudang
tambahan;
c. nama apoteker penanggung jawab
pusat; dan
d. nama apoteker penanggung jawab
gudang tambahan.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. fotokopi izin PBF;
b. fotokopi Surat Tanda Registrasi
Apoteker calon penanggung jawab gudang tambahan;
c. surat pernyataan kesediaan bekerja
penuh apoteker penanggung jawab;
d. surat bukti penguasaan bangunan dan
gudang; dan
e. peta lokasi dan denah bangunan
gudang tambahan.
3) Permohonan penambahan gudang PBF Cabang diajukan secara
tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
12. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
1) Permohonan perubahan gudang PBF
diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM dengan mencantumkan:
a. alamat kantor PBF pusat;
b. alamat gudang; dan
c. nama apoteker penanggung jawab.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur/ketua dan dilengkapi dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi izin PBF; dan
b. peta lokasi dan denah bangunan
gudang.
(3) Permohonan perubahan gudang PBF
Cabang diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
13. Ketentuan Pasal 34 ayat (6) diubah
sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
1) Dalam hal PBF atau PBF Cabang
diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, pengaktifan kembali izin
atau pengakuan dapat dilakukan jika PBF atau PBF Cabang telah membuktikan
pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
2) Direktur Jenderal berwenang
mencabut Izin PBF berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
dan/atau hasil analisis pengawasan dari Kepala Badan.
3) Kepala Badan berwenang memberi
sanksi administratif dalam rangka pengawasan berupa Peringatan dan Penghentian
Sementara Kegiatan PBF dan/atau PBF Cabang.
4) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
berwenang memberi sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara
kegiatan PBF dan/atau PBF Cabang, dan pencabutan pengakuan PBF Cabang.
5) Kepala Badan wajib melaporkan
pemberian sanksi administratif kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
6) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
wajib melaporkan pemberian sanksi administratif kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan Kepala Badadan Kepala Balai POM.
14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga
Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
1) Permohonan Izin PBF dan PBF
Cabang yang telah diajukan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini tetap
diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918/Menkes/Per/X/1993
tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/SK/IX/2002 atau Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 287/Menkes/SK/X/1976 tentang Pengimporan, Penyimpanan, dan Penyaluran
Bahan Baku Obat.
2) Izin PBF dan PBF Cabang yang
dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kesehatan Nomor 918/Menkes/Per/X/1993 tentang
Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1191/Menkes/SK/IX/2002 atau Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
287/Menkes/SK/X/1976 tentang Pengimporan, Penyimpanan, dan Penyaluran Bahan
Baku Obat dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2015.
3) Izin PBF dan PBF Cabang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disesuaikan berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2015.
4) Penyesuaian pengakuan PBF Cabang
dilakukan setelah memperoleh penyesuaian izin PBF pusat.
5) Dalam hal PBF dan PBF Cabang
tidak melakukan penyesuaian izin atau pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), maka PBF dan PBF Cabang yang bersangkutan harus mengajukan
permohonan izin atau pengakuan sesuai ketentuan dalam Bab II Peraturan Menteri
ini.
15. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B yang berbunyi sebagai
berikut:
1) Permohonan penyesuaian izin
PBF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 3 harus diajukan oleh pemohon
dengan kelengkapan sebagai berikut:
a.
surat permohonan kepada Direktur Jenderal yang
ditandatangani oleh direktur utama dan apoteker penanggung jawab;
b.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas direktur/ketua;
c.
susunan direksi/pengurus;
d.
surat pernyataan komisaris/dewan pengawas
dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir;
e.
akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f.
surat Tanda Daftar Perusahaan;
g.
fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
h.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
i.
surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
j.
peta lokasi dan denah bangunan;
k.
surat pernyataan kesediaan bekerja penuh apoteker penanggung
jawab;
l.
fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab;
m. rekomendasi pemenuhan persyaratan
CDOB dari Kepala Badan; dan
n.
rekomendasi pemenuhan persyaratan administratif dari Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi.
2)
Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak
diterimanya permohonan penyesuaian izin PBF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan izin PBF dengan tembusan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Badan, dan Kepala Balai POM
dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 11 terlampir.
Pasal 35B
1) Permohonan penyesuaian pengakuan
PBF Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 4 harus diajukan oleh
pemohon dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. surat permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi yang ditandatangani oleh direktur utama dan apoteker
penanggung jawab;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas
direktur/ketua;
c. susunan direksi/pengurus;
d. pernyataan komisaris/dewan pengawas
dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir;
e. akta pendirian badan hukum yang sah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. surat Tanda Daftar Perusahaan;
g. fotokopi Surat Izin Usaha
Perdagangan;
h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
i.
surat bukti penguasaan bangunan dan gudang;
j.
peta lokasi dan denah bangunan;
k. surat pernyataan kesediaan bekerja
penuh apoteker penanggung jawab;
l.
fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab;
m. rekomendasi pemenuhan persyaratan
CDOB dari Kepala Badan; dan
n. rekomendasi pemenuhan persyaratan
administratif dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2) Paling lama dalam waktu 6 (enam)
hari kerja sejak diterimanya permohonan penyesuaian pengakuan PBF
Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan lengkap, Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi menerbitkan pengakuan PBF Cabang dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala BalaiPOM, dan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir
12 terlampir.
2.2
PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI
2.2.1
Perencanaan,
Pemesanan
dan Penerimaan Barang
A.
Perencanaan
Berdasarkan
history penjualan 3 bulan terakhir
dirata-ratai program berkoordinasi logistic koordinasi dengan bagian penjualan
(Supplier) dengan salesman serta marketing.
B.
Pemesanan dan
Penerimaan Barang dari Unit Logistik Sentral
Suppervisor penjualan mulai membuat perencanaan
penjualan kemudian diserahkan ke suppervisor logistik, setelah suppervisor
logistik menerima perencanaan penjualan kemudian dibuat daftar kebutuhan
barang-barang cabang, kemudian diserahkan ke branch manager lalu daftar
kebutuhan barang tersebut divalidasi setelah itu suppervisor logistik membuat
surat pesanan dengan sistem IT / Sistem Komputerisasi yang tersambung Online ke
pusat, unit logistik central menerima surat pesanan lalu barang dikirim ke
cabang kemudian suppervisor logistik penerima barang.
C.
Pemesanan dan Penerimaan Dari Pihak Ketiga
Suppervisor penjualan membuat perencanaan penjualan
kemudian diserahkan kepada supervisor logistik, setelah suppervisor logistik
menerima perencanaan penjualan dibuat daftar kebutuhan barang cabang yang di
validasi setelah itu branch manager memvalidasi daftar kebutuhan setelah itu
suppervisor logistik membuat surat pesanan aplikasi IT dikirim ke supplier (
melalui fax / email ) kemudian surat pesanan diterima supplier pihak ketiga
lalu barang dikirim ke cabang suppervisor logistik.
D.
Pemesanan Barang NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekusor)
a.
Pemesanan Narkotika
Pemesanan sediaan narkotika
menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola
Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution
(satu satunya PBF narkotika yang
legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus
narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan
Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan
sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat
pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotika misal pemesanan pethidin satu surat
pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item
narkotika lainnya.
b.
Pemesanan Psikotropika
Pemesanan psikotropika dengan surat
pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat
pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.
c.
Pemesanan Prekursor
Pemesanan prekursor dengan surat
pemesanan rangkap 1,
dibolehkan lebih dari 1 item obat
dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.
2.2.2
Penerimaan
Saat
penerimaan harus dilakukan pemeriksaan terhadap:
a.
Kebenaran nama, jenis,
nomor batch, ED, jumlah dan kemasan harus sesuai dengan surat pengantar atau
pengiriman barang dan atau faktur penjualan.
b.
Kondisi kontainer
pengiriman dan atau kemasan termasuk segel, label dan atau penandaan.
c.
Kebenaran nama, jenis,
jumlah dan kemasan dalam surat pengantar atau pengiriman barang dan atau faktur
penjualan harus sesuai dengan arsip surat pesanan.
Setelah
dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan telah sesuai, penanggung jawab fasilitas
distribusi harus menandatangani surat pengantar atau pengiriman barang dan atau
faktur penjualan dan dibubuhi stempel fasilitas distribusi. Kemudian dicatat
pada kartu stock.
2.2.3 Penyimpanan
Setelah barang diterima dan dicek, selanjutnya
adalah proses penyimpanan barang / obat di gudang. Penyimpanan obat harus
disesuaikan dengan suhu tertentu sesuai jenis obatnya. Tetapi tidak semua obat
harus disimpan pada suhu tertentu, ada pula obat yang disimpan pada suhu normal.
Pengaturan suhu dilakukan dengan tujuan agar kualitas obat tetap terjaga. Suhu yang tidak sesuai akan merusak obat. Misalnya saja pada suhu
-
disimpan di chiller seperti vaksin anti bisa ular, vaksin anti rabies, vaksin
anti tetanus. Penyimpanan obat pada suhu
disimpan dalam chiller seperti grapinom tablet, albumin.
Pada suhu sejuk antara
-
seperti obat-obat injeksi antara lain Govotil
Injeksi, Inselin 250 mg, Griseofulvin 500 mg, vit.C, vicce, Betason-N,
Betametason, Emibion tablet. Pada suhu kamar antara
-
seperti Salbutamol,
Paracetamol, Pamol, Panadol, Magasida, Batugin, Ranitidin injeksi, Tramadol
injeksi.
Syarat gudang penyimpanan
Narkotika di PBF adalah
sebagai berikut:
1.
Dinding
dibuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan dua buah kunci yang
kuat dengan merek yang berlainan.
2.
Langit-langit
dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
3.
Dilengkapi
dengan lemari besi dan mempunyai kunci yang kuat yang ditanam pada lantai / dinding.
4.
Gudang
dan lemari tidak boleh untuk menyimpan barang lain kecuali ditentukan lain oleh
Menteri.
Penyimpanan barang pada gudang berdasarkan :
1.
Kelompok
produk
Kelompok produk ini didasarkan pada OTC,
Principal, Ethical Brand, Generik dan Lisensi tetapi tetap dibedakan
berdasarkan bentuk sediaan obat, hal ini untuk mempermudah dalam memantau stok
obat dalam gudang, dan juga untuk menghindari
kontaminasi sehingga distribusi
obat di monitoring.
2. Abjad
Penyusunan obat berdasarkan alphabet dilakukan
agar dalam mengakses atau mengambil obat lebih mudah dan cepat, karena telah
tersusun rapi berdasarkan susunan alphabet tersebut.
3.
First In First Out (FIFO)
Barang yang datang pertama kali harus dikeluarkan
terlebih dahulu dari pada yang baru datang, agar tidak terjadi
penumpukan barang atau produk mati yang kemungkinan dapat kadaluarsa sehingga
berakibat pada kerugian.
4.
First Expired First Out (FEFO)
Barang yang masa kadaluarsanya lebih awal harus
dikeluarkan terlebih dahulu dari pada masa kadaluarsanya yang masih lama. Hal ini
dilakukan untuk memperkecil kemungkinan penumpukan obat kadaluarsa yang
mengakibatkan kerugian.
Peyimpanan Menurut permenkes nomor 3 tahun 2015
Pasal 27
Penyimpanan Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor
Farmasi wajib memenuhi Cara Produksi
Obat yang Baik,
Cara Distribusi Obat
yang Baik, dan/atau standar pelayanan
kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
1)PBFyang
menyalurkan Narkotikaharus memiliki tempat
penyimpanan Narkotika berupa gudang khusus.
2)Dalam hal PBF menyalurkan Narkotika dalam
bentuk bahan bakudan obat
jadi, gudang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdiri
atas:
a.gudang khusus Narkotika dalam bentuk bahan baku
b.gudang khusus Narkotika dalam bentuk obat jadi
3)Gudang khusus
untuk tempat penyimpanan Narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)dan ayat (2)berada
dalam penguasaan Apoteker penanggung
jawab.
Pasal 31
1) PBFyang
menyalurkan Psikotropika
harus memilikitempat
penyimpanan Psikotropika berupa gudang khususatau
ruang khusus.
2) Dalam
hal PBF menyalurkan
Psikotropika dalam bentuk
bahan
baku dan obat jadi,
gudang khusus atau ruang
khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus terdiri atas:
a.gudang
khusus atau ruang
khususPsikotropika dalam bentuk bahan baku;dan
b.gudang khusus atau ruang khususPsikotropika
dalam bentuk obat jadi.
3) Gudang
khusus atau ruang khusus untuk
tempat penyimpanan Psikotropika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada dalam penguasaan
Apoteker penanggung jawab
2.2.4 Penjualan
Suppervisor menerima surat pesanan
dari salesman kemudian suppervisor
penjualan menyerahkan surat pesanan kepada fakturis, lalu suppervisor penjualan
membuat faktur 1,2,3,4,5 yang diserahkan kepada suppervisor logistik, lalu
supervisor logistik menerima faktur 1,2,3,4,5 kemudian suppervisor logistik menyiapkan
barang lalu dicocokan faktur dengan fisik barang, kemudian dicatat dibuku
ekspedisi pengiriman barang, kemudiaan barang dengan faktur 1,2,3,4,5 diserahkan
kepada pengantar barang, kemudian barang dan faktur 1,2,3,4,5 diterima oleh
pengantar barang lalu dibuat tanda terima ekspedisi, kemudian faktur yang ke-5
diserahkan ke supervisor logistik, kemudian barang dan faktur 1,2,3,4 diterima
pelanggan, dan faktur 4 diberikan kepada pelanggan, kemudian supervisor
logistik mengecek faktur 1,2,3 jika faktur sesuai maka inkaso diproses dan jika
tidak sesuai maka dilakukan proses claim.
Menurut permenkes nomor 3
tahun 2015
Pasal 8
Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor Farmasi
wajib memenuhi Cara Distribusi
Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 9
1) Penyaluran Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor
Farmasihanya
dapat
dilakukan berdasarkan:
a.surat pesanan
b.laporan Pemakaian
dan Lembar Permintaan
Obat (LPLPO) untuk pesanan dari Puskesmas.
2) Surat pesanan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)huruf a hanya dapat
berlaku untuk masing-masing
Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi.
3) Surat pesanan
Narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis Narkotika.
4) Surat pesanan
Psikotropikaatau Prekursor Farmasihanya dapat digunakan untuk
1 (satu) atau
beberapa jenis Psikotropika atau Prekursor Farmasi.
5) Surat pesanan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) harus terpisah dari pesanan barang
lain.
Penyaluran
Narkotika Golongan I
Pasal10
1) Penyaluran
Narkotika Golongan I hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan PBF
milik Negara yang memiliki Izin
Khusus Impor Narkotika kepada
Lembaga Ilmu Pengetahuan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, termasuk untuk kebutuhan
laboratorium.
2 Penyaluran
Narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan surat
pesanan dari Apoteker
penanggung jawab dan/atau Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Penyaluran Narkotika,
Psikotropika dan Prekursor Farmasi Dalam Bentuk Obat Jadi
Pasal14
1) Penyaluran Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor
Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan oleh:
a.Industri Farmasi kepada
PBF dan Instalasi Farmasi Pemerintah
b.PBF kepada
PBF lainnya, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah
Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah dan Lembaga Ilmu Pengetahuan
c.PBF milik Negara yang
memiliki Izin Khusus Impor
Narkotika kepada Industri Farmasi, untuk penyaluran Narkotika
d.Instalasi
Farmasi Pemerintah Pusat kepada Instalasi
Farmasi Pemerintah Daerah, Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik
Pemerintah, dan Instalasi Farmasi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
e.Instalasi
Farmasi Pemerintah Daerah kepada
Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik
Pemerintah Daerah, Instalasi Farmasi Klinik milik Pemerintah Daerah, dan
Puskesmas.
2) Selain kepada
PBF lainnya, Apotek, Rumah
Sakit, Instalasi Farmasi Pemerintah
dan Lembaga Ilmu
Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
b, PBF dapat
menyalurkan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas kepada
Toko Obat.
2.2.5 Pengendalian Persediaan
Pengendalian
persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang
diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang lebih ditetapkan sehingga tidak
terjadi kelebihan dan kekurangan atau kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar.
Tujuan
nya agar tidak terjadi kelebihan dan
kekosongan obat di unit pelayanan
kesehatan dasar dan untuk
menciptakan keseimbangan antara besar nya persediaan dengan besar nya
permintaan dari sekelompok barang.
2.2.6 Pencatatan dan Pelaporan
Pedagang Besar Farmasi wajib
membuat pencatatan mengenai
pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika,Psikotropika,dan
Prekursor Farmasi.
Pencatatan
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.nama, bentuk sediaan,dan kekuatan
Narkotika,Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
b.jumlah persediaan
c.tanggal,nomor dokumen, dan
sumber penerimaan
d.jumlah yang diterima
e.tanggal, nomor dokumen,
dan tujuan penyaluran/penyerahan
f.jumlah yang
disalurkan/diserahkan;
g.nomor batchdan
kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran/ penyerahan; dan
h.paraf atau identitas
petugas yang ditunjuk.
Pencatatan yang dilakukan
sebagaimana dimaksud harus dibuat
sesuai dengan dokumen penerimaan dan dokumen penyaluran termasuk dokumen
impor, dokumen ekspor dan/atau dokumen penyerahan
Seluruh dokumen pencatatan, dokumen
penerimaan, dokumen penyaluran, dan/atau dokumen penyerahan termasuk surat pesanan
Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Farmasi wajib disimpan secara terpisah
paling singkat 3 (tiga) tahun. Hal ini ditujukan agar, apabila ada pemeriksaan
oleh Dinas Kesehatan atau Balai besar POM dapat dipertanggung jawabkan.
Pembukuan yang dimaksud mencakup surat pesanan, faktur pesanan, faktur
pengiriman dan penyerahan, kartu persediaan digudang maupun dikantor PBF.
PBF yang melakukan
penyaluran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi wajib membuat, menyimpan, dan
menyampaikan laporan pemasukan dan penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan
Prekusor Farmasi dalam bentuk obat jadi setiap bulan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi
dengan tembusan Kepala Badan/Kepala Balai.
Pelaporan sebagaimana yang
dimaksud diatas paling sedikit terdiri atas:
b.
nama,
bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika,
dan/atau Prekusor Farmasi
b. jumlah persediaan awal
dan akhir bulan
c. tanggal, nomor dokumen,
dan sumber penerimaan
d. jumlah yang diterima
e. tanggal, nomor dokumen,
dan tujuan penyaluran
f. jumlah yang disalurkan
g. nomor batch dan kadaluarsa
setiap penerimaan atau
penyaluran dan persediaan
awal dan akhir.
2.2.7 Pemusnahan
barang
Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 37
Pemusnahan Narkotika, Psikotropika,
dan Prekusor Farmasi hanya dilakukan dalam hal:
a. diproduksi tanpa
memenuhi standar dan
persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali
b. telah kadaluarsa
c. tidak memenuhi
syarat untuk digunakan
pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan
d. dibatalkan izin edarnya
e. berhubungan dengan tindak
pidana
Pasal 38
Pemusnahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf a
Sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Industri Farmasi,
PBF,
Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi
Farmasi Rumah Sakit,
Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan,
Dokter atau Toko
Obat.
Pasal 39
Pemusnahan Narkotika, Psikotropika,
dan Prekusor Farmasi harus dilakukan
dengan:
a. tidak mencemari
lingkungan
b. tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Pasal 40
Pemusnahan Narkotika, Psikotropika,
dan Prekusor Farmasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
penanggung jawab
fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas
pelayanan
kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan menyampaikan surat
pemberitahuan dan permohonan saksi kepada:
1.Kementerian
Kesehatan dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan, bagi
Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat
2.Dinas
Kesehatan Provinsi dan/atau Balai
Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi importir, Industri
Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau Instalasi Farmasi Pemerintah
Provinsi
3.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Balai
Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi
Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota,
Dokter, atau Toko Obat.
b. Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas
Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Provinsi, Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota menetapkan petugas di lingkungannya menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan
surat permohonan sebagai saksi.
c. Pemusnahan
disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Narkotika,
Psikotropika dan Prekusor Farmasi dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian
kebenaran secara organoleptis
oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.
Pasal 41
Dalam hal
Pemusnahan Narkotika,
Psikotropika,dan Prekusor Farmasi dilakukan oleh
pihak ketiga, wajib disaksikan
oleh pemilik Narkotika,
Psikotropika, dan Prekusor Farmasi dan
saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b.
Pasal 42
1) Penanggung
jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas
pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan yang melaksanakan
pemusnahan Narkotika, Psikotropika dan
Prekusor Farmasi harus membuat Berita Acara Pemusnahan.
2) Berita Acara
Pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a.hari, tanggal, bulan, dan
tahun pemusnahan
b.tempat pemusnahan
c.nama penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas
distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik
perorangan
d.nama
petugas kesehatan yang
menjadi saksi dan
saksi lain badan/sarana tersebut
e.nama dan jumlah Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor
Farmasi yang dimusnahkan
f.cara pemusnahan
g.tanda tangan penanggung jawab fasilitas
produksi/fasilitas distribusi/fasilitas pelayanan
kefarmasian/pimpinan lembaga/ dokter
praktik perorangan dan saksi
3) Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan tembusannya disampaikan kepada Direktur
Jenderal dan Kepala Badan/Kepala Balai menggunakan contoh sebagaimana tercantum
dalam Formulir 10 terlampir.
2.3 PENGELOLAAN OBAT
2.3.1
Penggelolaan Obat Narkotika,
Psikotropika Dan Prekusor
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor 3 tahun 2015 tentang
peredaran, penyimpanan, pemusnahan,
dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekusor farmasi.
2.3.2
Narkotika
Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dalam Bab I Pasal 1 Narkotika adalah zat
atau bahan obat yang berasalkan dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis
maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunaan atau perubahan, kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang
dibedakan dalam golongan I, II, III.
yaitu:
Gambar 1 :
Penandaan Obat Narkotika
a) Narkotika Golongan I adalah
Narkotika yang hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b) Narkotika Golongan II adalah
Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi
dan digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c) Narkotika Golongan III adalah
Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika sangatlah bermanfaat dan diperlukan untuk
pengobatan dan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan, namun
dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat merugikan pemakai apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan
yang ketat dan seksama. Narkotika sering digunakan dengan cara maupun
tujuan yang salah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika, menjamin
ketersediaan Narkotika untuk kepetingan pelayanan kesehatan dan pengembagan
ilmu pengetahuan dan teknologi, maka diadakan pengawasan terhadap penggunaan
narkotika yang meliputi pembelian, penyimpanan, penjualan, administrasi serta
penyampaian laporannya.
Pengelolaan Narkotika meliputi
kegiatan :
1. Pemesanan Narkotika
Pemesanan narkotika dilakukan dengan
cara :
A. Perencanaan kebutuhan tahunan harus
dibuat
B. Wajib membuat Surat Pesanan N9 yang asli rangkap 4 yang
dilengkapi dengan :
a) Ditanda tangani oleh penanggung
jawab fasilitas distribusi dan dilengkapi dengan nama jelas dan Nomor Surat
Izin Kerja Apoteker (SIKA).
b) Mencantumkan nama dan alamat
lengkap, nomor telephone/fax, nomor izin dan stempel.
c) Mencantumkan nama industri
farmasi/fasilitas distribusi pemasok beserta alamat lengkap.
d) Mencantumkan nama narkotika, jumlah
dan sediaan, isi, jumlah kemasan dalam bentuk angka dan huruf.
e) Diberi nomor urut dan tanggal dengan
penulisan yang jelas.
f) Dibuat terpisah dari Surat Pesanan
yang lain.
2. Penerimaan Narkotika
Penerimaan narkotika harus dilakukan
pemeriksaan terhadap :
a. Kebenaran nama, jenis, nomor batch,
expired date, jumlah dan kemasan harus sesuai dengan surat pengantar/pengiriman
barang/faktur penjualan.
b. Kondisi kontainer pengiriman/kemasan
termasuk segel, label/penandaan.
c. Kebenaran nama jumlah dan kemasan
dalam surat pengantar/pengiriman barang/faktur penjualan harus sesuai dengan
arsip Surat Pesanan.
d. Setelah dilakukan pemeriksaan dan
dinyatakan telah sesuai, penanggung jawab fasilitas distribusi harus
menandatangani surat pengantar/pengiriman barang/faktur penjualan dan dibubuhi
stempel, nama Apoteker penanggung jawab, nomor SIKA (Surat Izin Kerja
Apoteker), tanggal penerimaaan.
e. Jika setelah dilakukan pemeriksaan
terdapat item narkotika yang tidak sesuai dengan Surat Pesanan/kondisi rusak
maka narkotika tersebut harus dibuat berita acara yang ditanda tangan oleh
penanggung jawab distribusi, Branch
Manager, suppervisor logistik dan pihak ekspedisi kemudian berita acara
dikirim ke Unit Logistik Sentral kemudian menunggu instruksi dari Unit
Logistrik Sentral.
f. Jika terdapat ketidaksesuaian nomor
batch, ED dan jumlah antara fisik dengan dokumen pengadaan harus dibuat di
dokumentasi untuk mengklarifikasi ketidaksesuaian dimaksud ke pihak Unit
Logistik Sentral.
3. Penyimpanan Narkotika
Penyimpanan
narkotika wajib disimpan secara khusus. PBF yang menyalurkan narkotika harus
memiliki gudang khusus untuk menmyimpan narkotika.
4. Pelayanan Narkotika dari Apotek /
Rumah Sakit / Dinkes
Surat
Pesanan N9 diserahkan ke Apoteker penanggung jawab distribusi kemudian surat
pesanan divalidasi kebenaran nya kemudian Apoteker penanggung jawab membubuhkan
stempel validasi dengan tanda tangan kemudian diserahkan kepada fakturis lalu
fakturis membuat dan mencetak faktur lalu diserahkan ke pada Apoteker
penanggung jawab kemudian barang disiapkan. Setelah barang siap pihak apotek /
Rumah Sakit / Dinkes membayar barang narkotika secara tunai lalu barang diserah
kan beserta faktur kemudian pihak apotek
/ Rumah Sakit / Dinkes mengecek kesesuain fisik barang dengan faktur. Faktur
pesanan harus ditanda tangani oleh Apoteker, SIPA/SIKA, Cap, Sarana.
5. Pelaporan Narkotika
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Pasal 14
Ayat (2) dinyatakan
bahwa industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, sarana penyimpanan sediaan
Farmasi Pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, pusat harus melaporkan distribusi
narkotika setiap bulan.
Laporan Narkotika dilaporkan
setiap satu bulan sekali. Pelaporan narkotika ditujukan kepada Departemen
Kesehatan dengan
menggunakan
aplikasi E-REPORT dan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan menggunakan
aplikasi E-NAPZA
6.
Pemusnahan
1. Untuk pemusnahan barang rusak / expired date pada sarana distribusi penanggung jawab
fasilitas distribusi disaksikan oleh petugas BPOM dan Dinas Kesehatan Provinsi serta
dibuat laporan pemusnahan ditanda tangani oleh penanggung jawab fasilitas, Branch Manager, petugas BPOM setempat,
petugas Dinas Kesehatan Provinsi.
2. Pelaksanaan pemusnahan dilaporkan ke
Badan POM dengan tembusan kepada Kepala Badan POM RI dan Dinkes Provinsi
setempat dengan melampirkan laporan pemusnahan.
3. Laporan pemusnahan
sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama narkotika, jenis dan kekuatan
sediaan, isi kemasan, jumlah, nomor batch dan ED.
b. Tanggal, waktu dan tempat
pelaksanaan.
c. Cara dan alasan pemusnahan.
d. Nama penanggung jawab fasilitas
distribusi dan nama saksi-saksi.
2.3.2 Psikotropika
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam
Bab I Pasal 1 Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :
a. Psikotropika golongan I adalah Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
b. Psikotropika golongan II adalah Psikotropika
yang berhasiat pengobatan digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c. Psikotropika golongan III adalah Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
d. Psikotropika golongan IV adalah Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan untuk terapi dan atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
Ruang lingkup pengaturan psikotropika
dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah
segala yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi yang
mengakibatkan ketergantungan. Tujuan dari pengaturan psikotropika ini sama
dengan narkotika,yaitu:
a. Menjamin ketersediaan psikotropika
guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan
psikotropika.
c. Memberantas peredaran gelap
psikotropika.
Kegiatan-kegiatan Pengelolaan Psikotropika meliputi :
1. Pemesanan Psikotropika
Tata cara pemesanan obat-obat
psikotropika sama dengan pemesanan obat
lainnya yakni dengan surat pemesanan yang sudah ditandatangani oleh
Apoteker penanggung jawab yang dikirim ke Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Penyaluran psikotropika tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997
Pasal 12 Ayat (2) dinyatakan bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek hanya
dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan, dokter dan pelayanan resep. Satu lembar surat pesanan psikotropika
dapat terdiri dari satu jenis obat psikotropika.
2. Penyimpanan Psikotropika
Sampai saat ini penyimpanan untuk
obat-obatan golongan psikotropika belum diatur dengan suatu perundang-undangan.
Namun karena obat-obatan psikotropika ini cenderung untuk disalahgunakan, maka
disarankan agar menyimpan obat-obatan psikotropika tersebut dalam suatu rak
atau lemari khusus yang terpisah dengan obat-obat lain, harus dikunci dan
membuat kartu stok psikotropika.
3. Penyerahan psikotropika
Penyerahan psikotropika harus
disertai dan dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah, antara lain surat
jalan/surat pengantar/pengiriman barang atau faktur penjualan yang dikeluarkan
oleh PBF yang ditandatangani oleh kepala gudang dan penanggung jawab
psikotropika. Dokumen pengiriman harus terpisah dari dokumen lain.
PBF wajib bertanggung jawab terhadap
pengiriman psikotropika sampai diterima ditempat pemesan oleh penanggung jawab
sarana, dibuktikan dengan telah ditandatanganinya surat pengantar/pengiriman
barang(nama, nomor SIK/SIPA, tanda tangan penanggung jawab, tanggal penerimaan
dan stempel sarana). Pengiriman psikotropika wajib sesuai dengan alamat yang
tercantum pada Surat Pesanan dan faktur penjualan atau surat pengantar/
pengiriman barang. Setiap psikotropika yang mengalami kerusakan dalam pengiriman
harus dicatat dalam bentuk berita acara dan dilaporkan segera kepada penanggung
jawab pengiriman, segera dilaporkan kepada Badan POM dengan tembusan BPOM
setempat. Setiap kehilangan psikotropika selama pengiriman wajib dicatat dalam
bentuk berita acara dan dilaporkan segera kepada penanggung jawab fasilitas
distribusi, segera dilaporkan kepada BPOM setempat dilengkapi dengan bukti
lapor dari kepolisian.
4. Pelaporan psikotropika
Berdasarkan UU
No. 5 Tahun 1997, pabrik obat, PBF, sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan
lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan
catatan mengenai kegiatan yang berhubungan
dengan psikotropika dan wajib melaporkannya. Pelaporan psikotropika
dilakukan setiap tiga bulan
sekali yang
ditujukan kepada Departemen Kesehatan dengan menggunakan aplikasi E-REPORT dan kepada Badan
Pengawasan Obat dan Makanan menggunakan aplikasi E-NAPZA.
5. Pemusnahan psikotropika
Berdasarkan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Pasal 53 tentang Psikotropika, pemusnahan
psikotropika dilakukan bila berhubungan dengan tindak pidana, diproduksi
tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan tidak dapat digunakan
dalam proses psikotropika, kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat untuk
digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Pemusnahan
psikotropika wajib dibuat berita acara dan disaksikan oleh petugas dari BPOM
setempat, petugas Dinas Kesehatan Provinsi dalam waktu 7 hari setelah mendapat
kepastian.
Berita
acara pemusnahan tersebut memuat:
1) Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun Pemusnahan.
2) Nama penanggung jawab distribusi.
3) Nama seorang saksi dari sarana
distribusi dan seorang saksi lain tersebut.
4) Nama dan jumlah psikotropika yang
dimusnahkan.
5) Cara
pemusnahan.
6) Tanda tangan penanggung jawab PBF
dan saksi-saksi.
Gambar 2 : Penandaan Obat Psikotropika.
2.3.3 Obat Keras
Obat Keras adalah Obat yang hanya boleh diserahkan
dengan resep dokter,
dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan
dasar merah yang didalamnya terdapat huruf “K” yang menyentuh garis tepi.
Tanda dapat dilihat dengan lebih jelas pada Gambar 3, Obat yang masuk ke
dalam golongan obat keras ini adalah obat
yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral, baik
dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek
jaringan, obat baru yang belum tercantum dalam kompendial farmakope terbaru
yang berlaku di Indonesia serta obat-obat yang ditetapkan sebagai obat keras
melalui keputusan Menkes Republik Indonesia.
Gambar 3 : Penandaan Obat Keras.
Menurut
Kepmenkes RI menetapkan atau memasukan obat-obatan kedalam daftar obat keras,
memberikan pengertian obat keras adalah sebagai berikut :
a. Semua obat yang ada bungkus luarnya oleh si pembuatan disebutkan
bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
b. Mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat
keras.
c. Diberi tanda khusus yaitu lingkaran bulat berwarna merah dengan
garis tepi berwarna hitam dengan huruf ”K” yang menyentuh garis tepi.
d. Semua obat baru, kecuali dinyatakan oleh departemen kesehatan
tidak membahayakan.
e. Semua sediaan parentral.
Untuk obat keras dengan daftar “G” (Gevaarlijik) berbahaya. Penyimpanan di
dalam gudang dan disusun berdasarkan alfabetis. Untuk obat keras yang digunakan
untuk pelayanan resep dokter dan penjualan bebas diletakan dalam ruang racikan.
2.3.4 Obat Bebas
Terbatas
Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam
daftar “W” , menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waarschuwing” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada
penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
Menurut
Permenkes RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar “W” memberikan
pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada
pasien yang pemakainya tanpa resep
dokter bila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Obat
tersebut hanya boleh dijual dalam bungkus asli dari pabrik atau pembuatnya.
2.
Pada penyerahan oleh pembuat atau penjual harus
mencantumkan tanda peringatan P1 - P6. Tanda peringatan tersebut berwarna
hitam, berukuran panjang 5 cm dan lebar
2 cm memuat pemberitahuan warna putih sebagai berikut:
Contoh
obat:
P
No. 1: Contoh: Poncolin, Termarex plus, Sidiadryl, Prome, Ostarin, Ibukal,
Hufagrip, Bufect, Neuromacyl, Dextrosin, Cohistan, Citocetin, Bodrex, Bodrexin,
Bisolvon, Allerin, Anakonidin, Actifed, Rhelafen, Alco plus, Fenris, Proris,
Decadryl, Decolsin, Fludane, Vicks, Woods, Fatigon, Lapifed
P
No. 2: Contoh : Hexadol, Betadine
obat kumur, Tantum verde, Sanorine
P
No. 3: Contoh : Ultrasine, Kalpanax, Fungiderm, Rohto, Insto, Peditox,
Benzolac, Iodine povidone, Vidisep, Albothyl
P
No. 4: Contoh : Baygon
P
No. 5: Contoh : Amonia 10% kebawah
P
No. 6: Contoh : suppositoria untuk wasir
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83
tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran bewarna biru dengan
garis tepi bewarna hitam, seperti
berikut:
Gambar 4 :
Penandaan Obat Bebas Terbatas
2.3.5 Obat Bebas
Obat bebas
biasa di sebut over the counter (OTC), obat bebas adalah obat
yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran
hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau yang dapat dilihat dengan lebih
jelas pada Gambar 4, Dalam kemasan obat
disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi,
dosis, aturan pakai, efek samping ,nomor batch, nomor registrasi, nama dan
alamat pabrik, serta cara penyimpanannya.
Gambar 5 :
Penandaan
Obat Bebas
2.3.6 Obat Generik
Obat Generik adalah Obat dengan nama
resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan Internasional Non Proprietary Name (INN) WHO untuk zat berkhasiat
yang dikandungnya. Untuk penyimpanan obat
generik disimpan dalam lemari khusus obat generik yang terdapat diruang racikan
dan disusun menurut alfabetis.
Selain itu obat generik dapat juga merupakan obat yang
telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan
farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik yaitu obat
generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek
kandungan zat aktifnya. Kewajiban menuliskan resep dan atau menggunakan obat
generik pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan No.085/Menkes/ Per/I/1989 Pasal 7 Ayat (1) dan (3).
Gambar 6 :
Penandaan
Obat Generik
Pelaporan Obat Generik dilaporkan setiap tiga bulan sekali yang ditujukan kepada Departemen
Kesehatan menggunakan aplikasi E-REPORT.
2.3.7 Alat
Kesehatan
Menurut UU RI NO.23
tahun 1992 tentang Alat Kesehatan adalah bahan, instrurment, aparatus, implant
yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan
kesehatan pada mranusia atau membentuk stuktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Alat kesehatan disimpan dalam lemari khusus alat kesehatan yang penyusunannya secara alfabetis.
2.3.8 Obat Rusak dan Kadaluarsa
Obat
Rusak
adalah bat yang bentuk atau kondisinya tidak dapat digunakan lagi atau rusak. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No.1332/ MenKes /SK/X/2002 Pasal 12 Ayat (2) disebutkan
bahwa sediaan farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau
dilarang digunakan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau
dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNo.922/ menkes/Per/X/1993 Pasal
13 menyebutkan bahwa pemusnahan sediaan farmasi dilakukan oleh Apoteker
Pengelola Apotek atau apoteker pengganti dibantu oleh sekurang-kurangnya
seorang karyawan apotek yang bersangkutan, disaksikan oleh petugas yang
ditunjuk Kepala POM setempat. Pada pemusnahan tersebut wajib dibuat berita
acara pemusnahan dengan menggunakan formulir model APT-8, sedangkan pemusnahan
obat-obatan golongan narkotik dan psikotropika wajib mengikuti ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
III
TINJAUAN
KHUSUS
3.
SEJARAH PBF
3.1. Sejarah
PBF Kimia Farma
PBF
Kimia Farma merupakan salah
satu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
(PT) yang
bergerak dibidang kesehatan dimana pelaksanaannya harus sesuai dengan Permenkes RI
No.1191/Menkes/SK/IX/2002.
PT.Kimia
Farma berdiri secara resmi pada tanggal
16 Agustus 1971 di Jakarta. Pada mulanya perusahaan dirintis oleh
perusahaan belanda pada tahun 1957 yang mengalami NV.Rathkom, NV.Bapata yang
ketiganya berpusat dijawa timur pada tahun 1976. Perusahaan Belanda tersebut di
nasionalisasikan menjadi Perusahaan Negara Farmasi dibawah koordinasi antara
lain :
PNF, Radja Farmasi, Nuraini Farmasi, Bhineka Farmasi, BNF Satu Husada.
Pada
tahun 1969-1970 dalam rangka penyederhanaan setiap BUMN maka
perusahaan-perusahaan tersebut digabung menjadi perusahaan yang bernama bhineka
kimia farma yang berdasarkan PP No.16 tahun 1971 yang berlaku untuk perusahaan
Bhineka Kimia Farma, maka perusahaan dinyatakan untuk dijadikan perusahaan
persero yang dikukuhkan dengan akte notaris pada tanggal 16 Agustus 1971,
kemudian sejak saat itu perusahaan Bhineka Farma menjadi PT.Kimia Farma akhirnya dapat terus
berkembang sehingga dapat mendirikan cabangnya diseluruh Indonesia.
PBF
cabang Bengkulu dibentuk berdasarkan Memo PJS Direktur Pemasaran No.1387/IM/85
tanggal 29 November 1985 dan mulai beroperasi pada bulan Mei 1986 beralamat di
jalan Molahidati Dosa Haryono dengan No.1 Bengkulu dengan SIP No.1398
0632-P/PH/09-01/87/4 sebagai pimpinan pertamanya adalah Bapak Ismet Sarbini dan
pada tanggal 1 Juli 1993 pimpinan diganti oleh Bapak Rudi Y.Sillow,SE dan pada
tanggal 8 Juli 1999 pimpinannya diganti oleh Bapak Syafrizal sampai dengan
tanggal 30 April 2005.
Pada
tanggal 1 Mei 2005 diganti oleh Bapak Ir.Aris Wijkasono kemudian tanggal 1 juli
2006 digantikan oleh Bapak Drs.Amri,Apt kemudian digantikan oleh Bapak Ali
Farlian S.Farm.Apt dan di teruskan oleh Bapak Iman Jaya Harefa pada tanggal 1
September 2011 dan sekarang dipimpin Bapak
Suharno.
3.2
Uraian Tugas dan tanggung jawab
A. Kepala
PBF
Kepala
PBF sebagai pimpinan bertugas merencanakan, menata, melaksanakan serta
mengawasi hal-hal sebagai berikut :
1.
Perjanjian hasil
perdagangan komoditi PBF.
2.
Perjanjian hasil
pengadaan, penyimpanan, pendistribusian komoditi PBF.
3.
Perjanjian hasil
penerimaan, pendistribusian komoditi khusus (Inpres, PNB, dll).
4.
Perjanjian hasil
penyelesaian hutang piutang intern dan ekstern PBF baik ke kantor pusat maupun
ke pihak ketiga.
5.
Menyusun konsep
peraturan/ketetapan lain yang meliputi pengelolaan komoditi PBF, pengembangan
perdagangan/pemasaran produk Kimia Farma.
6.
Penyusunan pengadaan
dan pengembangan pegawai PBF serta pelaksanaan penilaian dan pembinaan di PBF.
7.
Penyelenggaraan tata
usaha di lingkungan PBF.
8.
Pengelolaan rencana
kerja dan anggaran perubahan di lingkungan PBF.
9.
Penyusunan investasi
dan rehabilitasi serta sarana kerja di lingkungan PBF.
10. Penyelenggaraan
konsultasi dan informasi yang perlu dalam penyelesaian hasil pengadaan komoditi
PBF serta pengembangan pemasaran dan penyelesaian hutang PBF kepada unit kerja
lainnya.
11. Penggunaan dan
pemeliharaan investasi perusahaan di lingkungan kerja lain serat di lingkungan
PBF.
Kepala
PBF mempunyai wewenang melakukan kegiatan yang bersangkutan berdasarkan
perundang-undangan atau peraturan perusahaan, ketetapan direksi dan ketentuan
lain yang berlaku sebagai pemangku jabatan kepala PBF Kimia Farma.
Selain
itu kepala PBF juga bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsung atas
ketetapan dan kebenaran pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilimpahkan kepada
yang bersangkutan berdasarkan perundang-undangan atau peraturan perusahaan yang
berlaku bagi pemangku jabatan kepala
PBF Kimia Farma.
B. Apoteker
1. Membuat Laporan berkala tiap 3 bulan kepada badan POM dan instalasi terkait.
2. Menerima surat pesanan dari sales maupun via telpon dan fax.
3. Wajib memberikan informasi mengenai produk kepada pelanggan yang
membutuhkan.
4. Menandatangani Faktur.
5. Menangani Komplein Pelanggan dengan sabar.
C. Kasir
1. Menyediakan
dana rupiah dan valuta asing
untuk membayar melalui kas.
2. Menerima
uang tunai, giro bilyet dan cek dari intern Kimia Farma dan pihak ketiga.
3. Menyetor
uang tunai, giro bilyet ke kas bank.
4. Mengumpulkan
seluruh dokumentasi penerimaan dan pengeluaran kas untuk proses penyelenggaraan
buku kas.
5. Pemeriksaan
bukti pengeluaran dan pelaksanaan suatu pembayaran tunai dan intern Kimia Farma
dan pihak ketiga.
6. Mengeluarkan
kas bon sementara serta memeriksa kas untuk
dikonfirmasikan dengan saldo buku kas.
Kasir
mempunyai wewenang melakukan pelaksanaan tugas yang diberikan kepada yang
bersangkutan berdasarkan perundang-undangan, peraturan perusahaan, ketetapan
direksi dan ketentuan lain yang berlaku bagi pemangku jabatan di PT. Kimia
Farma.
D. Salesman
1.
Menyusun rencana kunjungan
2.
Menawarkan produk Kimia
Farma kepada pelanggan
3.
Memberi penjelasan
kepada para pelanggan bila ada perubahan harga
4.
Pada setiap akhir bulan
mengadakan pencatatan penjumlahan atas barang yang telah dijualnya dan di bayar
untuk dapat dipergunakan sebagai pengukur keberhasilan dalam mencapai target.
5.
Secara terus menerus
mengikuti dan memantau perkembangan harga, diskon dan tata pelayanan oleh
pesaing.
6.
Membina hubungan baik
antar sesama relasi dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan dan
merusak citra perusahaan demi meningkatkan penjualan produk Kimia Farma.
7.
Bertanggung jawab atas
pencapaian target yang dibebankan kepadanya.
8.
Bertangguang jawab atas
terjadinya piutang yang sulit ditagih.
9.
Bertanggung jawab atas
kebenaran dan kelengkapan persyaratan pesanan sesuai dengan peraturan
perusahaan maupun peraturan pemerintah yang berlaku.
10.Berhak
menolak pesanan obat yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
11.Salesman
merangkap juru tagih.
E.
Juru Tagih
1. Melaksanakan
penagihan kepada pelanggan atas perintah dan petunjuk inkaso
2. Melaporkan
hasil penagihan kepada petugas inkaso
3. Menyetorkan
hasil kepada petugas inkaso
4. Berwenang
menolak kegiatan yang tidak lengkap dari petugas inkaso.
5. Berwenang
menerima pembayaran sesuai alat tagih yang diterima dari petugas inkaso.
6. Berwewenang
menolak pembayaran dari pelanggan apabila tidak sesuai dengan ketentuan
perusahaan, misalnya : pembayaran menggunakan cek atau giro dari pihak ketiga.
Juru
tagih mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :
1) Bertanggung
jawab kepada petugas incasso/penanggung jawab TU dari petugas incasso.
2) Bertanggung
jawab atas uang yang telah diterima dari petugas dimana tempat dia menagih.
F.
Penanggung jawab Tata
Usaha
1. Memeriksa
kebenaran dokumen (hasil pekerjaan petugas dibawahnya).
2. Memeriksa
dan mengkoordinasikan kegiatan rutin administrasi dan sesuai tuntutan atau
kaidah-kaidah akuntansi.
3. Memberi
petunjuk dan membimbing bawahannya di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
4. Mengawasi
dan membuat daftar hadir bawahannya.
5. Melaksanakan
pangawasan atas kelangsungan ketertiban, kelancaran tugas di lingkungan
tanggung jawabnya.
6. Membuat
catatan mengenai teguran dan peringatan lisan maupun tertulis yang telah
diberikan kepada bawahannya dan secara berkala serta melaporkan kepada kepala
PBF.
7. Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas yang ada pada jajaran TU
8. Bertanggung
jawab atas penyimpangan wewenang yang mungkin terjadi sehubungan dengan
kebijaksanaan yang diberikan kepadanya.
9. Bertanggung
jawab terhadap TI (Teknologi Informatika) komputer ke pusat.
G. Petugas
Pembelian
1. Membuat
rencana pembelian dengan cara
:
a. Menerima
informasi mengenai kebutuhan barang defaktor dari petugas gudang maupun petugas
penjualan.
b. Menetapkan
jumlah barang yang akan dibeli berdasarkan defaktor dengan memperhatikan stock
maximum.
2. Melakukan
pembelian ke depot sentral/pihak ketiga.
3. Memantau
hasil pembelian
a. Memeriksa
faktur yang diterima dari pemasok terhadap kelengkapan dan kebenaran harga/potongan
harga yang diberikan.
b. Mencatat
jumlah pembelian yang telah dilaksanakan per hari dan sekurang-kurangnya
seminggu sekali pada pimpinan.
4. Mengevaluasi
hasil pembelian
a. Membandingkan
jumlah pembelian terhadap omset yang dicapai untuk periode waktu yang sama.
b. Memperkirakan
persentase pembelian.
c. Menginformasikan
kepada petugas penjualan tentang macetnya mutasi barang untuk segera diatasi.
5. Mengadakan
negosiasi dengan pemasok untuk mendapatkan harga yang terbaik bagi perusahaan.
6. Bersama
dengan petugas gudang, berwenang untuk menolak atau mengembalikan barang yang
telah dikirim pemasok apabila pemasok mengingkari janjinya.
7. Bertanggung
jawab atas kelancaran penyediaan barang dagangan.
8. Bertanggung
jawab terhadap pilihan dalam menentukan pemasok.
9.
Bertanggung jawab
langsung kepada kepala PBF.
H. Petugas
Logistik
1. Membuat
defaktor sebagai usulan pembelian
a. Memeriksa
setiap hari barang yang kosong atau hampir habis.
b. Mencatat
dalam buku defaktor.
c. Menyerahkan
buku defaktor kepada petugas pembelian.
2. Menerima
barang dari pemasok
1) Memeriksa
kelengkapan dokumen dari pemasok.
2) Memeriksa
jumlah barang.
3) Memeriksa
kualitas barang dengan pedoman :
a. Barang
dalam keadaan baik atau tidak rusak.
b. Tanggal
kadaluarsa cukup lama.
Jika
barang rusak atau tidak memiliki syarat atau tidak cocok jumlahnya maka segera
memberitahu pemasok untuk menyelesaikan administrasinya.
3. Menyimpan
barang di gudang
a. Menempatkan
barang di tempat yang sesuai dengan semua syarat penyimpanan.
b. Menyusun
barang dengan sistem FIFO (First In First Out).
c. Mencatat
barang masuk ke dalam kartu stok.
4. Pemelihara
gudang mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Menolak
penerimaan barang dari pemasok apabila tidak sesuai dengan surat pesanan baik
kualitas maupun kuantitas.
b. Menolak
permintaan pengeluaran dengan prosedur yang tidak benar
c. Melarang
orang yang tidak berkepentingan masuk kedalam gudang.
I. Fakturis
1. Melakukan entry diskon.
2. Melakukan cetak faktur dan potongan pembelian.
3. Entry retur penjualan.
4. Melakukan pemeriksaan isi faktur, retur dan potongan.
5. Mencetak register faktur.
3.5 Pengelolaan
Barang
Pada PBF untuk pengelolaan
obat, pada dasarnya mencakup kegiatan perencanaan, pemesanan, peneriman
penyimpanan dan penjualan/distribusi.
a.
Perencanaan
Perencanaan kebutuhan obat
di PBF Kimia Farma dulunya memakai sistem droping dari sistem pusat, tetapi karena sistem tersebut dirasakan
kurang berhasil sehingga tidak digunakan lagi. Pembelian barang-barang /
dilakukan dengan memesan ke Unit Logistic Central (ULC) yang ada di Jakarta
dari Kimia Farma. Barang / obat yang telah dipesankan disalurkan ke apotek, rumah
sakit, dan lain-lain, selain itu juga akan disalurkan untuk program lain
seperti BPJS. Obat-obat yang masuk/yang datang harus dibukukan
dalam buku khusus gudang.
b.
Pemesanan
Pemesanan barang-barang yang ada di
Kimia Farma Trading and Distribution berasal dari Unit Logistic
Sentral Kimia Farma seperti Amoxicilin 250 mg - 500 mg dan Kapsidol 120 ml - 160
ml dan pihak ke 3 (tiga) seperti Konicare, Biogesic. Dari PBF / Industri lain
nya. Stok barang yang di adakan di PBF, tergantung kebutuhan obat yang
dibutuhkan.
Untuk pemesanan narkotika didatangkan dari
Kimia Farma pusat / Unit Logistic Sentral (ULS) dengan surat pesanan khusus
yang kemudian akan diproses dan siap dikirimkan sesuai dengan pesanan.
Pemesanan narkotika dan psikotropika tentunya terdapat sesuai kebutuhan cabang.
Untuk pelayanan pengadaan sediaan narkotika harus dari surat pesanan (SP) asli
pada aplikasi IT dilengkapi dengan tanda
tangan direktur perusahaan atau kepala cabang dan Apoteker, stempel perusahaan yang
bersangkutan serta dengan syarat-syarat kelengkapan lainnya. Pengantaran
narkotika dari Kimia Farma pusat harus lewat udara dengan pengepakan khusus
(ditempatkan dengan peti kemas).
c.
Penerimaan
Obat-obatan di Kimia Farma
Trading & Distribution (KFTD) ada yang diterima dari Kimia Farma Pusat / Unit
Logistic Sentral (ULS) ada pula dari PBF / industri lainnya seperti Konicare, Natur
E, Supertin dan sebagainya. Barang yang diterima rutin dikirim melalui tim
ekspedisi untuk sesuai dengan kebutuhan. Untuk narkotika khusus hanya diterima
dari Kimia Farma pusat / Unit Logistic
Central (ULC) di Jakarta dengan SP khusus yang asli dan terdiri dari syarat –
syarat lainnya.
Berikut adalah hal-hal
penting dalam penerimaan barang :
a)
Bukti Pesanan Barang dari Gudang ( untuk
memastikan pesanan barang dalam spesifikasi tepat)
b)
Bukti Tanda Barang diterima ( untuk penagihan )
c)
Cek Bukti Pemesanan dengan fisik barang
d)
Cek Expired Date dan kondisi barang ke
penyimpanan.
Barang-barang / obat-obat
yang masuk dicatat dalam Kartu Stok Gudang kemudian dilakukan pencatatan sistem
IT di komputer.
d.
Penyimpanan
Setelah barang diterima dan
dicek, selanjutnya adalah proses penyimpanan barang/obat di gudang. Penyimpanan
obat harus disesuaikan dengan suhu tertentu sesuai jenis obatnya. Tetapi tidak
semua obat harus disimpan pada suhu tertentu, adapula obat yang disimpan pada
suhu kamar. Pengaturan suhu pada saat penyimpanan dilakukan dengan tujuan agar
obat tetap terjaga kualitas nya sampai pada saat diterima konsumen, pada saat
dilakukan pengepakan obat dalam keadaan baik atau bagus. Suhu yang tidak sesuai
akan merusak obat.
Misalnya saja pada suhu
-
disimpan di chiller seperti vaksin anti bisa ular, vaksin anti rabies, vaksin
anti tetanus. Penyimpanan obat pada suhu
disimpan dalam chiller seperti grapinom tablet,
albumin. Pada suhu sejuk
antara
-
seperti obat-obat injeksi antara lain Govotil
Injeksi, Inselin 250 mg, Griseofulvin 500 mg, vit.C, vicce, Betason N,
Betametason, Emibion tablet. Pada suhu kamar antara
-
seperti Salbutamol,
Paracetamol, Pamol, Panadol, Magasida, Batugin, Ranitidin injeksi, Tramadol
injeksi.
Penyimpanan Obat Narkotika, Psikotropika dan zak
adiktif (NAPZA) disimpan ditempat khusus.
Gudang
penyimpanan Narkotika di PBF :
1.
Dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat.
2.
Langit-langit dan
jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
3.
Mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda.
4.
Dilengkapi dengan
lemari besi dan mempunyai kunci yang kuat yang tertanam pada lantai / dinding
5.
Gudang dan lemari
tidak boleh untuk menyimpan barang lain kecuali ada ketentuan lain
oleh Menteri.
6.
Kunci gudang
dikuasai oleh Apoteker
penanggung jawab dan pegawai lain yang dikuasakan.
7.
Tidak
boleh dimasuki oleh
orang lain tanpa
izin Apoteker penanggung
jawab/Apoteker yang ditunjuk
e.
Alur Pendistribusian PT. KFTD
Pengadaan barang pada gudang Pengadaan barang PBF Kimia
Farma terbagi 3 (tiga) :
1.
Pengadaan barang dari unit logistik central.
2.
Pengadaan barang dari pihak ke-3 (tiga).
3.
Pengadaan barang Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor.
1.
Penyimpanan barang
Penyimpanan barang pada
gudang berdasarkan :
a.
Kelompok produk
Kelompok produk ini
didasarkan pada OTC, Principal, Ethical Brand, Generik dan Lisensi tetapi tetap
dibedakan berdasarkan bentuk sediaan obat, hal ini untuk mempermudah dalam
memantau stok obat dalam gudang, sehingga distribusi obat di monitoring.
b.
Abjad
Penyusunan obat berdasarkan
alphabet dilakukan agar dalam mengakses atau mengambil obat lebih mudah dan
cepat, karena telah tersusun rapi berdasarkan susunan alphabet tersebut.
c.
First In First Out (FIFO)
Barang yang datang pertama
kali harus dikeluarkan terlebih dahulu daripada yang baru datang, agar tidak
terjadi penumpukan barang atau produk mati yang kemungkinan dapat kadaluarsa
sehingga berakibat pada kerugian.
d.
First Expired First Out
(FEFO)
Barang yang masa
kadaluarsanya lebih awal harus dikeluarkan terlebih dahulu daripada masa
kadaluarsanya yang masih lama. Hal ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan
penumpukan obat kadaluarsa yang mengakibatkan kerugian.
3.
Penjualan ( Skema ada dilampiran )
a. Didalam
Kota
Untuk Penjualan barang di PBF Kimia Farma dalam
kota dapat melalui salesman kantor PBF yang datang ke Apotek untuk menanyakan
stok barang kosong di Apotek. Lalu petugas Apotek (Apoteker/AsistenApoteker)
memesan obat menggunakan Surat Pesanan (SP) yang diberikan kepada salesman.
Pemesanan dapat juga melalui telepon. Setelah itu salesman pergi menuju kantor
PBF dan menemui fakturis untuk memberikan surat pesanan (SP). Fakturis lalu
mencocokkan barang yang dipesan dengan barang yang tersedia di PBF. Setelah diperiksa
fakturis membuat Sales Order (SO) rangkap 2 yang diberikan kepada petugas
gudang. Petugas gudang lalu menyiapkan obat yang dipesan dengan memperhatikan
jumlah obat, No batch, dan Expire date obat kemudian ditandai untuk obat yang
sudah disiapkan. Setelah obat selesai disiapkan petugas gudang mengambil Copyan
SO sebagai arsip gudang. Sedangkan untuk SO yang asli diberikan ke fakturis
untuk dibuat menjadi faktur. Faktur yang telah dicetak dicatat kedalam buku
kreasi faktur yang memuat No faktur dan Apotek yang memesan obat. Setelah
dicatat faktur diberikan kepada petugas gudang dengan melakukan paraf di buku
kreasi sebagai tanda bukti bahwa faktur telah diambil oleh petugas gudang. Selanjutnya
petugas gudang mengepak barang dan memasukkan faktur yang kemudian akan
dikirimkan ke Apotek pemesan. Selanjutnya petugas gudang meminta paraf petugas
apotek di faktur asli sebagai bukti bahwa barang telah diterima dan juga
sebagai bukti untuk penagihan administrasi, lalu petugas memberikan faktur
berwarna merah untuk Apotek dan faktur yang asli diberikan ke petugas inkaso.
b. Diluar
kota
Penjualan barang di PBF Kimia Farma untuk luar
kota dapat melalui salesman kantor PBF yang datang ke Apotek untuk menanyakan
stok barang kosong di Apotek. Lalu petugas Apotek (Apoteker/AsistenApoteker)
memesan obat menggunakan Surat Pesanan (SP) yang diberikan kepada salesman.
Pemesanan dapat juga melalui telepon. Setelah itu salesman pergi menuju kantor
PBF dan menemui fakturis untuk memberikan surat pesanan (SP). Fakturis lalu
mencocokkan barang yang dipesan dengan barang yang tersedia di PBF. Setelah
diperiksa fakturis membuat Sales Order (SO) rangkap 2 yang diberikan kepada
petugas gudang. Petugas gudang lalu menyiapkan obat yang dipesan dengan
memperhatikan jumlah obat, No batch, dan Expire date obat kemudian ditandai
untuk obat yang sudah disiapkan. Setelah obat selesai disiapkan petugas gudang
mengambil Copyan SO sebagai arsip gudang. Sedangkan untuk SO yang asli
diberikan ke fakturis untuk dibuat menjadi faktur. Faktur yang telah dicetak
dicatat kedalam buku kreasi faktur yang memuat No faktur dan Apotek yang
memesan obat. Setelah dicatat faktur diberikan kepada petugas gudang dengan
melakukan paraf di buku kreasi sebagai tanda bukti bahwa faktur telah diambil
oleh petugas gudang. Selanjutnya petugas gudang mengepak barang dan membuat Surat
Tanda Terima Barang. Barang yang sudah dipack dikirimkan melalui ekspedisi.
Untuk bukti bahwa barang telah diterima oleh Apotek petugas yang mengantarkan
barang meminta paraf petugas Apotek di Surat Tanda Terima Barang. Lalu petugas
memberikan faktur merah kepada petugas Apotek.
4.
Pencatatan dan Pelaporan
Pedagang Besar Farmasi wajib
membukukan dengan lengkap setiap adanya pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran
perbekalan farmasi. Hal ini ditujukan agar, apabila ada pemeriksaan oleh Dinas
Kesehatan atau Balai besar POM dapat dipertanggung jawabkan. Pembukuan yang
dimaksud mencakup surat pesanan, faktur pesanan, faktur pengiriman dan
penyerahan, kartu persediaan digudang maupun dikantor PBF.
Pembukuan dilakukan setiap
kali pengadaan barang, berisikan barang-barang yang dipesan. Barang yang
diorder dicatat pada buku defekta (buku pesanan). Sediaan farmasi lainnya yang
akan didistribusikan harus dicatat di kartu stok. Sedangkan barang yang masuk
dicatat pada buku penerimaan barang. Data yang ada pada kartu stok dengan
persediaan yang ada digudang harus sama, tapi bisa terjadi selisih apabila ada
obat yang rusak / kadaluarsa. Barang yang rusak / kadaluarsa juga dicatat
tetapi pencatatannya pada buku pemusnahan sediaan, kemudian dibuat laporannya
yang kemudian dikirim ke Dinas Kesehatan atau Balai POM.
Untuk
obat NAPZA (Narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif) harus dilaporkan ke
Departemen Kesehatan (DEPKES) dan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , sedangkan
untuk obat selain NAPZA dilaporkan ke Departemen Kesehatan (DEPKES) dilakukan dengan tujuan agar
barang dapat diketahui kemana saja pendistribusiannya.
3.6 Pembukuan
1. Buku
Kas
Buku kas adalah Buku yang digunakan untuk mencatat penerimaan
dan pengeluaran uang yang terjadi setiap harinya di PBF serta untuk mengetahui
jumlah saldo akhir.
2. Buku
Bank
Buku Bank adalah Buku yang digunakan untuk mencatat penerimaan
dan pengeluran uang yang terjadi setiap harinya di PBF melalui Bank serta untuk
mengetahui jumlah saldo akhir.
3. Buku
Pembelian
Buku Pembelian adalah Buku yang
digunakan untuk mencatat semua transaksi pembelian yang dilakukan secara tunai
atau kredit. Buku pembelian di bedakan menjadi 2 yaitu intern dan ekstern.
4. Buku
Penjualan
Buku
Penjualan adalah Buku digunakan untuk mencatat semua transaksi penjualan yang
dikelurkan oleh PBF. Buku penjualan berdasarkan jenis penjualan dapat di bedakan menjadi dua yaitu intern dan ekstern.
5. Buku
Besar
Buku Besar adalah Buku utama
pencatatan transaksi keuangan yang mengkonsolidasikan masukan dari semua
jurnal.
3.7 Pelaporan
1. Pelaporan Obat Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif (NAPZA) Laporan obat
Narkotika dilaporkan tiap 1 bulan sekali ke Departemen Kesehatan (DEPKES)
menggunakan aplikasi E-REPORT dan ke Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)
menggunakan aplikasi E-NAPZA.
NAPZA dilaporkan tiap 3 bulan sekali ke
Departemen Kesehatan (DEPKES) menggunakan aplikasi E-REPORT dan ke Badan
Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menggunakan aplikasi E-NAPZA.
2. Pelaporan Dinamika Obat
Laporan dinamika obat dilaporkan setiap 3 bulan sekali
ke departemen kesehatan (DEPKES) menggunakan aplikasi E-REPORT.
BAB IV
PEMBAHASAN
PT Kimia Farma Tbk (Persero), merupakan
perusahaan yang bersifat terbuka (GO PUBLIC) dan memiliki dua anak perusahaan
yaitu :
1. Perseroan Terbatas Kimia Farma
Trading and Distribution
2. Perseroan Terbatas Kimia Farma
Apotek
PT Kimia Farma
Trading & Distribution (KFTD) merupakan anak perusahaan dari PT Kimia Farma (Persero) Tbk
yang bergerak dalam bidang distribusi obat atau disebut dengan pedagang besar
farmasi (PBF).
Marketing atau pemasaran PT KFTD dibagi
berdasarkan produk yaitu :
1.
Over The Counter (OTC)
Pada pemasaran OTC mendistribusikan Consumer
Health Product (CHF) atau mendistribusikan produk kesehatan masyarakat,
obat-obat bebas yang umum digunakan oleh masyarakat, biasa dijual pada swalayan
farmasi di apotek Kimia Farma maupun apotek, toko obat dan mini market lainnya. Promosi OTC
dapat dilakukan dengan memasang spanduk atau iklan pada media cetak dan
elektronik.
2.
Lini
Ethical
Lini Ethical mendistribusikan obat atau produk
paten yang tidak dapat dijual dengan bebas harus melalui resep dokter, apotek
dan instalasi-instalasi farmasi rumah sakit.
Berdasarkan jenis obat Lini Ethical dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Lini
Obat Generik (OG) dan Lini Obat Generik Berlogo
Lini OG mendistribusikan obat dengan nama dagang
yang sama dengan kandungannya. Pendistribusian OG sangat luas yang meliputi
toko obat, apotek, dokter dan rumah sakit.
Lini OGB mendistribusikan obat generik tetapi
menggunakan nama pabrik yang memproduksi. Pendistribusian OGB biasanya mengikuti
atau bekerja sama Lini Ethical, karna membawa produk dari perusahaan yang sama yaitu
PT. Kimia Farma.
b.
Lini
Instusi
Lini Instuti mendistribusikan dan mengadakan
obat-obat pada instalasi-instalasi pemerintah, berdasarkan tender yang didapat.
Untuk melaksanakan tender ini harus ada Surat Perintah Kerja (SPK).
Untuk obat narkotika, PT KFTD merupakan
satu-satunya PBF yang diberi wewenang oleh pemerintah dalam pendistribusian
narkotika untuk apotek, rumah sakit dan pengobatan lainnya.
Dalam penentuan harga produk yang ditawarkan oleh
PT KFTD semua telah diatur oleh pemerintah melalui Harga Eceran Tertinggi
(HET), jadi pihak KFTD dalam berkompetisi dengan kompetitor lain tidak bersaing
dalam harga produk namun jenis pelayanan kepada pelanggan dalam pemesanan lebih
diutamakan sehingga pelanggan merasa puas terhadap kinerja KFTD.
Lokasi dari KFTD sangat strategis sehingga
memudahkan dalam pendistribusian obat ke seluruh tempat pelayanan kesehatan
masyarakat seperti rumah sakit, apotek, swalayan dan toko obat. Dalam pemesanan
barang konsumen dapat memesan perbekalan farmasi melalui telepon dan salesman
dengan menggunakan surat pesanan.
Dalam mempromosikan produk obat dan perbekalan
farmasi, pihak KFTD mempromosikan dalam
media cetak seperti brosur, spanduk serta melalui media elektronik. KFTD juga
mempromosikan produknya dengan melakukan kerja sama dengan dokter untuk
menggunakan produk obat Kimia Farma. Kegiatan mempromosikan produk tersebut
adalah tugas Medical Representative (MR). para Medical Representative tersebut
melakukan pendekatan khusus pada dokter, dengan memberikan komisi atau
mendukung kegiatan dokter dalam kegiatan seminar atau symposium..
Dalam pembagian kerja terhadap tugas karyawan
KFTD memiliki standar operasional prosedur (SOP) sehingga masing-masing
mengetahui hak dan kewajibannya.
Perencanaan dan
Pemesanan kebutuhan obat di PBF Kimia Farma dulunya memakai sistem droping dari
sistem pusat, tetapi karena sistem tersebut dirasakan
kurang berhasil sehingga tidak digunakan lagi. Pembelian barang-barang /
dilakukan dengan memesan ke Unit Logistic Central (ULC) yang ada di Jakarta
dari Kimia Farma. Barang / obat yang telah dipesanakan disalurkan ke apotek,
rumah sakit, dan lain-lain, selain itu juga akan disalurkan untuk program lain
seperti BPJS Obat-obat yang masuk / yang datang harus dibukukan dalam buku
khusus gudang.
Tata
cara penerimaan barang masuk di PBF
Kimia Farma yaitu pertama barang masuk lalu dikarantina
atau dilakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan tanggal kadaluarsa, kode
produksi, penyesuaian antara fisik barang dan pesanan. Setelah itu dilakukan
pemeriksaan, selanjutnya barang dibawa masuk kedalam gudang untuk di simpan
sesuai dengan tempatnya.
Berikut adalah hal-hal
penting dalam penerimaan barang :
a.
Bukti Pesanan Barang dari Gudang ( untuk
memastikan pesanan barang dalam spesifikasi tepat)
b.
Bukti Tanda Barang diterima ( untuk penagihan )
c.
Cek Bukti Pemesanan dengan fisik barang
d.
Cek Expired Date dan kondisi barang ke
penyimpanan.
Barang-barang / obat-obat
yang masuk dicatat dalam Kartu Stok Gudang kemudian dilakukan pencatatan sistem
IT di komputer.
Tempat penyimpanan obat dapat digolongkan menjadi
beberapa golongan antara lain:
a.
Tempat penyimpanan
obat suhu kamar (250-300c)
b.
Tempat
penyimpanan obat suhu sejuk (150-250c)
c. Tempat penyimpanan obat suhu dingin (20-80c)
d. Tempat penyimpanan obat Narkotika,
e. Tempat penyimpanan obat Psikotropika
f. Tempat penyimpanan obat Prekursor
1)
Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika,dan Prekursor Farmasi
dapat
berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus.
2) Tempat penyimpanan
Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika.
3) Tempat penyimpanan Psikotropika
dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika.
4) Tempat penyimpanan
Prekursor dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Prekursor
penyimpanan untuk obat-obatan
golongan narkotika,psikotropika dan
prekursor tersebut
dalam suatu rak atau lemari khusus yang terpisah dengan obat-obat
lain, harus dikunci dan membuat kartu stok psikotropika.
Beberapa tata cara penyimpanannya yang ada di
PBF Kimia Farma Bengkulu yaitu :
1. Atap
terbuat dari beton agar terhidar dari pencurian.
2. Mempunyai
dua pintu. Pintu yang pertama terbuat dari besi (kerangkeng). Pintu kedua
terbuat dari kayu.
3. Lemari
obat Narkotika dan Psikotropika dipisahkan.
4. Lemari
obat Psikotropika terbuat dari kayu dan terkunci baik.
5. Lemari
obat Narkotika terbuat dari besi dan tertanam dalam tanah atau lantai
6. Disimpan
dalam ruangan yang terjaga kelembabannya.
Penjualan ( Skema ada dilampiran ) Penjualan barang berkaitan
dengan pengeluaran barang dari gudang, berdasarkan pesanan dari konsumen.
Pesanan dapat dilakukan melalui telepon (berlangganan) dan salesman
(menggunakan surat pesanan / SP).
Tahap
penjualan/pengiriman barang
Tata
cara pengiriman barang di PBF Kimia Farma yaitu Surat Pesanan yang diberikan di
apotek diambil oleh salesmen, kemudian surat pesanan di antar ke PBF dan
diberikan langsung ke fakturis. Fakturis akan membuat SO (Sales Order) dan
memberikannya ke petugas gudang dan akan di periksa ketersediaan obat tersebut.
Jika lengkap petugas gudang akan memberikan nya kembali kepada fakturis dan
fakturis akan membuat faktur. Faktur yang telah dicetak akan diberikan kembali
ke petugas gudang untuk menyiapkan dan meriksa pesanan obat kembali sesuai
pesanan yang ada di faktur dan setelah
selesai obat akan dikirim ke pelanggan.
Jika
ingin memesan obat Narkotika maka didalam
Surat Pesanan itu harus ada tanda tangan APA dan harus dicantumkan No.
SIPA/SIKA. Dalam satu SP Narkotika haya mencantunkan satu item obat saja. Sedangkan
dalam satu SP Psikotropika boleh mencantumkan dua atau tiga item obat.
Pembayaran obat Narkotika tidak boleh secara kredit maka dari itu harus dibayar
tunai.
PBF
Kimia Farma Bengkulu mendistribusikan bermacam-macam obat yaitu :
1. Obat
Bebas
2. Obat
Bebas Terbatas
3. Obat
Keras
4. Obat
Narkotika
5. Obat
Psikotropika
6. Kosmetika
7. Prekusor
Penyaluran Narkotika,
Psikotropika, dan Prekusor
Farmasi dalam bentuk obat jadihanya dapat dilakukan oleh :
a PBF kepada
PBF lainnya, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit,
Instalasi Farmasi
Klinik, Instalasi Farmasi
Pemerintah dan Lembaga Ilmu
Pengetahuan
b. PBF milik Negara yang
memiliki Izin Khusus Impor
Narkotika kepada
Industri Farmasi, untuk
penyaluran Narkotika;
Penyaluran Narkotika, Psikotropika,
dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat
jadi hanya dapat dilakukan
berdasarkan surat pesanan dari Apoteker penanggung jawab
atau Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan.
Dalam hal penyaluran
Prekursor Farmasi dari PBF kepada Toko Obat, hanya dapat dilakukan berdasarkan
surat pesanan dari Tenaga Teknis Kefarmasian .
Laporan obat NAPZA dilaporkan tiap tiga (3) bulan
sekali ke Departemen Kesehatan (DEPKES) menggunakan aplikasi E-REPORT dan ke
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menggunakan aplikasi E-NAPZA.
Laporan obat Khusus narkotika dilaporkan setiap satu
bulan sekali ke Departemen Kesehatan (DEPKES) menggunakan aplikasi E-REPORT dan
ke Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menggunakan aplikasi E-NAPZA.
Laporan dinamika obat dilaporkan setiap 3 bulan sekali
ke departemen kesehatan (DEPKES) menggunakan aplikasi E-REPORT.
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
1. Pedagang Besar Farmasi Yang disingkat dengan PBF
adalah perusahan berbentuk badan hokum milik pemerintah
2. PBF kimia farma merupakan satu-satunya perusahaan yang
diberikan izin untuk mengedarkan obat Narkotika
5.2 Saran
1.
Peyimpanan Narkotika,
Psikotropika Dan Prekusor di PBF Kimia Farma belum sesuai Dengan Peraturan Permenkes
nomor 3 tahun 2015. Untuk itu hendaknya PBF dapat segera membuat gudang
pemisahan obat untuk menjamin efektifitas dari penyimpanan obat
2.
Sebaiknya
gudang kimia farma dilakukan perluasan untuk menambah stok obat yang akan
dijual
3.
Penyusunan
obat di gudang PBF belum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, untuk itu
sebaiknya penyusunan obat yang ada digudang ditata kembali agar lebih mudah
untuk dilakukan pencarian barang
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuni,
Seno.2004. Undang-Undang Kesehatan jilid
I. Jakarta:Departmen Kesehatan
Buku
Penuntun Penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) SMKS 16 Farmasi
Bengkulu, 2013
Arsip-arsip
dan pembukuan Di pbf Kimia Farma
Permenkes
No.918/Menkes/X/1993
Kepmenkes
No. 1191/Menkes/SK/IX/2002
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. Undang-undang No. 35 Tahun
2009 tentang
Narkotika. Jakarta: 2009.
Peraturan
menteri kesehatan nomor 3 tahun 2015
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor
28/Menkes/Per/I/1978 tentang Penyimpanan Narkotika
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor
688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika
Lampiran
1 : Nota Inkaso
Lampiran
2 : Surat Pesanan
Lampiran
3 : Surat Pesanan Cabang
Lampiran
4 : Surat Pesanan dalam
bentuk SO ( Sales Order ) :
Lampiran
5 :
Faktur
Lampiran
6 :
KartuStok
Lampiran 7 : Surat Pesanan Narkotika Outlet ke KFTD
Lampiran
8 : Surat Pesanan Narkotika ke Pusat
Lampiran 9 : Surat Pesanan Psikotropika
Lampiran
10 : Surat Kirim Barang ke Pusat
Lampiran 11 : Buku Besar
Lampiran 12 : Buku Bank
Lampiran 13 : Buku Kas
Tata Ruang PBF Kimia
Farma
Tata
Usaha
|
Ruang
Penyimpanan Obat Generik Dan Paten
|
Ruang
Penyimpnan Narkotika Dan Psikotropika
|
Ruang
Petugas Gudang
|
Gudang
Perbekalan Farmasi dan Alat Kesehatan
|
TOILET
|
Ruang
administrasi
|
Penyimpanan
Sediaan Farmasi
|
Ruang Bendahara /Kasir
|
Ruang
Pimpinan
|
Ruang
Kepala Penjualan
|
Receptionist
|
Mushollah
|
Gudang
Perbekalan Farmasi dan Alat Kesehatan
|
Gambar 7: Gambar Tata ruang PBF Kimia Farma.