Home
Archives for March 2015
Monday, 9 March 2015
Sunday, 8 March 2015
Cara Memasang atau Memasukkan Lagu di Blog dengan Pilihan Sendiri
Penulis Unknown
Diterbitkan 3/08/2015 07:20:00 am
Memasang dan memasukan lagu yang diinginkan ke blog merupakan hal
yang berguna bagi kita yang ingin menghias blog dan menambahkan fitur
menarik sehingga dapat membuat pengunjung merasa nyaman dan senang, dan
dengan fitur lagu yang telah kita pasang atau masukan pastinya akan
membuat para pengunjung kita betah berlama- lama menjelajahi blog kita
dengan diiringi musik atau lagu yang bagus terutama untuk blog yang
memiliki kategori dengan pengunjung yang berpotensi senang mendengarkan
lagu.
Saturday, 7 March 2015
Apa yang Bagus untuk Diposting di Blog?
Penulis Unknown
Diterbitkan 3/07/2015 10:36:00 pm
Apa yang Bagus untuk Diposting di Blog? – Pastinya semua nya bagus menurut pandangan kita sendiri, karena selera orang kan berbeda-beda. Jadi, terserah yang punya blog mau posting apa saja di blog milik nya sendiri. Asalkan posting nya tidak melanggar agama, undang-undang RI, dan tidak menyinggung pihak lain, it’s OK
Admin blog cara-ego.com sendiri lebih sering bikin posting
suka-suka gue. Artinya, kalau posting ini ya tinggal bikin. Kalau nggak
mood nulis, ya nggak bikin posting. Adalah jarang sekali admin melakukan
riset keyword terlebih dahulu sebelum bikin artikel. Pokoknya kalau ada
ide, langsung catat dan publish hehe
Kebetulan blog admin ini memiliki topik yang tidak luas, yakni hanya bahas tutorial blog dan bisnis online. Sehingga hal ini memaksa admin untuk lebih kreatif dalam menyajikan posting di blog. Admin harus bisa mengembangkan topik umum ke topik khusus, atau sebaliknya.
1. Artikel tentang solusi
Bikin postingan tentang sebuah solusi adalah hal yang tidak mudah. Minimal kita sudah pernah mengalaminya sendiri tentang masalah tersebut, dan kemudian kita sudah berhasil sukses menyelesaikan masalah tersebut.
Sebagai contoh: kita mau bikin artikel tentang cara memulihkan blog yang dihapus google. Paling tidak, kita sudah pernah merasakan blog kita sudah dihapus google, dan kemudian kita sudah mencoba beberapa cara untuk mengembalikannya, dan kita sudah sukses berhasil.
2. Artikel pengalaman pribadi
Menceritakan pengalaman pribadi lewat tulisan di blog memang sangat menyenangkan. Kita bisa share hal-hal yang menarik yang kita alami barusan kepada para pembaca. Sehingga mereka (pembaca) bisa tahu kegiatan kita, bisa tahu hobby kita, bisa tahu makanan favorit kita, dll
Admin sendiri selain bikin posting tentang solusi di blog cara-ririn.com ini, admin juga kadang-kadang nulis tentang pengalaman pribadi. Contoh artikelnya adalah barang ini adalah hasil dari blog
3. Gambar dan Video berbicara
Kadang-kadang ide sering buntu untuk buat post di blog. Hal itu admin kira sangat wajar, karena admin sendiri juga merasakannya. Mungkin lagi banyak fikiran, banyak utang, nggak mood nulis, dll sehingga inspirasi ide menulis jadi nggak ada. Nah, untuk mengatasi persoalan tersebut, kita bisa bikin postingan pendek, yang mana didalam nya berisi foto atau video. Kita hanya perlu sedikit memberi deskripsi pada foto / video tersebut.
Itulah sedikit informasi yang bisa admin cara-ririn.com share untuk anda sekalian tentang Apa yang Bagus untuk Diposting di Blog? Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih banyak sudah mampir di gubug sederhana ini. Keep spirit and happy blogging always
Kebetulan blog admin ini memiliki topik yang tidak luas, yakni hanya bahas tutorial blog dan bisnis online. Sehingga hal ini memaksa admin untuk lebih kreatif dalam menyajikan posting di blog. Admin harus bisa mengembangkan topik umum ke topik khusus, atau sebaliknya.
Apa yang Bagus untuk Diposting di Blog?
Itulah pertanyaan yang dibahas dalam kesempatan kali ini. Ada banyak sekali hal-hal unik, aneh, dan menarik yang bagus untuk di terbitkan di blog/website kita. Berikut ini mungkin hanya sedikit saja uraiannya tentang itu. Mungkin ada yang lebih bagus dan menarik lagi dari point-point ini, tapi menurut admin blog cara-ririn.com bahwa point berikut cukup bagus untuk blog kita.1. Artikel tentang solusi
Bikin postingan tentang sebuah solusi adalah hal yang tidak mudah. Minimal kita sudah pernah mengalaminya sendiri tentang masalah tersebut, dan kemudian kita sudah berhasil sukses menyelesaikan masalah tersebut.
Sebagai contoh: kita mau bikin artikel tentang cara memulihkan blog yang dihapus google. Paling tidak, kita sudah pernah merasakan blog kita sudah dihapus google, dan kemudian kita sudah mencoba beberapa cara untuk mengembalikannya, dan kita sudah sukses berhasil.
2. Artikel pengalaman pribadi
Menceritakan pengalaman pribadi lewat tulisan di blog memang sangat menyenangkan. Kita bisa share hal-hal yang menarik yang kita alami barusan kepada para pembaca. Sehingga mereka (pembaca) bisa tahu kegiatan kita, bisa tahu hobby kita, bisa tahu makanan favorit kita, dll
Admin sendiri selain bikin posting tentang solusi di blog cara-ririn.com ini, admin juga kadang-kadang nulis tentang pengalaman pribadi. Contoh artikelnya adalah barang ini adalah hasil dari blog
3. Gambar dan Video berbicara
Kadang-kadang ide sering buntu untuk buat post di blog. Hal itu admin kira sangat wajar, karena admin sendiri juga merasakannya. Mungkin lagi banyak fikiran, banyak utang, nggak mood nulis, dll sehingga inspirasi ide menulis jadi nggak ada. Nah, untuk mengatasi persoalan tersebut, kita bisa bikin postingan pendek, yang mana didalam nya berisi foto atau video. Kita hanya perlu sedikit memberi deskripsi pada foto / video tersebut.
Itulah sedikit informasi yang bisa admin cara-ririn.com share untuk anda sekalian tentang Apa yang Bagus untuk Diposting di Blog? Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih banyak sudah mampir di gubug sederhana ini. Keep spirit and happy blogging always
Cara Memasukan Musik ke Dalam Blog
Penulis Unknown
Diterbitkan 3/07/2015 10:32:00 pm
Para pengunjung ada yang lebih suka membuka blog dengan musik auto play, dan ada juga yang tidak menyukainya. Mungkin karena sedang mendengarkan musik di komputer / laptop sendiri.
Bagi yang ingin Memberi Musik AutoPlay Pada Blog Silahkan ikuti langkah - langkah berikut ini :
1. Masuk ke http://divine-music.info/
2. Pilih kategori musik yang kamu inginkan di sisi kiri.
3. Lalu pilih nama penyanyi
4. Pilih lagunya, dan dibawah ada kode html tersebut.
5. Copy kode htmlnya. dan taruh di blog dengan cara :
1. masuk ke Blogger
2. Tambah Gadget >> Html JavaScript
3. Taruh kode tadi .
4. Simpan
PEDAGANG BESAR FARMASI
Penulis Unknown
Diterbitkan 3/07/2015 10:17:00 pm
MAKALAH ADMINISTRASI FARMASI
PEDAGANG BESAR FARMASI
OLEH
1. EGO ANDRIANO
SEKOLAH MENENGAH FARMASI BHAKTINUSA
BENGKULU
TAHUN AJARAN 2014/2015
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Keresahan
Pemerintah Indonesia terhadap meningkatnya harga-harga produk farmasi di Indonesia
patut disambut sebagai sebuah sinyal positif . Industri Farmasi Indonesia telat
menggurita sehingga gagal menghasilkan produk farmasi yang murah namun berkualitas tinggi. Niat Pemerintah Indonesia
melalui menteri Kesehatan untuk menurunkan harga (generik) akan selalu
mengalami kesulitan.
Hal
ini akan berjalan terus sepanjang industri struktur Industri farmasi di
Indonesia tidak mengalami reformasi . Fenomena ini juga tudak jarang diperparah
oleh inkonsistensi yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia akibat tarik
menarik kepentingan di dalamnya.
Pada
sisi lain , kegagalan pemerintah dan Industri Farmasi untuk menghadirkan produk
farmasi yang murah, telah memunculkan peluang bisnis bagi para produsen obat
ilegal. Perbedaan mergin yang terlalu tinggi menyebabkan muncul peluang untuk
menghadirkan produk subsitusi ( bahkan palsu) dengan harga murah.
Keengganan
Industri farmasi untuk menata diri agar lebih cepat dan murah. Disertai dengan
ancaman hadirnya produsen ilegal telah menyebabkan industri farmasi di
Indonesia bagaikan sedang diopnam. Gagasan self-dispensing
medication yang beberapa kali dimunculkan akan selalu kandas ,justru akibat
tekanan para pelaku industri farmasi itu sendiri. Bahkan desain pemerintah atas
pengelolaan rantai industri farmasi pasokan industri farmasi telah memberi
ruang yang sangat besar bagi hadirnya
Pedagang Besar Farmasi (PBF) ,sehingga rantai pasokan menjadi lebih panjang.
Istilah PBF yang merupakan kepanjangan dari Pedagang Besar Farmasi tentu
sudah tak asing lagi bagi para pharmapreneur dan pebisnis apotek. Sejatinya PBF
sama juga dengan distributor, hanya saja karena dia bergerak di bidang
pendistribusian produk kefarmasian, maka disebutlah sebagai PBF. Peran PBF
dalam kancah bisnis apotek tentu sangat vital, maka dari itu antara PBF dan
apotek sama – sama membutuhkan. Fungsi PBF adalah penyalur dari pabrik farmasi
(principal) untuk mendistribusikan segala produk farmasi ke seluruh
daerah yang telah diliputnya (coverage).
Apotek adalah salah satu customer dari
sebuah PBF. Mengingat semakin tingginya tingkat penyebaran apotek ke berbagai
daerah, maka hal ini juga diikuti pula oleh tumbuh suburnya keberadaan PBF.
Para PBF biasanya akan membawa beragam produk dari beragam principal.
Hal ini bergantung pada kontrak antar PBF dan principal tersebut.
Kontrak antara PBF dan principal akan memengaruhi beberapa hal berikut ini :
ragam item, harga, diskon, kelangsungan produk (life cycle), cara
pembayaran, dan lainnya. Misalnya, pada suatu periode produk obat “puyeng 16”
milik principal “Bintang Toegoe” di distribusikan oleh PBF “Mantjur”, namun
pada periode lain PBF “Mantjur” sudah tidak mendistribusikan obat “puyeng 16”
itu lagi karena kontraknya dengan dengan principal “Bintang Toegoe” telah
habis. Begitu pula terkait dengan masalah harga, bisa jadi produk tersebut
ketika dibawa oleh PBF “Mantjur” sering ada program promosi, dan ketika dibawa
oleh PBF lain ternyata program promosinya jarang ada. Hal itu sangat mungkin terjadi, bergantung kontrak
antara PBF dengan principal.
RUMUSAN MASALAH :
Dalam
makalah ini membahas tentang :
Apa
pengertian Pedagang Besar Farmasi
Apa
saja syarat berdirinya Pedagang Besar Farmasi
Bagaimana
cara pemberian izin Pedagang Besar Farmasi
Apa
saja tugas dan fungsi Pedagang Besar Farmasi
Bagaimana
cara pendistribusian perbekalan farmasi oleh Pedagang Besar Farmasi
TUJUAN :
Tujuan
penyusunan makalah ini yaitu:
Mengetahui
apa pengertian Pedagang Besar Farmasi
Mengetahui
apa saja syarat berdirinya Pedagang Besar Farmasi
Mengetahui
apa saja tugas dan fungsi Pedagang Besar Farmasi
Mengetahui
bagaimana cara pendistribusian perbekalan farmasi oleh Pedagang Besar Farmsi
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pedagang Besar Farmasi
Menurut SK Mentri Kesehatan no ;
243/MENKES/SK/V/1990 tentang PBF sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan kefarmasian
dewasa ini, maka ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
no;918/MENKES/PER/X/1993 bahwa PBF adalah badan hukum berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi yang memiliki izin mengadakan penyimpanan dan
menyalurkan perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PBF ada yang bersifat lokal dan nasional (utama).
A.
PBF
LOKAL
Keberadaan PBF lokal biasanya hanya meliput satu
daerah tertentu saja. Dengan demikian, apotek yang berada di luar ring daerah tersebut
tidak akan terliput oleh PBF tersebut. Alasan adanya PBF lokal ini sebenarnya
dikarenakan daya jangkau PBF utama tidak mencukupi daerah tersebut untuk
diliputnya. Untuk membentuk kepanjangan tangan, agar produk prinsipal tetap
terdistribusi merata, maka PBF utama akan menggandeng beberapa PBF lokal
tersebut. PBF lokal ini memiliki kerjasama dengan PBF utama dan biasanya tidak
berhubungan kontrak langsung dengan principal. Keberadaan stock dan
aneka program promo yang dijalankan biasanya akan dikontrol oleh PBF utama.
Selain itu, adanya beberapa principal lokal juga sering
memanfaatkan keberadaan PBF lokal ini.Hal ini tentu saja dengan pertimbangan adanaya
efisiensi biaya distribusi.
B.
PBF
NASIONAL (UTAMA)
Peliputan daerah yang luas ke seluruh penjuru tanah
air dan adanya perwakilan kantor cabang di tiap area menjadikan suatu PBF
tersebut bersifat nasional. Biasanya principalyang bonafid akan
mempercayakan produknya ke PBF semacam ini. Principal juga
berharap bahwa berbagai item produknya akan terdistribusi merata ke seluruh
pelosok nusantara. Dengan demikian principal tersebut akan
mengukuhkan posisinya dalam memperebutkan market share yang
ada. Keuntungan bagi apotek dalam berhubungan dengan PBF utama adalah adanya
jaminan ketersediaan produk, dan kemudahan prosesreturn (pengembalian)
produk. Selain itu, kepastian produk tersebut adalah produk asli tentu tak
perlu diragukan lagi. Hal ini karena memang supply produk PBF
utama berasal dari gudang principal secara langsung. Disisi
lain, principal biasanya dalam membuat program promo akan bekerjasama dengan
PBF utama, sehingga bagi apotek yang loyal akan mendapatkan beragam program
promo.
Lantas bagaimana menciri PBF dalam pengadaan produk
kefarmasian untuk apotek, pertimbangan apa sajakah yang diperlukan ? Perilaku
tiap apotek dalam hal alasan untuk memilih bertransaksi terhadap PBF tentu akan
beraneka ragam, bergantung tujuan & latar belakangnya. Berbagai pengalaman
empiris yang telah dialami, setidaknya ada beragam alasan untuk bertransaksi
dengan suatu PBF, yaitu :
·
Produk
yang dimiliki PBF
·
Tanggapan
PBF dan pelayanannya
·
Citra
& reputasi PBF
·
Sikap
& kemampuan salesman PBF
·
Pengiriman
·
Pelayanan
salesman
·
Sifat
& penampilan salesman
·
Jaminan
PBF atas produk yang dijual
·
Kemudahan
bertransaksi dengan PBF
·
Diskon
& bonus
·
Informasi
& lokasi PBF dengan apotek
·
Hubungan
jangka panjang yang telah terjalin
·
Faktor
harga
·
Faktor
pembayaran
·
Komisi
& entertainment
·
Batas
nilai pemesanan (credit limit)
·
Masalah return (pengembalian)
produk
Faktor – faktor tersebut diatas merupakan pertimbangan
dalam mempengaruhi terjadinya hubungan bisnis antara apotek dan PBF. Semakin
banyak faktor yang mampu dipenuhi PBF, tentu apotek akan menciri bahwa PBF
tersebut memang layak untuk dijadikan mitra bisnisnya. Hubungan bisnis yang
seimbang antara apotek dengan PBF demikianlah yang diharapkan terjadi antar
keduanya.
1.2.SYARAT-SYARAT
MENDIRIKAN PBF :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan
suatu PBF adalah sebagai berikut:
a. Harus
ada izin dari Menteri Kesehatan RI
Dilakukan
oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas,koperasi, atau perusahaan modal
asing yang telah memiliki izin usaha industri farmasi indonesia dengan
perusahaan nasional.
b. Memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
c. Memiliki
apoteker penanggung jawab (AP)
d. Anggota
direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan di
bidang farmasi.
1.3.TUGAS
DAN FUNGSI PBF
a. Tugas PBF yaitu :
Tempat
menyediakan dan menyimpan perbekalan farmasi yang meliputi obat,bahan obat dan
alat kesehatan
b. Sebagai
sarana mendistribusikan perbekalan farmasi kesarana pelayanan kesehatan
masyarakat yang meliputi :apotek,rumah sakit,toko obat berizin dan sarana
pelayanan kesehatan masyarakat lain serta PBF lainnya.
c. Membuat
laporan dengan lengkap setiao pengadaan ,penyimpanan,penyaluran,perbekalan farmasi
sehingga dapat dipertanggungjawabkan setiap dilakukan pemeriksaan.
d. Untuk
toko obat berizin,pendistribusian obat hanya pasa obat-obat golongan obat bebas
dab obat bebas terbatas ,sedangkan untuk
apotek,rumah sakit dan PBF lain melakukan pendistribusian obat bebas ,obat
bebas bebas terbatas dan obat keras tertentu.
·
Fungsi PBF antara lain :
a) Sebagai
sarana distribusi farmasi bagi industri-industri farmasi.
b) Sebagai
saluran distribusi obat-obatan yang bekerja aktif ke seluruh tanah air secara
merata dan teratur guna mempermudah pelayanan kesehatan.
c) Untuk
membantu pemerintah dalam mencapai tingkat kesempurnaan penyediaan obat-obatan
untuk pelayanan kesehatan.
d) Sebagai
penyalur tunggal obat-obatan golongan
narkotika dimana PBF khusus,yang melakukannya adalah PT. Kimia Farma.
e) Sebagai
aset atau kekayaan nasional dan lapangan kerja.
1.4.PEMBERIAN
IZIN PBF
1) Tata
cara pemberian PBF
Izin
usaha PBF diberikan oleh MENKES. Menteri Kesehatan akan melimpahkan
wewenanganya tersebut kepada Badan POM untuk memberikan izin usahanya yang
berlaku untuk wilayah seluruh Indonesia .Khusus pendiri PBF cabang provinsi
wajib melaporkan kepada kantor Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada
balai besar POM.
·
Tata cara pemberian izin PBF adalah
sebagai berikut :
a) Melakukan
permohonan izin usaha kepada Badan POM dngan tembusan dinas kesehatan setempat.
b) Permohonan
izin usaha diajukan seelah PBF siap untuk melakukan kegiatan.
c) Selambat-lambatnya
setelah enam hari dinas kesehatan akan menugaskan balai POM setempat untuk
melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan PBF dalam melakukan kegiatan.
d) Selambat-lambatnya
enam hari setelah penugasan
balai POM untuk melakukan pemeriksaan balai POM akan melaporkan hasil
pemeriksaannya kepada dinas kesehatan.
e) Selambat-lambatnya
enam hari setelah penugasan balai POM dinas kesehatan akan melaporkan kepada
Badan POM.
f) Dalam
jangka waktu dua belas hari setelah diterimanya hasil laporan oleh badan POM
akan mengekuarkan izin usaha PBF yang telah memenuhi syarat.
1.5.PENCABUTAN
IZIN USAHA PBF
Badan
POM akan melakukan pencabutan usaha PBF apabila PBF yang bersangkutan :
a) Tidak
memperkerjakan apoteker atau tenaga teknis kefarmasian penanggung jawab yang
memiliki Surat Izin Kerja.
b) Tidak
aktif lagi dalam penyaluran obat selama satu tahun.
c) Tidak
lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan.
d) Tidak
lagi menyampaikan informasi PBF tiga kali berturut-turut.
e) Tidak
memenuhi ketentuan tata cara penyaluran perbekalan farmasi sebagaimana yang
ditetapkan.
1.6.PERINGATAN
DAN PEMBEKUAN IZIN USAHA
Sebelum
melakukan pencabutan izin usaha PBF, Balai Besar POM akan melakukan
tindakan-tindakan sebagai berikut terhadap PBF yang bersangkutan dengan
mengeluarkan:
a) Peringatan
secara tertulis kepada PBF yang bersangkutan sebanyak tiga kali berturut-turut
dalam waktu masing-masing dua bulan.
b) Pembekuan
izin usaha yang bersangkutan dalam jangka waktu enam bulan sejak dikeluarkan
penetapan pembekuan kegiatan usaha PBF yang bersangkutan.
c) Telah
membuktikan memenuhi seluruh syarat sesuai ketentuan pembekuan atau pencabutan izin
usaha PBF berlaku juga untuk seluruh
cabang PBF di indonesia. Peringatan dan pembekuan izin usaha tidak berlaku
untuk PBF yang sudah tidak aktif lagi akan dilakukan pencabutan izin usaha
terhadap PBF tersebut.
1.7.TATA
CARA PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI
Dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya PBF juga diberikan larangan oleh pemerintah yaitu:
a. PBF
dilarang menjual obat-obatan secara eceran
b. PBF
dilarang menyimpan dan menyalurkan obat-obatan golongan narkotika tanpa izin
khusus.
c. PBF
tidak boleh melayani resep dokter.
d. PBF
dilarang membungkus atau mengemas kembali dengan merubah bungkus asli dari
pabrik kecuali PBF bersangkutan mempunyai laboratorium,
e. Pedagang
Besar Farmasi hanya boleh menyalurkan obat keras kepada apotek, PBF lain,
Instansi yang diizinkan oleh mentri kesehatan.
1.8.LAPORAN
PEDAGANG BESAR FARMASI
Selama menjalankan
kegiatan PBF wajib memberikan laporan secara rutin dan berkala kepada pihak
yang berwenang diantaranya:
a. PBF
dan setiap cabangnya wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga
bulan ,mengenai kegiatannya yang meliputi jumlah penerimaan dan penyaluran
masing-masing jenis obato-obatan kepada badan POM dengan tembusan kepala dinas
setempat.
b. PBF
yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan
penerimaan dan penyalurannya sesuai dengan perundang-undang yang berlaku
disamping laporan berkala.
1.9.SYARAT
KETENAGAKERJAAN PBF
a. PBF
harus memiliki seorang apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang memiliki
surat izin kerja (SIK) sebagai penenggung jawab teknis penyimpanan surat
penyaluran obat dan alat kesehatan.
b. Memiliki
seorang apoteker yang memiliki surat izin kerja (SIK) sebagai penanggung jawab.
c. Untuk
ketenagakerjaan umum di PBF minimal tamatan SLTA atau Yang sederajat
d. Masing-masing
tenaga kerja harus bekerja sesuai dengan keahlian,kemampuan, dan keterampilan
di bidangnya masing-masing.
2. SARANA
DAN PRASARANA PBF
PBF
merupakan suatu sarana yang berbentuk badan hukum dengan maksud terdapat
kepastian usaha serta kemudahan pengawasan yang berfungsi mengadakan,menyimpan
dan menyalurkan perbekalan farmasi. Prasarana PBF meliputu perbekalan farmasi
berupa obat,bahan obat dan alat kesehatan yang dijual dalam jumlah besar pada sarana pelayanan masyarakat
atau PBF lainnya
2.1.STRUKTUR
ORGANISASI
Direktur
|
Pimpinan
|
Distribusi
|
Acc
& Adm Supervis
|
Gudang
|
Salesman
|
Pembukuan
|
Ass
Kepala
Gudang
|
Bag.
Penyalur
|
kasir
|
2.2.TUGAS
DAN PERANAN TTK DI PBF
Aktivitas
perusahaan menentukan besar kecilnya pendapatan dari perusahaan tersebut.PBF
kegiatan utamanya adalah memasarkan obat-obatan yang diproduksi oleh pabrik.
Daerah pemasaran dari perusahaan aadalah kota dan daerah di luar kota.
Obat-obatan yang dipasarkan adalah berbagai produk yang dihasilkan oleh
perusahaan mitra termasuk obat-obat yang memiliki label K (obat keras).
Sasaran
pemasaran dari PBF adalah dokter-dokter yang ada di daerah sasaran maupun
diluar daerah sasaran, apoti-apotik baik yang lingkungan rumah sakit, serta
toko-toko obat. Selain obat-obatan, PBF juga memasarkan berbagai jenis jamu
atau obat tradisional, alat-alat kesehatan serta bahan-bahn kimia. Dengan
demikian berarti perusahaan tidak hanya terfokus pada pemasaran obat-obatan
saja tetapi juga memasarkan produk-produk kesehatan lainnya.
2.3.PENGADAAN
DAN PEMESANAN
Pengadaan
obat-obatan dilakukan berdasarkan jumlah persediaan yang ada digudang melalui
kartu stok. Jika ada barang yang akan habis maka segera dilakukan pemesanan
barang ke pabrik. Pemesanan barang dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian dan
disetujui oleh pimpinan dengan mengirimkan surat pesanan langsung kepada pabrik
yang bersangkutan melalui faximile.
Selanjutnya pabrik akan mengirimkan barang sesuai dengan pesanan yang disertai
faktur pengiriman barang dari pabrik.
2.4.PENERIMAAN
BARANG
Dalam
hal ini dilakukan adalah pengecekan barang-barang yang datang dari pabrik
mengenai jumlah barang, dan kecocokan dengan faktur. Barang yang telah masuk
dicek, diperiksa, disimpan, dan disusun rapi dalam gudang sesuai dengan
letaknya.
Apabila
terjadi kekurangan untuk kekeliruan dari pengirim barang tersebut, tenaga
teknis kefarmasian harus segera mengkonfirmasikan kepada pabrik. Pengecekan
yang dilakukan mencakup cek fisik yaitu kemasan, keadaan obat, jumlah obat, dan
tanggal exp.date.
2.5.PERGUDANGAN
Barang
yang telah diterima PBF dicek kembali oleh tenaga teknis kefarmasian penanggungjawab.
2.6.PENYIMPANAN
Barang
yang masuk dan telah diperiksa, disimpan dan disusun dengan rapi pada rak-rak
penyimpanan berdasarkan:
a. Penyimpanan
dikelompokan berdasarkan pabrik yang memproduksinya.
b. Penyimpanan
dikelompokkan berdasarkan abjad
c. Penyusunan
dilakukan dengan sistem FIFO(firs in firs
out), dimana barang yang pertama masuk akan keluar lebih dahulu.
d. Untuk
obat-obatn berbentuk sirup disusun dibagian bawah rak untuk memudahkan
pengambilan dan antisipasi bila sirup tersebut pecah tidak akan membasahi obat
lain.
e. Untuk
obat golongan OKT disimpan dalam lemari khusus.
f. Untuk
obat berbentuk injeksi, suppositoria dan obat yang higroskopis disimpan dalam
lemari pendingin.
2.7.PENANGANAN
OBAT KEDALUARSA
Langkah-langkah
penanganan obat kedaluarsa sebagai berikut:
·
Obat yang mendekati kedaluarsa
dipisahkan dari obat yang belum mendekati kedaluarsa.
·
Setelah dipisahkan, obat dikirimkan ke
pabrik untuk mendapatkan penggantian dengan menyatakan surat pengembalian
barang.
·
Obat yang telah dikirim biasanya diganti
oleh pabrik, biasanya dengan barang sejenis atau barang yang lain dengan harga
yang sesuai ataupun dengan uang.
·
Pengembalian obat kedaluarsa ditentukan
berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pabriknya masing-masing.
·
Untuk produk jamu tidak mematok pada
kedaluarsa, artinya jika mendekati waktukedaluarsa ataupun lewat batas
kedaluarsa akan tetap dapat dikembalikan.
2.8.PENDISTRIBUSIAN
PBF
melakukan kegiatannya dalam bidang pendistribusian. Pendistribusian obat-obat
dan alat kesehatan ini dilaksanakan kepada:
a) Toko
Obat
b) Apotek
c) Rumah
Sakit, Puskesmas
d) Dokter
yang mempunyai SIMO (surat izin menyimpan obat)
e) PBF
lain.
Ø Jenis-jenis
obat yang diperdagangkan di PBF antara lain:
·
Obat bebas
·
Obat bebas terbatas
·
Obat keras (daftar G)
·
Obat psikotropika (OKT)
·
Alat-alat kesehatan
·
Jamu
Penyaluran
obat-obatan dilakukan dengan mencari orderan yang dilakukan berdasarkan pesanan
dari suatu pelayanan kesehatan atau PBF lain kepada selesman PBF order.
Barang
yang akan didistribusikan oleh selesman terlebih dahulu dibuatkan fakturnya
lalu diserahkan kepada kepala gudang atau asistennya akan mengambilkan barang
sesuai yang tertera pada faktur. Selanjutnya barang beserta faktur akan diantar
langsung kesarana pelayanan kesehatan yang memesan barang tersebut.
2.9.ALUR
PENDISTRIBUSIAN:
·
Obat bebas dan obat tradisional
Apotek
|
Instalasi RS
|
PBF
|
Konsumen
|
PBF lain
|
Toko obat berizin
|
·
Obat daftar G
PBF lain
|
Apotik
|
Instalasi RS
|
Konsumen
|
PBF
|
·
Alat kesehatan
Apotik
|
PBF lain
|
PABK
|
Pabrik alkes
|
Instalasi RS
|
Konsumen
|
3. PENGADAAN
BARANG
Pengadaan
barang dilakukan dengan membuat pesenan atau PO (percising Order) kepada pabrik untuk periode tertentu. Misalnya
satu pesanan untuk satu bulan penjualan, ini dilakukan PBF yang letaknya dekat
PBF order.
·
Pelengkapan pengadaan barang adalah:
Estimasi pesanan barang, sebelum membuat pesanan
barang harus membuat perkiraan pemesanan barang gunanya menentukan seberapa
banyak kita menjual. Dan menentukan jumlah stok bulan berikutnya dan juga untuk
menghindari terjadinya penumpukan barang.
·
Surat pesanan (purcusing order)
Surat ini dibuat setelah berdasarkan estimasi
pesanan yang sudah disetujui oleh semua pihak (team penjualan, marketing, bag.
Keuangan agen gudang dan pimpinan), surat pesanan ini dibagi atas tiga macam:
Surat pesanan obat keras tertentu (OKT), surat ini
berisikan nama dan jumlah pesanan obat OKT periode tertentu. Surat ini terdiri
dari 5 lembaran yang dibedakan dalam berbagai warna:
§ Lembaran
1 putih ditunjukan kepada pabrik (produsen)
§ Lembaran
2 merah ditunjukan kepada dinas pengawasan narkoba.
§ Lembaran
3 kuning ditunjukkan kepada departemen kesehatan,
§ Lembaran
4 biru ditunjukkan kepada balai POM
§ Lembaran
5 hijau ditunjukan kepada apotek yang memesan
Surat
pesanan obat precursor, ini berisikan obat golongan precursor (jumlah dan nama
obatnya). Obat prekursor adalah obat yang bisa salah gunakan, kegunaannya dari
yang seharusnya. Contohnya formalin, lacoldin (PT,Lapi), efedrin Hcl (PT.Kimia
Farma), Quantidex tab (PT. Infars), Lapifed (PT. Lapi).
Surat
pesanan obat bebas dan obat keras untuk periode tertentu surat pesan obat bebas
dan obat keras dapat digabungkan.
·
Perbedaan dari surat pesanan di atas
adalah:
a) Jenis
surat pesanan
b) Lembaran
surat pesananUntuk golongan psikotropika dan prekursor surat pesanannya dibuat
terpisah sementara surat pesanan obat keras bisa digabung dengan surat pesanan
obat bebas.
3.1.PENJUALAN
BARANG
Penjualan
proses pemasaran obat-obatan yang telah ada di gudang konsumen (rumah sakit,
apotek, toko obat, PBF lain) dengan menyatakan faktur penjualan ini ada
beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:
PBF
hanya boleh menjual obat bebas kepada toko obat yang ada izin.
·
PBF hanya boleh menjual obat bebas, obat
keras, dan obat keras tertentu ke apotek, rumah sakit dan PBf lain.
·
PBf hanya boleh menjual obat keras
tertentu kepada apotek, rumah sakit, PBF lain harus ada surat pesanan terlebih
dahulu.
·
Pada barang kampas hanya boleh untuk
obat bebas dan tidak dibolehkan obat daftar G
3.2.PENARIKAN
KEMBALI
Proses
ini dilakukan untuk suatu nomor batch atau satu kode produksi tertentu yang
dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi. Contohnya setelah balai POM melakukan
pengamatan untuk produk Quantidex tab ditemukan ketidak cocokan dengan keadaan
fisiknya, maka balai POM memberi surat kepada pabrik untuk menarik Quantidex
tab dari pasaran melalui distributor-distributor yang memesan produk Quantidex
tersebut.
Dari
distributor akan mengirim surat kepad pelanggan seperti toko obat, apotek,
rumah sakit, dll.
Penyimpangan
yang dilakukan PBF dalam distribusi narkotika, PBF bisa bekerja sama dengan
apotik ( sebagai apotik panel) mendistribusikan obat kepada pihak-pihak lain
seperti dokter, toko obat atau pihak-pihak lain yang tidak berwenang.
BAB
III
KESIMPULAN
Pedagang
Besar Farmasi adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan koprasi
yang memiliki badan besar sesuai ddengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Izin usaha PBF, diberikan oleh Mentri Kesehatan dalam hal ini Mentri
Kesehatan melimpahkan wewenang pemberian izin usaha PBF berlaku untuk
seterusnya selama PBF yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan
usahanya. Peranan tenaga teknis kefarmasian dalam PBF sangat penting karena
memerlukan ketelitian, keterampilan dan kejujuran disamping pengetahuan yang
diperoleh di lembaga atau instansi pendidikan terkait yang harus diterapkan dan
dikembangkan untuk bertanggungjawab di
PBF. Bahwa seseorang tenaga teknis kefarmasian mempunyai peran dan
tanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas serta ikut membantu
pemerintah dalam melayani pendistribusian, perbekalan farmasi ke tempat
pelayanan kesehatan.
Subscribe to:
Posts (Atom)